Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya



Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi

Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya



Berikut Pembahasannya

Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah penegakan hak asasi manusia. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.

1)    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)



Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Komnas HAM



Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).UU HAM dibentuk sebagai penguat Keppres No. 5 Tahun 1993 agar Komnas HAM bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat pemerintah.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM adalah sebagai berikut.

a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2)    Pengadilan HAM

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam UU No. 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia selama dilakukan oleh warga negara Indonesia.

3)    Pengadilan HAM Ad Hoc

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Misalnya, untuk kasus Trisakti tahun 1998 dibentuk  Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti.

4)    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di samping memuat hukum formil/hukum acara juga memuat hukum materiil berupa ketentuan mengenai pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selanjutnya juga dinyatakan dalam UU No. 26 Tahun 2000 bahwa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.


5)    POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. 

Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama.
a)    Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM

b)    Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM

c)    Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan

d)    Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.

Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.


6)    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. 

Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:

a)    Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,

b)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,

c)    Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan berbagai kegiatan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama, yakni:

a)    Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,

b)    Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,

c)    Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,

d)    Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,

Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.


7)    KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)



Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


lembaga perlindungan HAM Pada awalnya KPAI diberi nama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalannya waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU yang sama, meliputi:

Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,

a)    Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh pemerintah, negara, keluarga, lembaga sosial, maupun orangtua seperti tertuang dalam Pasal 42 sampai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar berisi tentang:

a.    Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak

b.    Hak Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan

c.    Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.

d.    Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

e.    Hak Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.

8)    YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

YLBHI merupakan termasuk salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  yang berdiri sejak tanggal 26 Oktober 1970. Yayasan ini berdiri atas inisiatif  Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. YLBHI memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM. 

Adapun visi yang diusung oleh YLBHI untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin seperti diuraikan di bawah ini:

a)    Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis,
b)    Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum,
c)    Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

9)    LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta

LBH merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari lembaga ini adalah orang-orang yang berprofesi di bidang hukum yaitu pengacara. Konsep dari program-program yang dilakukan oleh LBH bertujuan untuk:

a)    Memberikan bantuan atau nasihat hukum kepada masyarakat kecil yang kurang mampu untuk membiayai peradilan seperti menyewa pengacara

b)    Memberikan nasihat hukum di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para buruh yang hak-haknya telah dilanggar

c)    Memberikan bantuan secara langsung dan mendampinginya dalam sidang di pengadilan untuk perkara perdata maupun pidana

d)    Semua nasihat dan bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.

Manfaat organisasi LBH ini sangat membantu masyarakat kelas bawah untuk memperjuangkan hak-haknya. Tentunya, sebagai warga yang baik kita harus turut aktif mendukung organisasi sosial seperti ini.

10) BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi

Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah perguruan tinggi. Dalam memberikan bantuan hukum, BKBH melakukan berbagai pelayanan yang terbagi dalam berbagai kegiatan, meliputi:

a)    Bidang Layanan Hukum,  Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang miskin dan memberikan bantuan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan surat perkara, dan sebagainya,

b)    Bidang Konsultasi Hukum, BKBH juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat miskin untuk memperoleh informasi hukum dari para konsultan,

c)    Bidang Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain itu melakukan academic research guna mengembangkan bahan ajar pada ilmu tentang peradilan,

d)    Bidang Advokasi, BKBH juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin untuk perkara di pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.

11) KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

Pada mulanya Kontras memiliki nama KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998 organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia yang memiliki fokus kepada orang hilang dan korban tindak kekerasan.

Hal ini tampak dalam visi yang dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender”. Untuk mendukung visi tersebut maka Kontras memiliki beberapa misi, diantaranya adalah:

a)    Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.

b)    Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara.

c)    Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.





Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
Salam Edukasi…