Sejarah Kurikulum di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang


Sejarah Kurikulum di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang


Sejarah Kurikulum di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang : Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia dari Masa ke Masa

Kurikulum yang dipakai di Indonesia pernah mengalami beberapa kali perubahan atau pergantian dari masa ke masa. Apa yang melatarbelakangi terjadinya perubahan kurikulum di Indonesia dari masa ke masa? Pergantian atau perubahan kurikulum ini didasari oleh berbagai faktor ataupun pertimbangan-pertimbangan. Di antaranya faktor menyempurnakan kurikulum yang telah ada, menyesuaikan perkembangan zaman, dan menyesuaikan kebutuhan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itu, maka perlu kita ketahui bagaimanakah sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang ini? yuk simak pembahasan selengkapnya berikut ini:


1. Kurikulum di Periode Sebelum Kemerdekaan

Sejarah perkembangan kurikulum pada masa periode penjajahan yakni sejak datangnya orang-orang Eropa yakni pada masa penjajahan Belanda dan masa pemerintahan Jepang sampai periode kemerdekaan. Kurikulum pada masa penjajahan (kompeni) memiliki visi penyebaran agama dan untuk mempermudah pelaksanaan perdagangan di Indonesia. Pada abad 16 dan 17 berdirilah lembaga-lembaga pendidikan dalam upaya penyebaran agama kristen di Indonesia. Pendidikan tersebut untuk bangsa Belanda dan pribumi. Dengan adanya lembaga pendidikan tersebut pihak kompeni merasakan perlunya pegawai rendahan yang dapat membaca dan menulis. 


Pada masa Jepang, perkembangan pendidikan memiliki arti tersendiri bagi bangsa Indonesia yakni terjadinya keruntuhan sistem pemerintahan kolonial Belanda. Tujuan utamanya pendidikan pada masa pendudukan Jepang ialah untuk memenangkan perang. Pada masa ini muncullah sekolah rakyat yang disebut Kokumin Gako selama 6 tahun lamanya, selanjutnya pelajaran berbau Belanda dihilangkan dan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar.


2. Kurikulum Pada Periode Sesudah Kemerdekaan

a) Kurikulum 1947 (Rencana Pelajaran 1947)

Kapan kurikulum ada di Indonesia sesudah kemerdekaan?. Kurikulum pertama pada masa sesudah kemerdekaan namanya yakni Rencana Pelajaran 1947. Ketika itu penyebutannya lebih populer dengan sebutan leer plan (rencana pelajaran) ketimbang istilah curriculum dalam bahasa inggris. Asas pendidikan yang ditetapkan adalah Pancasila. Karena situasi perpolitikan dengan gejolak perang revolusi, maka Rencana Pelajaran 1947 baru diterapkan pada tahun 1950. Sehingga Rencana Pelajaran 1947 sering juga disebut dengan kurikulum 1950. Susunan Rencana Pelajaran 1947 sangat sederhana, hanya memuat 2 hal pokok yakni daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, serta garis-garis besar pengajarannya. 


Rencana Pelajaran 1947 lebih mengutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara, dan bermasyarakat, daripada pendidikan pikiran. Mata pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian, dan pendidikan jasmani. Mata pelajaran untuk tingkat Sekolah Rakyat ada 16, khusus di Jawa, Sunda dan Madura diberikan bahasa daerah. Daftar pelajarannya ialah Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Berhitung, Ilmu Alam, Ilmu Hayat, Ilmu Bumi, Sejarah, Menggambar, Menulis, Seni Suara, Pekerjaan Tangan, Pekerjaan Keputrian, Gerak Badan, Kebersihan dan Kesehatan, Didikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama. Pada awalnya pelajaran agama diberikan mulai kelas IV, namun sejak 1951 agama juga diajarkan sejak kelas I.  


Adapun garis-garis besar pengajaran pada saat itu menekankan pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Misalnya, pelajaran bahasa mengajarkan bagaimana cara bercakap-cakap, membaca, dan menulis. Ilmu Alam mengajarkan bagaimana proses kejadian sehari-hari, bagaimana menggunakan berbagai perkakas sederhana (pompa, timbangan, manfaat besi berani), dan menyelidiki berbagai peristiwa sehari-hari, contohnya mengapa lokomotif diisi air dan kayu, mengapa nelayan melaut pada malam hari, dan bagaimana menyambung kabel listrik. 


