Dasar Hukum Bela Negara Indonesia

Dasar Hukum Bela Negara Indonesia

Dasar Hukum Bela Negara Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
      Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib  bela negara,yaitu sebagai berikut:
1.Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.Ada pula pada pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a.Pendidikan Kewarganegaraan
b.Pelatihan dasar kemiliteran
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib,dan
d.Pengabdian sesuai dengan profesi.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Dasar Hukum Bela Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…