Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai, Peran Konkret, Landasan Hukum, Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila, Contoh Demokrasi Pancasila, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai,Peran Konkret, Landasan Hukum,Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila ,Contoh Demokrasi Pancasila dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila.
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya
1.Pengertian Demokrasi Pancasila
Apa itu Demokrasi Pancasila?
Demokrasi
Pancasila adalah suatu jenis demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas
musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Demokrasi Pancasila
adalah suatu demokrasi yang pada pelaksanaannya harus berdasarkan pada
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila di dalam
Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan suatu jenis demokrasi yang digunakan
oleh negara Indonesia.
Mengapa negara Indonesia menganut demokrasi
Pancasila? Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena Pancasila merupakan
ideologi atau pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam segala
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia
termasuk demokrasinya harus diaplikasikan berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila-sila di dalam Pancasila.
Secara spesifik,
berikut ini adalah pengertian
demokrasi Pancasila :
1) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2) Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan
dengan tanggung jawab sosial.
4) Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan
cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau
minoritas.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian
Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli - Selain
pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut
para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian
demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut..
1)
Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo,
bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut GBHN
Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut
Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa
pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi
Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta
pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan
konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
3)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut
Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara
Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
4)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof.
Notonegoro: Menurutnya, pengertian
demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Ensiklopedia
Indonesia: Pengertian demokrasi
Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Fungsi
Demokrasi Pancasila - Demokrasi
Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia.
macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1) Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
a)
Ikut menyukseskan Pemilu
b)
Ikut menyukseskan pembangunan
c)
Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
2) Menjamin
tetap tegaknya negara RI
3) Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4) Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5) Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6) Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
3.Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila -
Di dalam Demokrasi Pancasila mengandung beberapa prinsip-prinsip pokok yang
terkandung di dalamnya, prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila tersebut
adalah sebagai berikut:
1).Pengambilan segala
keputusan atas dasar musyawarah mufakat.
2).Peradilan
yang merdeka, yang berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka dan independen yang terbebas dari segala pengaruh dan intervensi
lembaga negara lainnya, seperti DPR, BPK, dan Presiden.
3).Perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4).Keseimbangan antara hak
dan kewajiban
5).Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
6).Pelaksanaan pemilihan
umum.
7).Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8).Pemerintahan yang
berdasarkan hukum.
dijelaskan
dalam UUD 1945 yang berbunyi:
· Indonesia adalah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
· Pemerintah berdasar dari sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak
terbatas)
· Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan
rakyat.
9).Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,diri
sendiri, orang lain, masyarakat, dan negara.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila terdiri dari:
1) Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai
dan melindungi hak-hak asasi manusia.
3) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat,
maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan
pribadi.
4) Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan
warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga
negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya
dalam demokrasi.
5) Demokrasi yang menerapkan prinsip
pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem
pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang
masing-masing.
6) Demokrasi yang menjamin berkembangnya
otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah
untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7) Demokrasi yang menerapkan konsep negara
hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan
belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan
pada hukum yang berlaku.
8) Demokrasi yang menjamin terselenggaranya
peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan
yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
9) Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan
rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin
dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam
segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
10) Demokrasi yang berkeadilan sosial,
maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah
tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Asas Demokrasi Pancasila
Asas
Demokrasi Pancasila - Dalam
sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
1)
Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas
kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita
rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan
secita-cita dengan rakyat.
2)
Asas Musyawarah: Pengertian asas musyawarah adalah asas
yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak
dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai
kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan
bersama.
5.Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila
Tujuh
Sendi Pokok Demokrasi Pancasila-Dalam sistem pemerintahan demokrasi
pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi
oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus
tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1
ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a)
Menetapkan UUD;
b)
Menetapkan GBHN; dan
c)
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a)
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain,
seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b)
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
c)
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden
d)
Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e)
Mengubah undang-undang.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.
·
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
·
Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah
·
Hak Angket,
yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
·
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6) Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung
jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi
presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena
tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi
anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila - Prinsip
yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi
secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
1)
Pemerintah berjalan sesuai dengan
konstitusi
2)
Terdapat pemilu secara berkesinambungan
3)
Adanya penghargaan atas Hak Asasi
Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
4)
Merupakan kompetisi dari berbagai ide
dan cara dalam menyelesaikan masalah
5)
Ide yang terbaik akan diterima ketimbang
dari suara terbanyak
6)
Adanya peran-peran
kelompok kepentingan
Ciri Khas Demokrasi
Pancasila
Berbicara
mengenai ciri demokrasi pancasila, ciri
khas demokrasi Pancasila antara
lain :
1) Dalam
demokrasi pancasila harus bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Dalam demokrasi pancasila harus menghargai
hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak minoritas (kaum menengah ke
bawah).
3) Dalam
demokrasi pancasila, pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas
musyawarah untuk mencapai keputusan yang mufakat.