Pada perkembangannya, rencana pelajaran lebih dirinci lagi setiap pelajarannya, yang dikenal dengan istilah Rencana Pelajaran Terurai 1952, “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. Seorang guru mengajar satu mata pelajaran”. Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat yakni sekolah khusus bagi lulusan Sekolah Rakyat 6 tahun yang tidak melanjutkan ke jenjang SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.


Ciri Kurikulum 1947

Adapun ciri-ciri kurikulum 1947, secara ringkasnya adalah sebagai berikut:

a. Setiap mata pelajaran yang diajarkan dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari;

b. Menaruh perhatian yang besar pada pendidikan kesenian dan jasmani;

c. Mata pelajaran kurikulum 1947 yakni: Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Berhitung, Ilmu Alam, Ilmu Bumi, Ilmu Hayat, Sejarah, Menggambar, Menulis, Seni Suara, Pekerjaan Tangan, Pekerjaan Keputrian, Gerak Badan, Kebersihan dan Kesehatan, Didikan Budi Pekerti, Agama.


b) Kurikulum 1952 (Rencana Pelajaran Terurai 1952)

Sesudah penggunaan kurikulum ‘Rencana Pelajaran 1947’,  pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini kurikulum diberi nama Rencana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri khas dari kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. 


Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964 yang fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi yakni moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.


Ciri Kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952

a. Guru hanya mengajar satu mata pelajaran;

b. Memberikan alternatif bagi siswa yang tidak melanjutkan Sekolah Menengah Pertama bisa ikut Kelas Masyarakat yakni kelas dengan keterampilan kerja;

c. Sudah ada ujian negara yang digunakan untuk penentu kelulusan siswa SMP;

d. Silabus mata pelajaran sudah jelas;

e. Mata pelajaran kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 yakni kelompok bahasa terdiri dari: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Daerah. Kelompok Pengetahuan Alam terdiri dari Ilmu Alam dan Ilmu Hayat. Kelompok Pengetahuan Sosial terdiri dari Sejarah dan Ilmu Bumi. Kelompok Ilmu Pasti terdiri dari Berhitung dan Ilmu Ukur. Kelompok Ekonomi terdiri dari Pengetahuan Dagang dan Hitung Dagang. Kelompok Ekspresi terdiri dari Seni Suara, Pekerjaan Tangan, Menggambar dan Pendidikan Jasmani. Terakhir Agama dan Budi Pekerti.


c) Kurikulum 1964 (Rencana Pendidikan 1964)

Sesudah tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rencana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini ialah bahwa pemerintah memiliki keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi yakni moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.


Ciri Kurikulum Rencana Pendidikan 1964

a. Bahan pelajaran yang diajarkan menyesuaikan dengan berbagai nilai yang ada di masyarakat dengan pengaitan pada filsafat serta dasar negara;

b. Mata pelajaran didasarkan pada disiplin ilmu, sehingga menekankan pada pengetahuan anak;

c. Memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan minat anak didik, sehingga pendidikan perlu mengetahui minat mereka sebelum menyusun rencana pendidikannya;

d. Berbagai mata pelajaran yang diterapkan saat itu dikelompokkan ke dalam lima bidang aspek Pancawardhana yang berupaya membentuk keseimbangan jasmani dan rohani dalam lima aspek yang terdiri dari: perkembangan moral, perkembangan kecerdasan, perkembangan emosional dan artistik, perkembangan keprigelan tangan dan perkembangan jasmani. Pengelompokan ini jelas menunjukkan bahwa kurikulum ini memperhatikan proses perkembangan anak.


d) Kurikulum 1968

Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964. Pada kurikulum 1968 dilakukan perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 ialah perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 


Dari segi tujuan pendidikan, kurikulum 1968 memiliki tujuan bahwasanya pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila yang sejati, kuat dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.


