Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
1.Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 |
Sebagai
warga negara yang baik, sobat tentunya harus memahami pengertian atau makna
dari negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin
mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini sobat
akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia
sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkokoh prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) menjadi negara federal.Pada Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip
bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”.
Pasal
yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan
tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang
dikenal dengan nama sumpah pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa
persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik
Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa
Indonesia.Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan
bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya
negara Indonesia dan dipandang sebagai yang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang
(dasar pemikiran).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang
tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yakni: Pasal 1
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 37 ayat
(5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang
mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “.... dalam upaya
membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai
hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam alinea
keempat ini secara tegas diproklamasikan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna
negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah
Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera
Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup (1) kesatuan politik; (2) kesatuan hukum; (3) kesatuan
sosial budaya; serta (4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian,
meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat
dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang
terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua
Asia dan Benua Australia.
2.Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan
terhadap Indonesia, yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara
pulau. Jadi, Indonesia terdiri dari antara pulau-pulau. Sebagai negara
kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah
Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut
terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua
benua.Kedua Samudera tersebut yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan di
antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia.
Begitu indahnya
pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis
khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau
Zamrud Khatulistiwa”.Sekalipun wilayah Indonesia tersebar di antara
pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun justru menjadi perekat
untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini
dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan
yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dengan
demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman
penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan
bangsa Indonesia bercerai berai.Hal ini sudah barang tentu merupakan poin
tersendiri yang menjadikan kita ini merasa bangsa sebagai bangsa Indonesia.
Melihat
kondisi dan juga mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia,
sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai warga negara
Indonesia mempunyai kebanggan tersendiri dengan negaranya. Bangga dalam artian
disini merasa berbesar hati, gagah dan percaya diri karena mempunyai berbagai
kelebihan atau keunggulan namun tidak berarti sombong.Jadi, yang dimaksud
bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau
merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.
Konsekuensinya,
jika kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia adalah akan selalu berupaya
menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada.Kita juga
akan selalu berupaya meningkatkan citra diri dan nama baik Indonesia melalui
perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti selalu menggunakan
produk-produk dalam negeri, tidak merusak hutan, dan melindungi benda-benda
yang bersejarah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
memiliki
berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut antara lain yakni
sebagai berikut:
1)
Letak wilayahnya yang sangat strategis, yakni di posisi silang dunia
sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang sangat ramai dan sangat
mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa lain.
2)
Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai
di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebagainya), di Sumatera Utara ada
Danau Toba, di Jawa Barat ada Pantai Pangandaran, Pantai Carita, dan Gunung
Tangkuban Perahu. Serta keanekaragaman flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi.
3)
Memiliki keanekaragaman dalam berbagai
aspek kehidupan sosial budaya,
seperti adat-istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.Perbedaan atau
keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun
justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar.
Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga
sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi
justru persamaannya.
4)
Salah satu keajaiban dunia juga ada di
Indonesia, yakni
berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke
Indonesia. Selain Candi Borobudur, Indonesia juga mempunyai keajaiban dunia
lainnya yakni Pulau Komodo.
5)
Wilayahnya sangat luas, yakni 5.193.250 Km2 yang
meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
6)
Tanahnya amat subur dan kaya akan
sumber daya alam,
seperti kita ketahui tanah Indonesia amat sangat subur dan kaya akan potensi
sumber daya alam yang tentunya sangat melimpah.
7)
Jumlah dan potensi penduduknya yang
cukup besar, yakni
menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat.
Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam
upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar
dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya mensejahterakan bangsa.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD
1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta
Penjelasannya Terlengkap.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…