Kabar Gembira-Ini Dia Faktor Penentu Kelulusan Siswa SD,SMP,SMA Mulai Tahun 2016,UN Bukan Lagi Penentu Akhir.

Kabar Gembira-Ini Dia Faktor Penentu Kelulusan  Siswa SD,SMP,SMA Mulai Tahun 2016,UN Bukan Lagi Penentu Akhir.


Kabar Gembira-Ini Dia Faktor Penentu Kelulusan  Siswa SD,SMP,SMA Tahun 2016,UN Bukan Lagi Penentu Akhir.


UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan Siswa 2016

Kabar Gembira-Ini Dia Faktor Penentu Kelulusan  Siswa SD,SMP,SMA Tahun 2016,UN Bukan Lagi Penentu Akhir.
Kabar Gembira-Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwaUjian Nasional (UN) tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi Kurikulum 2013 dan KTSP terlebih dahulu.

Anies Baswedan menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus UN. Meski demikian,
 hasil UN 2016 tidak lagi menjadi tolok ukur kelulusan siswa tingkat SD, SMP dan SMA. Ujian Nasional (UNAS) 2016 hanya dijadikan sebagai pemetaan pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Mendikbud menjelaskan, unas tetap diperlukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. "Kami fokuskan dulu bahwa unas itu sebagai alat ukur pendidikan. Apakah pendidikan itu sudah merata atau belum,"
 

Fungsi unas sebagai syarat kelulusan siswa, kata Anies, akan dipelajari lebih mendalam. Pendalaman tersebut dilakukan di internal Kemendikbud yang melibatkan unsur eksternal kementerian. Rencananya unas tidak digunakan lagi sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.
 

Kelulusan bakal diserahkan kepada sekolah masing-masing. Dengan demikian, nilai rapor dan perilaku siswa sehari-hari bisa menolong kelulusan siswa yang nilainya jeblok.
Kelulusan ujian siswa tingkat SD,SMP dan SMA tahun 2016 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian Nasional 2016 bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015-2016 nantinya. 

Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2016, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan angka nilai perbandingan 50:50.
 


Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2016
 adalah meliputi hal sebagai berikut :
1.Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah.
2.Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
3.Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Kriteria Syarat Lulus UN 2015-2016
Kabar Gembira-Ini Dia Faktor Penentu Kelulusan  Siswa SD,SMP,SMA Tahun 2016,UN Bukan Lagi Penentu Akhir.

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan PadaSMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat
 telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.

Berdasarkan
 Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016
digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Serta juga nantinya sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 pada bagian Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut yaitu :

Nilai hasil UN
 dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut antara lain :
Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah berdasarkan pada :
Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah : 
*Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
*Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
*Lulus ujian sekolah/madrasah.
*Lulus ujian nasional.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik diuraikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut :
SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Sedangkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6.
 Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.