Ciri Kurikulum 1968

a. Memiliki sifat correlated subject curriculum, dimana materi ajar pada tingkat dasar berkorelasi dengan tingkat lanjutnya;

b. Pendekatan pelajaran terpisah berdasarkan disiplin ilmu untuk jenjang sekolah yang lebih tinggi dari sekolah dasar;

c. Pada level SMA kelas 2 ada penjurusan, yakni jurusan Sastra Budaya dan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam;

d. Memiliki sifat politis (mencabut pengaruh kurikulum yang dicitrakan sebagai produk orde lama);

e. Berusaha memperkaya pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, serta pengembangan fisik yang kuat dan sehat;

f. Materi mata pelajaran cenderung lebih teoritis dan tidak begitu dikaitkan dengan keadaan nyata dalam kehidupan;

g. Mata pelajaran pada kurikulum 1968 dikelompokkan menjadi 3 kelompok yakni kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila yang terdiri dari Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Olahraga. Kelompok Pengembangan Pengetahuan Dasar yang terdiri dari Berhitung, Pendidikan Kesenian, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Kelompok yang terakhir yakni Pembinaan Kecakapan Khusus yang terdiri dari Pendidikan Kejuruan.


e) Kurikulum 1975

Kurikulum 1975 memfokuskan pada tujuan agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Yang melatarbelakangi ialah pengaruh konsep di bidang manajemen yakni management by objective (MBO) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran” yakni rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi menjadi petunjuk umum, tujuan instruksional khusus, materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.


Ciri Kurikulum 1975

a. Memberikan penekanan pada efektifitas dan efisiensi dalam aspek waktu dan daya;

b. Menggunakan pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan nama Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) sehingga tujuannya spesifik dan dapat diukur;

c. Pembelajaran dijalankan berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang mengatur tujuan kurikuler, tujuan institusional umum, pokok bahasan, serta urutan penyampaian;

d. Pada jenjang SMA dibuat sistem penjurusan yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa;

e. Orientasi pembelajarannya kepada tujuan. Oleh karena itu kurikulum ini memuat beberapa konsep tujuan yang dikenal dengan hierarki tujuan pendidikan yang mencakup tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum dan khusus;

f. Mata pelajaran pada kurikulum 1975 yakni Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Moral Pancasila, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Matematika, Kesenian, Olahraga dan Kesehatan, serta Keterampilan Khusus.


f) Kurikulum 1984

Kurikulum 1984 dikenal juga dengan kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Adapun kurikulum 1984 ini mengusung “process skill approach” atau pendekatan proses. Meski mengutamakan pendekatan proses, akan tetapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Student Active Learning (SAL) atau Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). 


Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan ialah tujuan apa yang harus dicapai siswa.


Ciri Kurikulum 1984:

a. Menggunakan pendekatan pembelajaran dengan memusatkan aktivitas kepada anak didik. Waktu itu dikenal dengan pendekatan yang disebut dengan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif);

b. Mulai diterapkannya Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB);

c. Orientasi dari pembelajaran mengarah pada tujuan instruksional;

d. Dalam pembelajaran sebelum diberikan latihan, siswa harus dipastikan matang dalam pemahaman mengenai definisi atau pengertian pembahasan. Untuk memberikan pemahaman ini guru bisa menggunakan media pembelajaran;

e. Tumbuh suburnya Pendidikan Luar Biasa (PLB) seperti kejar paket A sebagai dampak langsung dari program Wajib Belajar 6 Tahun;

f. Konsep pendidikan antar jenjangnya, semakin tinggi jenjang pendidikan maka akan semakin banyak jumlah dari mata pelajarannya;

g. Mata pelajaran pada kurikulum 1984 yakni Agama, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Bahasa dan Kesusasteraan Indonesia, Geografi Dunia, Geografi Indonesia, Ekonomi, Kimia, Fisika, Biologi, Matematika, Bahasa Inggris, Kesenian, Keterampilan, Sejarah Dunia dan Nasional, dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga.


g) Kurikulum 1994

Kurikulum 1994 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984 dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yakni dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran memfokuskan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.


Ciri Kurikulum 1994:

a. Sekolah sangat padat yakni 6 hari dengan jumlah jam pelajaran hingga sebanyak 42 jam pelajaran seminggu;

b. Pembagian tahun pelajaran didasarkan pada caturwulan yakni satu tahun ada 3 kali ujian;

c. Kegiatan pembelajaran dipusatkan pada guru, namun dengan tetap mendorong siswa aktif;

d. Tingginya penekanan terhadap pemberian materi sebagai tugas guru;

e. Berbagai aspek kurikulum ditetapkan oleh pusat dan bersifat nasional;

f. Materi pelajaran dalam pembelajaran di sekolah berorientasi pada isi materi pelajaran sehingga lebih padat;

g. Penekanan dalam kegiatan evaluasi serta penilaian lebih kepada aspek kognitif;

h. Mata pelajaran kurikulum 1994 yakni materi yang dipelajari siswa sejak SD secara inti ada beberapa mata pelajaran yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, serta Muatan Lokal. Setelah SD, struktur pelajaran bertambah dan ada penyesuaian terlebih ketika masuk penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).


h) Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi)

Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. 


