Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela
Negara
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pengertian Bela Negara
Apa itu bela negara?
ll Sebelum membahas lebih
jauh mengenai bela negara,sebaiknya sobat memahami terlebih dahulu pengertian
bela negara.Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara,bukan hanya sebagai kewajiban dasar warga negara,tetapi juga merupakan
kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada
bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga
negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Oleh karena
itu,warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara,kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan
demikian,terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan
pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara,serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 1 Ayat 1,yaitu
“Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia tercinta ini cinta
perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.Alinea pertama
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.Karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.Penyelesaian pertikaian atau konflik
antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.Bagi bangsa
Indonesia,perang harus dihindari.Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan
jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.Prinsip ini
merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya bila kita turut serta dalam
bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia,seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan.Ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut dapat datang dari
luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.Adapun,pengertian sederhana dari
arti ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Ancaman
Ancaman adalah usaha
yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan
keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
maupun dari dalam negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara yaitu:
a.Dari Luar Negeri
1).Agresi
2)Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3).Spionase
(mata-mata)
4).Sabotase
5).Aksi
teror dari jaringan internasional
b.Dari Dalam Negeri
1).Pemberontakan senjata
2).Konflik
Horizontal
3).Aksi
Teror
4).Sabotase
5).Aksi
kekerasan yang berbau SARA
6).Gerakan
separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7).Pengrusakan Lingkungan
Adapun,ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata
tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah
negara,dan keselamatan segenap bangsa.
2.Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk
menggugah kemampuan
3.Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri
yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional.
4.Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar
yang bersifat atau bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
Bentuk-Bentuk Bela Negara
Bentuk-Bentuk Bela Negara II Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 Ayat 2,ditegaskan berbagai bentuk usaha
pembelaan negara,yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan
dasar,menengah,dan tingkat pendidikan tinggi.Pendidikan Kewarganegaraan dapat
memupuk jiwa patriotik,rasa cinta tanah air,semangat kebangsaan,kesetiakawanan
sosial,kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan sikap menghargai
jasa para pahlawan.Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
pemahaman,analisis,dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat
,bangsa,dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
sejarah nasional.
2.Pelatihan Dasar
Kemiliteran
Selain
Tentara Nasional Indonesia (TNI),salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer
adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.Unsur mahasiswa tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Setelah memasuki resimen tersebut
mahasiswa harus mengikuti latihan dasar
kemiliteran.Sedangkan,siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang
menerapkan dasar-dasar kemiliteran,seperti Pramuka,Patroli Keamanan Sekolah
(PKS),Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),Palang Merah Remaja (PMR),dan
organisasi lainnya.
3.Pengabdian sebagai
Tentara Nasional Indonesia
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2
disebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat.Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana dan kekuatan utama
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Setiap warga negara berhak untuk
mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.
4.Pengabdian sesuai
dengan keahlian atau profesi
Upaya
bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja,tetapi banyak usaha bela
negara dapat dilakukan tanpa cara militer.Misalnya,sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih
medali emas dalam pertandingan olahraga.Salah satu contoh atlet nasional yang sering mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional adalah Taufik Hidayat,beliau merupakan seorang legenda atlet bulutangkis Indonesia yang sering sekali mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional dengan memenangkan dan mempersembahkan banyak medali emas untuk Indonesia.Selain itu,siswa yang ikut Olimpiade
Fisika,Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan
merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.Pengabdian sesuai dengan
profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang,bencana alam,atau bencana lainnya.
Upaya bela
negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bela negara bukan lagi
hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban.
Dasar Hukum Bela Negara
Dasar Hukum Bela Negara II Ada beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang wajib
bela negara,yaitu sebagai berikut:
1.Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI
5.Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
6.Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1)
dan (2) yang menyatakan “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen
utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.Ada pula pada pasal 27 Ayat (3):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara,pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara,sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a.Pendidikan Kewarganegaraan
b.Pelatihan dasar kemiliteran
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib,dan
d.Pengabdian sesuai dengan profesi.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Apa Itu Bela
Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi
Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…