Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap


Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia




Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap



1.Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945


Sebagai warga negara yang baik, sobat tentunya harus memahami pengertian atau makna dari negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini sobat akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkokoh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara federal.Pada Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”. 

Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan nama sumpah pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.Kesepakatan untuk tetap mempertahankan  bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang sebagai yang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yakni: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “.... dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamasikan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan  kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup (1) kesatuan politik; (2) kesatuan hukum; (3) kesatuan sosial budaya; serta (4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

2.Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri dari antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua.Kedua Samudera tersebut yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan di antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia. 

Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.Sekalipun wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia  bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai.Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita ini merasa bangsa sebagai bangsa Indonesia.

Melihat kondisi dan juga mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kebanggan tersendiri dengan negaranya. Bangga dalam artian disini merasa berbesar hati, gagah dan percaya diri karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan namun tidak berarti sombong.Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.

Konsekuensinya, jika kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia adalah akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada.Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra diri dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti selalu menggunakan produk-produk dalam negeri, tidak merusak hutan, dan melindungi benda-benda yang bersejarah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut antara lain yakni sebagai berikut:
1)    Letak wilayahnya yang sangat strategis, yakni di posisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang sangat ramai dan sangat mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa lain.
2)    Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebagainya), di Sumatera Utara ada Danau Toba, di Jawa Barat ada Pantai Pangandaran, Pantai Carita, dan Gunung Tangkuban Perahu. Serta keanekaragaman flora dan faunanya membuat  bangsa Indonesia juga sering dikunjungi.
3)    Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, seperti adat-istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
4)    Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia, yakni berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain Candi Borobudur, Indonesia juga mempunyai keajaiban dunia lainnya yakni Pulau Komodo.
5)    Wilayahnya sangat luas, yakni 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
6)    Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber daya alam, seperti kita ketahui tanah Indonesia amat sangat subur dan kaya akan potensi sumber daya alam yang tentunya sangat melimpah.
7)    Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yakni menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya mensejahterakan bangsa.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
         Salam Edukasi…