Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel
yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pasar modal juga memiliki lembaga pendukung dalam
memuluskan segala urusan di dalam pasar modal.
Berikut ini adalah beberapa lembaga pendukung pasar
modal yang ada di Indonesia
1.Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar
Modal.Sebelumnya BAPEPAM adalah singkatan dari Badan Pelaksana Pasar
Modal.Perubahan singkatan ini dilakukan pada 1990.Dengan adanya perubahan ini
turut mengubah penekanan tugas dari BAPEPAM pada pengawasan dan perizinan.Sedangkan
pelaksanaan perdagangan dilakukan oleh pihak Bursa Efek. Lembaga Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) ini didirikan dalam rangka untuk mengawasi segala
kegiatan pasar modal di Indonesia.
2.Bursa Efek
Di Indonesia
terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau sering juga disebut
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Bursa efek merupakan
suatu institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3.UnderWriter
UnderWriter adalah sebuah institusi yang berfungsi
untuk menjamin seluruh surat berharga laku terjual.
Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi
berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual sehingga perusahaan tersebtu akan memperoleh
dana sesuai dengan yang telah direncanakan.Agar seluruh penjualannya laku
terjual,maka UnderWriter bertindak dalam menjamin seluruh surat berharga
tersebut laku terjual.Namun ada imbalan uang yang harus diberikan kepada pihak
UnderWriter atas jasanya sebagai penjamin
penjualan surat berharga.
Dalam hal ini tentu pihak UnderWriter lah yang akan
menanggung segala risiko jika tak terjualnya surat berharga tersebut,sehingga
UnderWriter akan melakukan negosiasi dengan emiten (perusahaan penerbit surat
berharga) agar harga jual dari surat-surat berharga yang dijual tersebut tidak
terlalu mahal,agar bisa terjual.
4.Akuntan
Publik
Akuntan Publik merupakan seseorang ataupun sekelompok
orang yang berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan
menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek
dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Jika pihak akuntan publik menyatakan laoparan
keuangan perusahaan tersebut wajar tanpa syarat maka hal tersebut telah
mengindikasikan laporan keuangan perusahaan tersebut telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntasi yang berlaku secara umum.
5.Notaris
Penerbitan
saham,obligasi dan surat-surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).Namun keputusan RUPS ini belum mempunyai kekuatan
hukum,oleh sebab itulah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus
disahkan oleh akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang telah di akui
sekaligus juga mendukung keabsahan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) tersebut.
6.Wali Amanat.
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili
kepentingan Pemegang Efek bersifat utang
7.Lembaga Kliring dan Penjaminan:adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
8.LPP(Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian):adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
9.Penjamin Emisi Efek:adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
10.Manajer investasi:adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
11.Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
12.Biro Administrasi Efek:Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
13.Kustodian:pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
7.Lembaga Kliring dan Penjaminan:adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
8.LPP(Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian):adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
9.Penjamin Emisi Efek:adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
10.Manajer investasi:adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
11.Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
12.Biro Administrasi Efek:Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
13.Kustodian:pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal.Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…