Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Ada Di Indonesia

Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan  Bank Yang Ada Di Indonesia


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan  Bank Yang Ada Di Indonesia


Berikut Informasi Selengkapnya:

Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan  Bank Yang Ada Di Indonesia
Gambar:Ilustrasi tentang lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia


Selain lembaga keuangan berbentuk bank,ternyata terdapat juga lembaga keuangan yang berbentuk non bank (bukan bank).Kita mungkin tidak tabu lagi dan sudah akrab dengan yang namanya asuransi,pegadaian,dan beberapa perusahaan pembiayaan yang biasanya nama belakangnya terdapat sebutan “Finance”,seperti Yamaha Finance,Adira Finance,dan lain sebagainya.Lembaga-lembaga tersebut merupakan termasuk ke dalam jenis lembaga keuangan yang berbentuk bukan bank (non Bank).Lembaga-lembaga di atas juga beroperasi dengan kegiatan utamanya dalam hal memutarkan uang,baik itu meminjamkan maupun dengan menghimpunnya.Seperti asuransi yang kegiatan intinya tidak jauh dari deposito bank,yaitu pencairan uang (pengklaiman) dilakukan pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya.
Perusahaan penjamin membayar dulu kepada produsen dan menagih kepada pembeli dengan sistem kredit.Perusahaan dengan kegiatan ini disebut dengan consumer finance atau pembiayaan konsumen.

1.Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga keuangan berjenis bukan bank (non bank) yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk premi asuransi dan memberikan tanggungan atau penggantian ketika nasabah mengalami sesuatu.Misalnya ketika seseorang orangtua mengikuti asuransi pendidikan,maka orangtua tersebut akan diwajibkan membayar premi bulanan namun  ketika sewaktu-waktu anaknya memasuki jenjang sekolah/pendidikan,maka orangtua tersebut akan memperoleh jaminan berupa dana saat anaknya memasuki jenjang sekolah.
Prinsip dasar kegiatan dalam asuransi sama dengan tabungan deposito yaitu lembaga asuransi atau bank memperoleh dana uang dari nasabah dan kemudian menyalurkannya kepada pihak lain dan akan menerima pengembalian beserta bunga dari tabungannya  pada waktu tertentu yang telah ditentukan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah berdiri di Indonesia contohnya ialah antara lain,PT Jiwa Sraya,PT Jasa Raharja,PT Prudential,AXA Mandiri,AIG (milik asing),Alianz,dan sebagainya.

2.Pegadaian
Pegadaian  merupakan lembaga keuangan bukan bank (non bank) yang melakukan usahanya dengan berkegiatan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan syarat adanya jaminan yang ditinggalkan (digadaikan).Prosesnya yaitu ketika peminjam meminjam berupa dana uang kepada pihak pegadaian,maka pihak pegadaian selanjutnya akan memberikan jumlah pinjaman yang diminta peminjam dengan syarat jumlah barang yang digadaikan memiliki nilai nominal yang seimbang/setara dengan jumlah dana uang yang ingin dipinjam,jadi ketika peminjam/penggadai tidak mampu membayar pinjamannya pada waktu tempo yang telah ditentukan,maka barang yang jadi jaminan atau yang digadaikan akan menjadi milik pegadaian sepenuhnya.Namun jika peminjam/penggadai mampu membayar dana pinjamannya,maka barang yang digadaikan akan kembali sepenuhnya kepada pihak peminjam/penggadai.Barang-barang yang biasanya dijadikan sumber penggadaian ialah emas,sepeda motor,barang-barang elektronik,BPKB,maupun mobil,dan sebagainya.Pegadaian didirikan dengan wujud tujuan untuk menolong masyarakat yang sedang kesulitan dana.Baik untuk mengembangkan usaha maupun untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.


3.Bursa Efek
Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan di antara permintaan modal dan penawaran modal terjadi.Bura efek merupakan termasuk lembaga keuangan bukan bank (non bank),karena disana menjadi tempat bertransaksi bagi pencari modal dan penyedia modal.Disini Pencari modal menjual saham atau obligasinya untuk mendapatkan modal yang diinginkan.Sedangkan penyedia modal akan memberikan modal yang ia punyai kepada para pencari modal,namun dengan syarat sebagian saham atau obligasi pencari modal akan diberikan kepada pihak penyedia modal.
Di pasar modal perusahaan penjual surat berharga disebut dengan perusahaan emiten,sedangkan penyedia modalnya disebut dengan para investor.

4.Perusahaan Leasing atau Sewa Guna Usaha
Perusahaan Leasing(sewa guna usaha)ialah suatu lembaga keuangan yang berkegiatan dalam melakukan pembiayaan penyewaan barang-barang  modal seperti mesin-mesin produksi,baik dalam bentuk sewa-menyewa  biasa maupun sewa-menyewa yang diakhiri dengan pembelian barang  modal oleh penyewa sebesar nilai residu barang yang disewa.

5.Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan pembiayaaan konsumen melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan para konsumen  namun dengan asumsi penjualan dilakukan secara angsuran.Polanya yaitu Perusahaan pembiayaan konsumen membeli barang dari pihak produsen dengan secara tunai namun kemudian akan menjual barang tersebut secara kredit kepada para konsumen.Terdapat banyak perusahaan consumer finance  yang ada di Indonesia di anataranya yaitu Adira Finance yang melakukan usaha melayani jual-beli motor secara kredit,FIF,Suzuki Finance,Yamaha Finance dan sebagainya.
  
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan  Bank Yang Ada Di Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…

Salam Mencerdaskan anak Bangsa….