Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia.
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 Ayat 2,ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara,yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan Kewarganegaraan

Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

     Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar,menengah,dan tingkat pendidikan tinggi.Pendidikan Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,rasa cinta tanah air,semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial,kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia,dan sikap menghargai jasa para pahlawan.Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman,analisis,dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat ,bangsa,dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2.Pelatihan Dasar Kemiliteran
Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

    Selain Tentara Nasional Indonesia (TNI),salah satu komponen warga  negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti  latihan dasar kemiliteran.Sedangkan,siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran,seperti Pramuka,Patroli Keamanan Sekolah (PKS),Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),Palang Merah Remaja (PMR),dan organisasi lainnya.
3.Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

    Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.
4.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia

      Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja,tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer.Misalnya,sebagai atlet nasional  dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.Selain itu,siswa yang ikut Olimpiade Fisika,Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,bencana alam,atau bencana lainnya.
    Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bela negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Bentuk-Bentuk Bela Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…