Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan Koperasi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan Koperasi.




Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan Koperasi.

Gambar Ilustrasi:Pertamina merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan Koperasi.
Berikut Informasi Selengkapnya:


A.Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN,menjelaskan bahwasanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbagi dalam dua bentuk,yakni Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum) .Berikut Penjelasan Lengkapnya:
1.Badan Usaha Perseroan (Perseo)
Badan Usaha Perseroan (Persero)adalah salah satu bagian dari bentuk Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya ataupun paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.Adapun maksud dan tujuan didirikannya persero adalah menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan mampu berdaya saing kuat,serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha tersebut.
Contoh badan usaha  perseroan ini yaitu: PT.Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek,PT Kimia Farma Tbk, PT Bank BNI Tbk, dan PT Garuda Indonesia.

2.Badan Usaha Umum (Perum)
Badan Usaha Umum (Perum) adalah salah satu bagian dari bentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham.
Adapun maksud dan tujuan pendirian Perum adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas namun dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat Indonesia berdasarkan atas prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Dalam rangka mendukung kegiatan dan untuk menacapai cita-cita tersebut,dengan persetujuan menteri,perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Contoh badan usaha Perum,yakni: Perum Bulog,Perum Pegadaian,Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) dan Perum Damri.

B.Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri atas tiga jenis,yaitu badan usaha perseorangan,badan usaha persekutuan (partnership,dan Badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

1.Badan Usaha Perseorangan
     Badan usaha perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja.Oleh karena itu ,segala pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah.Pengusaha sebagai pemilik (owner) bebas untuk mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada para bawahannya,tanpa melalui jalur birokratis.Selain pendirian usaha ini yang begitu mudah,penutupan badan usaha ini pun tergolong sangat mudah.Karena jika pemilik merasa usaha yang dijalankannya tidak menguntungkan,maka dengan mudah ia akan menutup usahanya.Modal badan usaha perseorangan ini menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik,karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.Sehingga setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis akan mempengaruhi kondisi keuangan sang pemilik juga.

2.Badan Usaha Persekutuan (Partnership)
Badan usaha persekutuan (Partnership) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemiliknya.Oleh karena itu,badan usaha ini memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang lebih besar daripada badan usaha perseorangan.Badan usaha persekutuan (partnership) terbagi menjadi dua bentuk,yaitu berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan berbentuk Firma.
a.Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.Sedangkan sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha,namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.Dalam persekutuan komanditer (CV),penerapan kebijakan lebih baik daripada Firma karena adanya pemisahan tanggung jawab secara jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif.Namun jika terjadi kesalahan pengelolaan badan usaha yang dilakukan oleh sekutu aktif,maka sekutu pasif juga akan terkena imbasnya.
b.Firma.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama.
Misalnya Budi,Adit,Gusna,Udin,dan Syahwal mendirikan “Firma Bagus” yang diambil dari inisial ataupun awalan  nama mereka masing-masing.Di dalam Firma setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para  pemilik.Di dalam Firma Kekayaan pribadi para pemilik dan badan usaha juga tidak dipisahkan,sehingga akibatnya apabila terjadi kebangkrutan pada Firma,maka akan diikuti kebangkrutan para pemiliknya.

3.Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Apa itu perseroan terbatas? Perseoran Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.Di dalam badan usaha perseroan terbatas,pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.Di dalam perseroan terbatas juga sama halnya dengan CV atau persekutuan komanditer,dalam perseroan terbatas terdiri dari orang-orang yang hanya memiliki saham namun tidak ikut dalam mengelola badan usaha,dan orang-orang yang  mengelola badan usaha.
     Namun antara Perseroan terbatas dan persekutuan komanditer memilik perbedaan yang cukup jelas,yaitu pada persekutuan komanditer,baik sekutu aktif dan sekutu pasif sama-sama mendapat keuntungan,yang dibagi atas dasar perjanjian kedua belah pihak.Berbeda halnya dengan Perseroan terbatas,dalam perseroan terbatas,keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk dividen untuk pemilik modal (pemegang saham) saja,sedangkan para pengelola tidak.Para pengelola dan juga karyawan mungkin saja mendapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha ini.Pada persekutuan komaditer,baik sekutu aktif dan sekutu pasif adalah sama-sama pimpinan badan usaha.Namun lain halnya dengan Perseroan Terbatas,dalam Perseroan Terbatas hanya ada satu pimpinan badan usaha yang dipilh oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).     
  Badan usaha perseroan terbatas memiliki kemampuan untuk mendapatkan modal dalam jumlah  yang besar melaui penerbitan saham.Dalam perseroan terbatas juga terdapat pemisahan secara jelas dan tegas antara kekayaan pemilik modal dan kekayaan badan usaha.Sehingga Kebangkrutan perseroan terbatas tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi para pemilik.Oleh sebab itulah perseroan terbatas memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi secara struktural ketimbang badan usaha swasta lainnya.Adapun contoh dari badan usaha perseroan terbatas, yaitu PT Unilever,PT Kalbe Farma,PT Indofood,dan PT Astra Internasional.


C.Bentuk-Bentuk Koperasi
Berdasarkan jenis usahanya,bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut:
a.Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh anggota dan ditujukan kepada anggota dan non anggota (bukan anggota).
b.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota.Koperasi simpan pinjam memiliki beberapa kegiatan,yakni meliputi menghimpun dana dari anggota,memberikan pinjaman kepada anggota,dan menempatkan dana  pada   koperasi simpan pinjam sekundernya.Koperasi simpan pinjam wajib memperoleh izin dari menteri terkait untuk mendirikan usahanya.
c.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan kepada anggotanya melalui bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota (bukan anggota).
d.Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah suatu jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan kepada para anggotanya melalui pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota maupun non anggota.

Adapun berdasarkan tingkatannya ,bentuk koperasi terbagi dua yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.Koperasi primer adalah Koperasi yang didirikan oleh anggota dan beranggotakan orang perseorangan.Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh  anggota dan beranggotakan badan hukum koperasi.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,Dan Koperasi, Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…