11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul 11 Pengertian Hukum
Internasional Menurut Para Ahli
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Hukum
internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum yang ditaati dan dipatuhi
secara disiplin, agar suatu tatanan hidup dalam masyarakat internasional dapat
berjalan dengan baik, teratur, aman, damai, dan tenteram. Makna Hukum Internasional
sendiri dapat diartikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri
atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku
yang harus ditaati oleh negara-negara dan oleh karena itu harus ditaati dalam
hubungannya dengan negara lain.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum hukum
internasional di atas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan
pengertian hukum internasional. Berikut ini merupakan beberapa Pengertian hukum
internasional menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut...
1. Pengertian
Hukum Internasional Menurut J.G. Starke : Hukum Internasional adalah seperangkat
hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan
dengan satu sama lain. Menurut J.G. Starke Hukum internasional
merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar
terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa
dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
2. Pengertian
Hukum Internasional Menurut Sam
Suhaedi :
Sam Suhaedi berpendapat
bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
3. Pengertian
Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja :Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan
negara, dan negara dengan subjek hukum internasional yang bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
4. Pengertian
Hukum Internasional Menurut Ivan A. Shearer : Ivan A. Shearer berpendapat bahwa
hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar
mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh
negara-negara dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a)
Aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara organisasi-organisasi tersebut, serta
hubungan antara organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan
individu-individu.
b)
Aturan-aturan
hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain daripada entitas negara.
5.
Pengertian
Hukum Internasional Menurut Prof. Charles Cheney Hyde : Prof Charles Hyde mengemukakan
pendapatnya mengenai definisi hukum internasional yang terangkum dalam bukunya
yang berjudul “International Law”. Definisi hukum internasional menurut beliau
adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi
lembaga-lembaga, organisasi-organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga
dan organisasi-organisasi itu masing-masing, serta hubungannya dengan negara-negara
dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai
individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan
internasional.
6.
Pengertian
Hukum Internasional Menurut Oppenheimer :
Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari
masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan
dari luar.
7.
Pengertian
Hukum Internasional Menurut Charles Cheny hyde : Hukum internasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
8.
Pengertian
Hukum Internasional Menurut Grotius (Hugo de Groot)
:
Hukum internasional terdiri dari seperangkat
prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara.
Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota
untuk kepentingan bersama. Grotius
(Hugo de Groot), Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas
asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut
didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan
bersama.
9.
Pengertian
Hukum Internasional Menurut Sugeng Istanto : Hukum internasional adalah kumpulan
ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
10. Pengertian Hukum Internasional Menurut Brierly :
Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk
melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka
satu sama lain.
11. Pengertian Hukum Internasional Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
: Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
Batas-batas
tersebut meliputi antarnegara dan negara dengan subjek hukum bukan negara satu
sama lain.
Pada
mulanya, hukum internasional hanya mengatur hubungan antarbangsa dan negara
sebagai subjek hukum. Namun, kemudian berkembang mengatur subjek-subjek hukum
lainnya, seperti organisasi internasional dan gerakan pembebasan nasional.
Dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap
individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul 11 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…