Gambar Ilustrasi |
Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga-Lembaga
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping
dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah
penegakan hak asasi manusia. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan HAM di
Indonesia.
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM |
Komnas HAM dibentuk
melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian
dikukuhkan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
HAM).UU HAM dibentuk sebagai penguat Keppres No. 5 Tahun 1993 agar Komnas HAM
bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat pemerintah.
Komnas HAM adalah lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM adalah sebagai berikut.
a)
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b)
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2)
Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan yang
digariskan dalam UU No. 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi
manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum
dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Pengadilan HAM juga memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial wilayah
negara Republik Indonesia selama dilakukan oleh warga negara Indonesia.
3)
Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi
Manusia (HAM) Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu
dengan keputusan presiden. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum diundangkannya
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Misalnya, untuk kasus
Trisakti tahun 1998 dibentuk Pengadilan
HAM Ad Hoc Trisakti.
4)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
UU No. 26 Tahun 2000
memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat dapat dilakukan di luar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di samping memuat hukum formil/hukum acara
juga memuat hukum materiil berupa ketentuan mengenai pidana yang berkaitan
dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selanjutnya juga dinyatakan
dalam UU No. 26 Tahun 2000 bahwa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat
tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
5) POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah
ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia.
Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2
Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman
dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi
harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan
dalam UU yang sama.
a)
Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta
penegakan hukum dan HAM
b)
Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari
kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi
HAM
c)
Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas
praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah
oleh pengadilan
d)
Polri harus mematuhi norma-norma
hukum dan agama untuk menjaga supremasi
HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika
berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun
demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri
dalam melakukan kekerasan.
6)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk
memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9
Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP
(Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005.
Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam
Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya
adalah:
a)
Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
yang berlangsung di Indonesia,
b)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,
c)
Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan
berbagai kegiatan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama,
yakni:
a)
Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
b)
Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan
pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka
penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,
c)
Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan
kepada pemerintah,
d)
Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,
Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka
mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
7)
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) |
lembaga perlindungan HAM Pada awalnya
KPAI diberi nama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalannya
waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi
HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU
yang sama, meliputi:
Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak,
a)
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak.
Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh
pemerintah, negara, keluarga, lembaga sosial, maupun orangtua seperti tertuang
dalam Pasal 42 sampai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar
berisi tentang:
a.
Hak
Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan
berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak
b.
Hak
Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan
kesehatan dasar maupun rujukan
c.
Hak
Pendidikan, Semua anak
berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari
tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
d.
Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud
adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam
lembaga maupun di luar lembaga.
e.
Hak
Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang
menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik
bersenjata.
8) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI merupakan termasuk salah satu
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berdiri sejak tanggal 26 Oktober
1970. Yayasan ini berdiri atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H
dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu
yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang
tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. YLBHI memberikan bantuan hukum
kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran
HAM.
Adapun visi yang diusung oleh YLBHI untuk memberikan bantuan hukum kepada
rakyat miskin seperti diuraikan di bawah ini:
a) Terwujudnya suatu sistem masyarakat
hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan
beradab/berperikemanusiaan secara demokratis,
b) Terwujudnya suatu sistem hukum dan
administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan
lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati
keadilan hukum,
c) Terwujudnya suatu sistem ekonomi,
politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan
setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa
keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
9) LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
LBH merupakan suatu lembaga yang
didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari lembaga ini adalah
orang-orang yang berprofesi di bidang hukum yaitu pengacara. Konsep dari
program-program yang dilakukan oleh LBH bertujuan untuk:
a)
Memberikan bantuan atau nasihat hukum kepada masyarakat kecil yang kurang
mampu untuk membiayai peradilan seperti menyewa pengacara
b)
Memberikan nasihat hukum di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para
buruh yang hak-haknya telah dilanggar
c)
Memberikan bantuan secara langsung dan mendampinginya dalam sidang di
pengadilan untuk perkara perdata maupun pidana
d)
Semua nasihat dan bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.
Manfaat organisasi LBH
ini sangat membantu masyarakat kelas bawah untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tentunya, sebagai warga yang baik kita harus turut aktif mendukung organisasi
sosial seperti ini.
10) BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH
juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah perguruan tinggi.
Dalam memberikan bantuan hukum, BKBH melakukan berbagai pelayanan yang terbagi
dalam berbagai kegiatan, meliputi:
a)
Bidang
Layanan Hukum, Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang
miskin dan memberikan bantuan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan
surat perkara, dan sebagainya,
b)
Bidang
Konsultasi Hukum, BKBH juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat
miskin untuk memperoleh informasi hukum dari para konsultan,
c)
Bidang
Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint
research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain
itu melakukan academic
research guna
mengembangkan bahan ajar pada ilmu tentang peradilan,
d)
Bidang
Advokasi, BKBH juga
memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin untuk perkara di
pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.
11) KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Pada mulanya Kontras memiliki nama
KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998
organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu
organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia yang memiliki fokus kepada
orang hilang dan korban tindak kekerasan.
Hal ini tampak dalam visi yang
dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis
pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas
dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi
manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender”. Untuk mendukung
visi tersebut maka Kontras memiliki beberapa misi, diantaranya adalah:
a)
Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia,
khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak
asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
b)
Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk
kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya
advokasi menuntut pertanggungjawaban negara.
c)
Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang
berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan
pelanggaran hak asasi manusia.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Beserta Penjelasannya. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…