11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Internasional

Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul 11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

Hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum yang ditaati dan dipatuhi secara disiplin, agar suatu tatanan hidup dalam masyarakat internasional dapat berjalan dengan baik,  teratur, aman, damai, dan tenteram. Makna Hukum Internasional sendiri dapat diartikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungannya dengan negara lain.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Definisi Para Ahli


Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum hukum internasional di atas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian hukum internasional. Berikut ini merupakan beberapa Pengertian hukum internasional menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut... 

11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Internasional

1.    Pengertian Hukum Internasional Menurut J.G. Starke : Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lainMenurut J.G. Starke Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.

2.    Pengertian Hukum Internasional  Menurut Sam Suhaedi : Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

3.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja :Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum internasional yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

4.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Ivan A. Shearer : Ivan A. Shearer berpendapat bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a)    Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.

b)    Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain daripada entitas negara.

5.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Prof. Charles Cheney Hyde : Prof Charles Hyde mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum internasional yang terangkum dalam bukunya yang berjudul “International Law”. Definisi hukum internasional menurut beliau adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga, organisasi-organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

6.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Oppenheimer : Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

7.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Charles Cheny hyde : Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

8.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Grotius (Hugo de Groot) : Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersamaGrotius (Hugo de Groot), Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.

9.    Pengertian Hukum Internasional Menurut Sugeng Istanto : Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

10.  Pengertian Hukum Internasional Menurut Brierly : Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.

11.  Pengertian Hukum Internasional Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.

Batas-batas tersebut meliputi antarnegara dan negara dengan subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Pada mulanya, hukum internasional hanya mengatur hubungan antarbangsa dan negara sebagai subjek hukum. Namun, kemudian berkembang mengatur subjek-subjek hukum lainnya, seperti organisasi internasional dan gerakan pembebasan nasional. Dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul 11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…