4) Dalam
demokrasi pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi
berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
7.Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi
Pokok Demokrasi Pancasila - Isi
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
1)
Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya
dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
2)
Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi
Manusia)
3)
Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan
berdasarkan dari kelembagaan
4)
Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan
dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis
8.Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi pancasila
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Demokrasi Pancasila
- Nilai-nilai moral yang terkandung dalam
demokrasi pancasila antara lain yaitu:
1)
Adanya rasa tanggung jawab terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
2)
Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai
kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
3)
Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa;
4)
Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial
9.Peran Konkret Demokrasi Pancasila Dalam Beberapa Bidang Kehidupan
1) Bidang ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan
ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi
terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan
sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber
ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam
penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita ke semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal
ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara konkret, rakyat
berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan
ekonomi.
2) Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya
Indonesia dapat tetap
dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan
terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi
berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan
dan penghargaan..
10.Landasan hukum pelaksanaan demokrasi pancasila
1)
Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
2)
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, "..
disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia
yang berkedaulatan rakyat.. "
3)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan
rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang
dasar"
4)
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan perwakilan Rakyat dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang
undang.
11. Aspek-aspek demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
1) Aspek
material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila
sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila
tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
2) Aspek formal,
mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan
perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan
wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan
bersama.
3) Aspek
normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4) Aspek oktatif,
mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5) Aspek organisasi,
mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana
wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6) Aspek
kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin
pemerintah.
12.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
1)
Periode 1945-1949
dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
2)
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku
demokrasi liberal.
3)
Periode 1950- 1959
UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
4)
Periode 1959-1965
dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan
demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter).
5)
Periode 1966-1998
dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6)
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi
Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
13.Cara-cara pengamalan Demokrasi Pancasila
Bidang politik
1) Menghargai
kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non
formal
2) Melaksanakan
hak pilih dalam Pemilu
3) Menghargai
kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
Bidang keagamaan
1) Menghargai
cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
2) Menumbuhkan
sikap toleransi antar umat beragama
3) Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang
Maha Esa
Bidang ekonomi
1) Mewujudnya
perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
2) Mewujudkan
kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
3) Melaksanakan
kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.
Bidang keamanan
1) Melaksanakan
piket siskamling
2) Mengadakan
musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
3) Menghindari
tindakan main hakim sendiri
Bidang sosial budaya
1) Memberikan
pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
2) Menumbuhkan
rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepedulian sosial
3) Membiasakan
hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
4) Berusaha untuk
melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.
Demokrasi
Pancasila merupakan suatu sistem demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai
Pancasila sebagai pedomannya. Demokrasi Pancasila ini hanya berlaku di
Indonesia saja. Demokrasi Pancasila tidak hanya berlaku di sistem pemerintahan
atau dunia politik saja, namun demokrasi ini juga berlaku dalam hidup
bermasyarakat, seperti yang diterapkan dalam lingkungan sekolah.
Berikut ini merupakan 4 (empat) contoh atau perwujudan demokrasi pancasila dalam lingkungan sekolah:
Berikut ini merupakan 4 (empat) contoh atau perwujudan demokrasi pancasila dalam lingkungan sekolah:
1) Pemilihan
ketua kelas secara musyawarah, dimana hal ini dilakukan sebagai wujud pemberian
kesempatan atau kepercayaan bagi setiap murid untuk menyatakan pendapatnya
dalam menentukan pemimpin bagi mereka.
2) Saling
menghargai dan menghormati pendapat orang lain, dimana
setiap orang memiliki hak asasi untuk berpendapat dan orang lain harus
menghargai serta menghormati setiap pendapat orang lain, berupa kritik maupun
saran, tanpa memandang jenis kelamin maupun usia mereka.
3) Berpartisipasi
dalam kegiatan atau ekstrakurikuler sekolah, dimana setiap murid berhak
untuk mengembangkan diri mereka untuk membangun karakter bangsa yang lebih baik
dengan cara mendapatkan pendidikan non-formal seperti mengikuti ekstrakurikuler
atau kegiatan softskill lainnya.
4) Membagi jadwal
piket kelas secara adil dan merata, yang berarti setiap orang mempunyai tanggung jawab
yang sama untuk menjaga kebersihan kelas mereka dan perlunya saling
mengingatkan satu sama lain atas kewajiban tersebut.
14.Contoh demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara
Contoh Wujud penerapan
demokrasi pancasila antara lain
1)
Penyelenggaraan
pemilihan umum,
2)
Pilkada,
3)
Pergantian
pemegang kekuasaan pemerintahan,
4)
Kebebasan
menyatakan pendapat dan,
5)
Partisipasi rakyat
dalam pemerintahan,
6)
Adanya
rembug desa, dimana rakyat langsung
ikut berpartisipasi dalam kemajuan di daerahnya masing-masing,
ikut berpartisipasi dalam kemajuan di daerahnya masing-masing,
7)
Menjunjung
tinggi hak asasi manusia,
8)
Menghargai
pendapat orang lain.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Demokrasi
Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi
Pokok, Isi, Nilai-Nilai, Peran Konkret, Landasan Hukum, Cara-Cara
Pengamalan Demokrasi Pancasila, Contoh Demokrasi Pancasila dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…