Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal

Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal

Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pasar modal juga memiliki lembaga pendukung dalam memuluskan segala urusan di dalam pasar modal.
Berikut ini adalah beberapa lembaga pendukung pasar modal yang ada di Indonesia

Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal


1.Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal.Sebelumnya BAPEPAM adalah singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal.Perubahan singkatan ini dilakukan pada 1990.Dengan adanya perubahan ini turut mengubah penekanan tugas dari BAPEPAM pada pengawasan dan perizinan.Sedangkan pelaksanaan perdagangan dilakukan oleh pihak Bursa Efek. Lembaga Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) ini didirikan dalam rangka untuk mengawasi segala kegiatan pasar modal di Indonesia.

2.Bursa Efek
Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal

   Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau sering juga disebut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Bursa efek merupakan suatu institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.

3.UnderWriter
UnderWriter adalah sebuah institusi yang berfungsi untuk menjamin seluruh surat berharga laku terjual.
Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual  sehingga perusahaan tersebtu akan memperoleh dana sesuai dengan yang telah direncanakan.Agar seluruh penjualannya laku terjual,maka UnderWriter bertindak dalam menjamin seluruh surat berharga tersebut laku terjual.Namun ada imbalan uang yang harus diberikan kepada pihak UnderWriter atas jasanya sebagai penjamin  penjualan surat berharga.
Dalam hal ini tentu pihak UnderWriter lah yang akan menanggung segala risiko jika tak terjualnya surat berharga tersebut,sehingga UnderWriter akan melakukan negosiasi dengan emiten (perusahaan penerbit surat berharga) agar harga jual dari surat-surat berharga yang dijual tersebut tidak terlalu mahal,agar bisa terjual.


4.Akuntan Publik
Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal

Akuntan Publik merupakan seseorang ataupun sekelompok orang yang berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Jika pihak akuntan publik menyatakan laoparan keuangan perusahaan tersebut wajar tanpa syarat maka hal tersebut telah mengindikasikan laporan keuangan perusahaan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku secara umum.

5.Notaris
Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal

    Penerbitan saham,obligasi dan surat-surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Namun keputusan RUPS ini belum mempunyai kekuatan hukum,oleh sebab itulah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus disahkan oleh akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang telah di akui sekaligus juga mendukung keabsahan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut.

6.Wali Amanat.
 Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang

7.Lembaga Kliring dan Penjaminan:adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa


8.LPP(Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian):adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.

9.Penjamin Emisi Efek:adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

10.Manajer investasi
:adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

11.Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

12.Biro Administrasi Efek:Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

13.Kustodian:pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Lembaga –Lembaga Pendukung Pasar Modal.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…