Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai, Peran Konkret, Landasan Hukum, Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila, Contoh Demokrasi Pancasila, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila


 Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai, Peran Konkret, Landasan Hukum, Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila, Contoh Demokrasi Pancasila, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila



Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?,Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila,Fungsi Demokrasi Pancasila,Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila,Asas-Asas Demokrasi Pancasila,Tujuh Sendi Pokok,Isi,Nilai-Nilai,Peran Konkret,Landasan Hukum,Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila,Contoh Demokrasi Pancasila,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila


Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai,Peran Konkret, Landasan Hukum,Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila ,Contoh Demokrasi Pancasila dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila.

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian Demokrasi Pancasila

     Apa itu Demokrasi Pancasila? 

Demokrasi Pancasila adalah suatu jenis demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang pada pelaksanaannya harus berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila di dalam Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan suatu jenis demokrasi yang digunakan oleh negara Indonesia. 

Mengapa negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila? Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena Pancasila merupakan ideologi atau pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam segala pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia termasuk demokrasinya harus diaplikasikan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila di dalam Pancasila.

Secara spesifik, berikut ini adalah pengertian demokrasi Pancasila :

1)    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

2)     Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

3)    Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.

4)     Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.



Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli - Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 

1)    Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut  Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 

2)    Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. 

3)    Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.  

4)    Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

5)    Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.  

2.Fungsi Demokrasi Pancasila




Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?,Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila,Fungsi Demokrasi Pancasila,Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila,Asas-Asas Demokrasi Pancasila,Tujuh Sendi Pokok,Isi,Nilai-Nilai,Peran Konkret,Landasan Hukum,Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila,Contoh Demokrasi Pancasila,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila


Fungsi Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut... 


Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1)    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
                    a)        Ikut menyukseskan Pemilu
                    b)        Ikut menyukseskan pembangunan
                    c)        Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2)    Menjamin tetap tegaknya negara RI
3)    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4)    Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5)    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6)    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab

3.Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila


       Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila -  Di dalam Demokrasi Pancasila mengandung beberapa prinsip-prinsip pokok yang terkandung di dalamnya, prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila tersebut adalah sebagai berikut:

1).Pengambilan segala keputusan atas dasar musyawarah mufakat.
2).Peradilan yang merdeka, yang berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka dan independen yang terbebas dari segala pengaruh dan intervensi lembaga negara lainnya, seperti DPR, BPK, dan Presiden.
3).Perlindungan terhadap hak asasi manusia
4).Keseimbangan antara hak dan kewajiban
5).Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
6).Pelaksanaan pemilihan umum.
7).Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang  Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8).Pemerintahan yang berdasarkan hukum.
            dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
·  Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
· Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
·  Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. 


9).Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan negara.

Prinsip Demokrasi Pancasila 

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:



1)    Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

2)    Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.

3)    Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.

4)    Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.

5)    Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.

6)    Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7)    Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.

8)    Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.

9)    Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.

10) Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.Asas Demokrasi Pancasila

Asas Demokrasi Pancasila - Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
1)    Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  

2)    Asas Musyawarah: Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan bersama. 

5.Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila

Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila-Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu

1)    Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2)    Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
                     a)        Menetapkan UUD;
                     b)        Menetapkan GBHN; dan
                     c)        Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
                                               a)        Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
                                               b)        Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
                                               c)        Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
                                               d)        Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
                                               e)        Mengubah undang-undang.

4)    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5)    Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
·         Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·         Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
·         Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
·         Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
·         Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6)    Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.

7)    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.


6.Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila 



Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?,Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila,Fungsi Demokrasi Pancasila,Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila,Asas-Asas Demokrasi Pancasila,Tujuh Sendi Pokok,Isi,Nilai-Nilai,Peran Konkret,Landasan Hukum,Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila,Contoh Demokrasi Pancasila,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila


Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila - Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
1)    Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi 
2)    Terdapat pemilu secara berkesinambungan 
3)    Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
4)    Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah 
5)    Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
6)     Adanya peran-peran kelompok kepentingan

Ciri Khas Demokrasi Pancasila
Berbicara mengenai ciri demokrasi pancasila, ciri khas demokrasi Pancasila antara lain :
1)    Dalam demokrasi pancasila harus bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2)     Dalam demokrasi pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak minoritas (kaum menengah ke bawah).

