Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia.
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 Ayat 2,ditegaskan berbagai bentuk usaha
pembelaan negara,yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan
dasar,menengah,dan tingkat pendidikan tinggi.Pendidikan Kewarganegaraan dapat
memupuk jiwa patriotik,rasa cinta tanah air,semangat kebangsaan,kesetiakawanan
sosial,kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan sikap menghargai
jasa para pahlawan.Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
pemahaman,analisis,dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat
,bangsa,dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
sejarah nasional.
2.Pelatihan Dasar
Kemiliteran
Selain Tentara Nasional Indonesia (TNI),salah
satu komponen warga negara yang mendapat
pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.Unsur
mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Setelah memasuki
resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran.Sedangkan,siswa sekolah menengah dapat
mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran,seperti
Pramuka,Patroli Keamanan Sekolah (PKS),Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra),Palang Merah Remaja (PMR),dan organisasi lainnya.
3.Pengabdian sebagai
Tentara Nasional Indonesia
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2
disebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat.Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana dan kekuatan utama
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Setiap warga negara berhak untuk
mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.
4.Pengabdian sesuai
dengan keahlian atau profesi
Upaya
bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja,tetapi banyak usaha bela
negara dapat dilakukan tanpa cara militer.Misalnya,sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih
medali emas dalam pertandingan olahraga.Selain itu,siswa yang ikut Olimpiade
Fisika,Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan
merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.Pengabdian sesuai dengan
profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang,bencana alam,atau bencana lainnya.
Upaya bela
negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bela negara bukan lagi
hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi
Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…