Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan Koperasi.
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Swasta,dan
Koperasi.
Berikut Informasi
Selengkapnya:
A.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan
atas Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN,menjelaskan
bahwasanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbagi dalam dua bentuk,yakni Badan
Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum) .Berikut Penjelasan
Lengkapnya:
1.Badan Usaha Perseroan (Perseo)
1.Badan Usaha Perseroan (Perseo)
Badan
Usaha Perseroan (Persero)adalah salah satu bagian dari bentuk Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruhnya ataupun paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar
keuntungan.Adapun maksud dan tujuan didirikannya persero adalah menyediakan
barang/jasa yang bermutu tinggi dan mampu berdaya saing kuat,serta mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha tersebut.
Contoh
badan usaha perseroan ini yaitu: PT.Pertamina, PT Kereta Api Indonesia,
PT Jamsostek,PT Kimia Farma Tbk, PT Bank BNI Tbk, dan PT Garuda Indonesia.
2.Badan Usaha Umum (Perum)
Badan
Usaha Umum (Perum) adalah salah satu bagian dari bentuk Badan Usaha Milik
Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan tidak
terbagi atas saham.
Adapun
maksud dan tujuan pendirian Perum adalah untuk menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas
namun dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat Indonesia berdasarkan atas
prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Dalam
rangka mendukung kegiatan dan untuk menacapai cita-cita tersebut,dengan
persetujuan menteri,perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain.
Contoh
badan usaha Perum,yakni: Perum Bulog,Perum Pegadaian,Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (PERURI) dan Perum Damri.
B.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS).
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri atas tiga jenis,yaitu badan usaha
perseorangan,badan usaha persekutuan (partnership,dan Badan usaha Perseroan
Terbatas (PT).
1.Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang
saja.Oleh karena itu ,segala pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang
dikeluarkan pun murah.Pengusaha sebagai pemilik (owner) bebas untuk
mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada para bawahannya,tanpa melalui
jalur birokratis.Selain pendirian usaha ini yang begitu mudah,penutupan badan
usaha ini pun tergolong sangat mudah.Karena jika pemilik merasa usaha yang
dijalankannya tidak menguntungkan,maka dengan mudah ia akan menutup
usahanya.Modal badan usaha perseorangan ini menjadi satu (tidak terpisah)
dengan modal pribadi pemilik,karena pemilik harus mendanai sendiri
usahanya.Sehingga setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis akan
mempengaruhi kondisi keuangan sang pemilik juga.
2.Badan Usaha Persekutuan (Partnership)
Badan
usaha persekutuan (Partnership) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh
beberapa orang sebagai pemiliknya.Oleh karena itu,badan usaha ini memiliki
kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang lebih besar daripada
badan usaha perseorangan.Badan usaha persekutuan (partnership) terbagi menjadi
dua bentuk,yaitu berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan berbentuk Firma.
a.Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang terbagi
dalam sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif adalah orang atau kelompok
orang yang mengelola badan usaha.Sedangkan sekutu pasif adalah orang atau
kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha,namun menyediakan modal bagi
pendirian dan keberlangsungan badan usaha.Dalam persekutuan komanditer
(CV),penerapan kebijakan lebih baik daripada Firma karena adanya pemisahan
tanggung jawab secara jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif.Namun jika
terjadi kesalahan pengelolaan badan usaha yang dilakukan oleh sekutu aktif,maka
sekutu pasif juga akan terkena imbasnya.
b.Firma.
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama.
Misalnya
Budi,Adit,Gusna,Udin,dan Syahwal mendirikan “Firma Bagus” yang diambil dari
inisial ataupun awalan nama mereka masing-masing.Di dalam Firma setiap
penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para
pemilik.Di dalam Firma Kekayaan pribadi para pemilik dan badan usaha juga tidak
dipisahkan,sehingga akibatnya apabila terjadi kebangkrutan pada Firma,maka akan
diikuti kebangkrutan para pemiliknya.
3.Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Apa
itu perseroan terbatas? Perseoran Terbatas adalah badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.Di
dalam badan usaha perseroan terbatas,pemilik saham terbesar memiliki kontrol
terbesar atas badan usaha.Di dalam perseroan terbatas juga sama halnya dengan
CV atau persekutuan komanditer,dalam perseroan terbatas terdiri dari
orang-orang yang hanya memiliki saham namun tidak ikut dalam mengelola badan
usaha,dan orang-orang yang mengelola badan usaha.
Namun antara Perseroan terbatas dan persekutuan komanditer memilik perbedaan
yang cukup jelas,yaitu pada persekutuan komanditer,baik sekutu aktif dan sekutu
pasif sama-sama mendapat keuntungan,yang dibagi atas dasar perjanjian kedua
belah pihak.Berbeda halnya dengan Perseroan terbatas,dalam perseroan
terbatas,keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk dividen untuk pemilik modal
(pemegang saham) saja,sedangkan para pengelola tidak.Para pengelola dan juga
karyawan mungkin saja mendapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan
usaha ini.Pada persekutuan komaditer,baik sekutu aktif dan sekutu pasif adalah
sama-sama pimpinan badan usaha.Namun lain halnya dengan Perseroan
Terbatas,dalam Perseroan Terbatas hanya ada satu pimpinan badan usaha yang
dipilh oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Badan usaha perseroan terbatas memiliki kemampuan untuk mendapatkan modal dalam
jumlah yang besar melaui penerbitan saham.Dalam perseroan terbatas juga
terdapat pemisahan secara jelas dan tegas antara kekayaan pemilik modal dan
kekayaan badan usaha.Sehingga Kebangkrutan perseroan terbatas tidak ada
hubungannya dengan kehidupan pribadi para pemilik.Oleh sebab itulah perseroan
terbatas memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi secara struktural
ketimbang badan usaha swasta lainnya.Adapun contoh dari badan usaha perseroan
terbatas, yaitu PT Unilever,PT Kalbe Farma,PT Indofood,dan PT Astra
Internasional.
C.Bentuk-Bentuk Koperasi
Berdasarkan
jenis usahanya,bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut:
a.Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh
anggota dan ditujukan kepada anggota dan non anggota (bukan anggota).
b.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah jenis koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota.Koperasi simpan pinjam
memiliki beberapa kegiatan,yakni meliputi menghimpun dana dari anggota,memberikan
pinjaman kepada anggota,dan menempatkan dana pada koperasi
simpan pinjam sekundernya.Koperasi simpan pinjam wajib memperoleh izin dari
menteri terkait untuk mendirikan usahanya.
c.Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
kepada anggotanya melalui bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non
anggota (bukan anggota).
d.Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah suatu jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
kepada para anggotanya melalui pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan
oleh anggota maupun non anggota.
Adapun
berdasarkan tingkatannya ,bentuk koperasi terbagi dua yakni koperasi primer dan
koperasi sekunder.Koperasi primer adalah Koperasi yang didirikan oleh anggota
dan beranggotakan orang perseorangan.Sedangkan koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh anggota dan beranggotakan badan hukum
koperasi.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik
Swasta,Dan Koperasi, Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika
ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima
Kasih…
Salam Edukasi…