Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara

Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara

Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara
 Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
   Pengertian Bela Negara
   Apa itu bela negara? ll Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,sebaiknya sobat memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,bukan hanya sebagai kewajiban dasar warga negara,tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
     Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Oleh karena itu,warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara,kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian,terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara,serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 1 Ayat 1,yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
     Bangsa Indonesia tercinta ini cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.Bagi bangsa Indonesia,perang harus dihindari.Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam  bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.Ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.Adapun,pengertian sederhana dari arti ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Ancaman
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara yaitu:
a.Dari Luar Negeri
   1).Agresi
   2)Pelanggaran wilayah oleh negara lain
   3).Spionase (mata-mata)
   4).Sabotase
   5).Aksi teror dari jaringan internasional
b.Dari Dalam Negeri
    1).Pemberontakan senjata
    2).Konflik Horizontal
    3).Aksi Teror
    4).Sabotase
    5).Aksi kekerasan yang berbau SARA
    6).Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
    7).Pengrusakan Lingkungan
     Adapun,ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
2.Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan
3.Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4.Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan  atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Bentuk-Bentuk Bela Negara
Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara

Bentuk-Bentuk Bela Negara II  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 Ayat 2,ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara,yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar,menengah,dan tingkat pendidikan tinggi.Pendidikan Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,rasa cinta tanah air,semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial,kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan sikap menghargai jasa para pahlawan.Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman,analisis,dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat ,bangsa,dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2.Pelatihan Dasar Kemiliteran
    Selain Tentara Nasional Indonesia (TNI),salah satu komponen warga  negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti  latihan dasar kemiliteran.Sedangkan,siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran,seperti Pramuka,Patroli Keamanan Sekolah (PKS),Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),Palang Merah Remaja (PMR),dan organisasi lainnya.
3.Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
    Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.
4.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
      Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja,tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer.Misalnya,sebagai atlet nasional  dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.Salah satu contoh atlet nasional yang sering mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional adalah Taufik Hidayat,beliau merupakan seorang legenda atlet bulutangkis Indonesia yang sering sekali mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional dengan memenangkan dan mempersembahkan banyak medali emas untuk Indonesia.Selain itu,siswa yang ikut Olimpiade Fisika,Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,bencana alam,atau bencana lainnya.
    Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bela negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban.

Dasar Hukum Bela Negara
Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara

   Dasar Hukum Bela Negara II  Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib  bela negara,yaitu sebagai berikut:
1.Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.Ada pula pada pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a.Pendidikan Kewarganegaraan
b.Pelatihan dasar kemiliteran
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib,dan
d.Pengabdian sesuai dengan profesi.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…