3)    Dalam demokrasi pancasila, pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mencapai keputusan yang mufakat.

4)    Dalam demokrasi pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.



7.Isi Pokok Demokrasi Pancasila 

Isi Pokok Demokrasi Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
1)    Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945

2)    Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) 

3)    Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan 

4)    Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis

8.Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi pancasila

Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Demokrasi Pancasila - Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain yaitu:
1)    Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)    Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
3)    Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa;
4)    Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial

9.Peran Konkret Demokrasi Pancasila Dalam Beberapa Bidang Kehidupan


1)   Bidang ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita ke semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara konkret, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.

2)   Bidang kebudayaan nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan..

10.Landasan hukum pelaksanaan demokrasi pancasila 


1)    Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"  

2)    Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ".. disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.. " 

3)    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar" 

4)    Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan perwakilan Rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.





11. Aspek-aspek demokrasi Pancasila

Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain

1)     Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila  lainnya. Karena  itulah, pengertian  demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.

2)     Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.

3)      Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.

4)      Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.

5)      Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.

6)     Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.

  12.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun


1)     Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.

2)     Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.

3)     Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai

4)     Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter).

5)     Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).

6)      Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)


13.Cara-cara pengamalan Demokrasi Pancasila

            Bidang politik 

1)     Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal 
2)      Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu 
3)      Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.

           Bidang keagamaan

1)     Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
2)     Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama 
3)      Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa

            Bidang ekonomi 

1)     Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
2)      Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
3)     Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.

            Bidang keamanan

1)     Melaksanakan piket siskamling
2)      Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
3)     Menghindari tindakan main hakim sendiri

           Bidang  sosial budaya

1)     Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
2)      Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepedulian sosial
3)     Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
4)     Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya. Demokrasi Pancasila ini hanya berlaku di Indonesia saja. Demokrasi Pancasila tidak hanya berlaku di sistem pemerintahan atau dunia politik saja, namun demokrasi ini juga berlaku dalam hidup bermasyarakat, seperti yang diterapkan dalam lingkungan sekolah.

Berikut ini merupakan 4 (empat) contoh atau perwujudan demokrasi pancasila dalam lingkungan sekolah:

1)    Pemilihan ketua kelas secara musyawarah, dimana hal ini dilakukan sebagai wujud pemberian kesempatan atau kepercayaan bagi setiap murid untuk menyatakan pendapatnya dalam menentukan pemimpin bagi mereka.

2)    Saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain, dimana setiap orang memiliki hak asasi untuk berpendapat dan orang lain harus menghargai serta menghormati setiap pendapat orang lain, berupa kritik maupun saran, tanpa memandang jenis kelamin maupun usia mereka.

3)    Berpartisipasi dalam kegiatan atau ekstrakurikuler sekolah, dimana setiap murid berhak untuk mengembangkan diri mereka untuk membangun karakter bangsa yang lebih baik dengan cara mendapatkan pendidikan non-formal seperti mengikuti ekstrakurikuler atau kegiatan softskill lainnya.

4)    Membagi jadwal piket kelas secara adil dan merata, yang berarti setiap orang mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga kebersihan kelas mereka dan perlunya saling mengingatkan satu sama lain atas kewajiban tersebut.


14.Contoh demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara

Contoh Wujud penerapan demokrasi pancasila antara lain

1)    Penyelenggaraan pemilihan umum,
2)    Pilkada, 
3)    Pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, 
4)    Kebebasan menyatakan pendapat dan,
5)    Partisipasi rakyat dalam pemerintahan, 
6)    Adanya rembug desa, dimana rakyat langsung 
ikut berpartisipasi dalam kemajuan di daerahnya masing-masing,
7)    Menjunjung tinggi hak asasi manusia,
8)    Menghargai pendapat orang lain.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Demokrasi Pancasila : Apa Itu Demokrasi Pancasila?Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Fungsi Demokrasi Pancasila, Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila, Asas-Asas Demokrasi Pancasila, Tujuh Sendi Pokok, Isi, Nilai-Nilai, Peran Konkret, Landasan Hukum, Cara-Cara Pengamalan Demokrasi Pancasila, Contoh Demokrasi Pancasila dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Demokrasi Pancasila. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…