Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang wajib bela negara,yaitu sebagai
berikut:
1.Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI
5.Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
6.Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1)
dan (2) yang menyatakan “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen
utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.Ada pula pada pasal 27 Ayat (3):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara,pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara,sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a.Pendidikan Kewarganegaraan
b.Pelatihan dasar kemiliteran
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib,dan
d.Pengabdian sesuai dengan profesi.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Dasar Hukum Bela Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi
Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat
sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…