Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Ada Di Indonesia
Selamat
Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada
kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan
dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada
kesempatan kali ini berjudul Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan
Bank Yang Ada Di Indonesia
Berikut Informasi
Selengkapnya:
Selain
lembaga keuangan berbentuk bank,ternyata terdapat juga lembaga keuangan yang
berbentuk non bank (bukan bank).Kita mungkin tidak tabu lagi dan sudah akrab
dengan yang namanya asuransi,pegadaian,dan beberapa perusahaan pembiayaan yang
biasanya nama belakangnya terdapat sebutan “Finance”,seperti Yamaha
Finance,Adira Finance,dan lain sebagainya.Lembaga-lembaga tersebut merupakan
termasuk ke dalam jenis lembaga keuangan yang berbentuk bukan bank (non
Bank).Lembaga-lembaga di atas juga beroperasi dengan kegiatan utamanya dalam
hal memutarkan uang,baik itu meminjamkan maupun dengan menghimpunnya.Seperti
asuransi yang kegiatan intinya tidak jauh dari deposito bank,yaitu pencairan
uang (pengklaiman) dilakukan pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan
sebelumnya.
Perusahaan
penjamin membayar dulu kepada produsen dan menagih kepada pembeli dengan sistem
kredit.Perusahaan dengan kegiatan ini disebut dengan consumer finance atau
pembiayaan konsumen.
1.Perusahaan
Asuransi
Perusahaan
asuransi adalah suatu lembaga keuangan berjenis bukan bank (non bank) yang
kegiatannya adalah menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk premi asuransi dan
memberikan tanggungan atau penggantian ketika nasabah mengalami
sesuatu.Misalnya ketika seseorang orangtua mengikuti asuransi pendidikan,maka
orangtua tersebut akan diwajibkan membayar premi bulanan namun ketika sewaktu-waktu anaknya memasuki jenjang
sekolah/pendidikan,maka orangtua tersebut akan memperoleh jaminan berupa dana
saat anaknya memasuki jenjang sekolah.
Prinsip
dasar kegiatan dalam asuransi sama dengan tabungan deposito yaitu lembaga
asuransi atau bank memperoleh dana uang dari nasabah dan kemudian
menyalurkannya kepada pihak lain dan akan menerima pengembalian beserta bunga
dari tabungannya pada waktu tertentu
yang telah ditentukan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah berdiri di
Indonesia contohnya ialah antara lain,PT Jiwa Sraya,PT Jasa Raharja,PT
Prudential,AXA Mandiri,AIG (milik asing),Alianz,dan sebagainya.
2.Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank (non
bank) yang melakukan usahanya dengan berkegiatan memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan syarat adanya jaminan yang ditinggalkan
(digadaikan).Prosesnya yaitu ketika peminjam meminjam berupa dana uang kepada
pihak pegadaian,maka pihak pegadaian selanjutnya akan memberikan jumlah
pinjaman yang diminta peminjam dengan syarat jumlah barang yang digadaikan
memiliki nilai nominal yang seimbang/setara dengan jumlah dana uang yang ingin
dipinjam,jadi ketika peminjam/penggadai tidak mampu membayar pinjamannya pada
waktu tempo yang telah ditentukan,maka barang yang jadi jaminan atau yang
digadaikan akan menjadi milik pegadaian sepenuhnya.Namun jika
peminjam/penggadai mampu membayar dana pinjamannya,maka barang yang digadaikan
akan kembali sepenuhnya kepada pihak peminjam/penggadai.Barang-barang yang
biasanya dijadikan sumber penggadaian ialah emas,sepeda motor,barang-barang
elektronik,BPKB,maupun mobil,dan sebagainya.Pegadaian didirikan dengan wujud
tujuan untuk menolong masyarakat yang sedang kesulitan dana.Baik untuk
mengembangkan usaha maupun untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
3.Bursa
Efek
Bursa
Efek adalah suatu tempat pertemuan di antara permintaan modal dan penawaran
modal terjadi.Bura efek merupakan termasuk lembaga keuangan bukan bank (non
bank),karena disana menjadi tempat bertransaksi bagi pencari modal dan penyedia
modal.Disini Pencari modal menjual saham atau obligasinya untuk mendapatkan
modal yang diinginkan.Sedangkan penyedia modal akan memberikan modal yang ia
punyai kepada para pencari modal,namun dengan syarat sebagian saham atau
obligasi pencari modal akan diberikan kepada pihak penyedia modal.
Di
pasar modal perusahaan penjual surat berharga disebut dengan perusahaan
emiten,sedangkan penyedia modalnya disebut dengan para investor.
4.Perusahaan
Leasing atau Sewa Guna Usaha
Perusahaan
Leasing(sewa guna usaha)ialah suatu lembaga keuangan yang berkegiatan dalam
melakukan pembiayaan penyewaan barang-barang
modal seperti mesin-mesin produksi,baik dalam bentuk sewa-menyewa biasa maupun sewa-menyewa yang diakhiri
dengan pembelian barang modal oleh
penyewa sebesar nilai residu barang yang disewa.
5.Perusahaan
Pembiayaan Konsumen
Perusahaan
pembiayaaan konsumen melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan pengadaan
barang untuk memenuhi kebutuhan para konsumen
namun dengan asumsi penjualan dilakukan secara angsuran.Polanya yaitu
Perusahaan pembiayaan konsumen membeli barang dari pihak produsen dengan secara
tunai namun kemudian akan menjual barang tersebut secara kredit kepada para
konsumen.Terdapat banyak perusahaan consumer finance yang ada di Indonesia di anataranya yaitu
Adira Finance yang melakukan usaha melayani jual-beli motor secara
kredit,FIF,Suzuki Finance,Yamaha Finance dan sebagainya.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan
Bank Yang Ada Di Indonesia.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…
Salam Mencerdaskan anak Bangsa….