Implikasinya ialah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran. Adapun kurikulum berbasis kompetensi ini berorientasi pada:

1) Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna;

2) Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.


Ciri Kurikulum 2004 :

a. Pendekatan serta metode pembelajaran yang diterapkan diberikan keleluasaan berdasarkan kepada fakta bahwa siswa itu beragam;

b. Keberhasilan dari ketercapaian kompetensi ini diukur dengan ketercapaian berbagai indikator hasil belajar. Setiap siswa diarahkan untuk mencapai berbagai indikator tersebut;

c. Terdapat penetapan berbagai kompetensi sebagai sasaran aktivitas belajar siswa;

d. Proses serta hasil pembelajaran dipandang sama pentingnya dalam aktivitas pembelajaran siswa;

e. Mata pelajaran pada kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi ini berbeda-beda jumlahnya pada setiap jenjang pendidikannya, pada jenjang pendidikan SD adapun mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Alam, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Pendidikan Jasmani, Pembiasaan dan Muatan Lokal. Pada jenjang pendidikan SMP adapun mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial, Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Keterampilan (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Pada jenjang pendidikan SMA yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kesenian, Pendidikan Jasmani, Sejarah, Fisika (IPA), Kimia (IPA), Biologi (IPA), Geografi (IPS), Ekonomi (IPS), Sosiologi (IPS), Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Bahasa Asing.


i) Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

Kurikulum 2006 ini lebih populer dengan sebutan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Awal 2006 ujicoba Kurikulum Berbasis Kompetensi dihentikan, yang kemudian muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol ialah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. 


Hal ini disebabkan Kerangka Dasar (KD), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) setiap mata pelajaran  untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) di bawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.


Ciri Kurikulum 2006 (Kurikulum KTSP) :

a. Sumber belajar didorong untuk lebih bervariasi, dengan tidak menjadikan guru sebagai sumber belajar tunggal dan mutlak. Sehingga guru juga dituntut lebih mandiri serta kreatif untuk menambah sumber belajar;

b. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);

c. Memberikan kewenangan yang lebih luas bagi satuan pendidikan serta kepala sekolah di masing-masing daerah untuk melakukan pengembangan kurikulum dengan penyesuaian yang memperhatikan kondisi daerah setempat;

d. Keberadaan komite serta dewan sekolah memberikan peluang bagi masyarakat atau keluarga siswa untuk terlibat lebih dalam program-program yang ada di sekolah;

e. Menjadikan hasil belajar serta keberagaman sebagai orientasi dari kegiatan pembelajaran siswa;

f. Mata pelajaran pada kurikulum 2006 atau kurikulum KTSP ini juga berbeda jumlahnya pada setiap jenjang pendidikannya. Pada jenjang pendidikan SD mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Muatan Lokal, dan Pengembangan diri. Pada jenjang pendidikan SMP mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. Pada jenjang Pendidikan SMA mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahrga dan Kesehatan, Sejarah, Fisika (IPA), Kimia (IPA), Biologi (IPA), Geografi (IPS), Ekonomi (IPS), Sosiologi (IPS), Teknologi Informasi dan Komunikasi, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.


j) Kurikulum 2013

Inti dari kurikulum 2013 ialah ada pada upaya penyederhanaan dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Titik beratnya, memiliki tujuan untuk mendorong peserta didik mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan atau mempresentasikan apa yang mereka peroleh atau ketahui setelah menerima materi pelajaran. 


Adapun objek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 memfokuskan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Melalui pendekatan ini diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan pada zamannya memasuki masa depan yang lebih baik. 


Adapun pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 merupakan bagian dari melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan Pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. 


Ciri Kurikulum 2013 :

a. Pembelajaran di jenjang SD menggunakan sistem tematik;

b. Menekankan pentingnya pada aspek pendidikan karakter;

c. Menciptakan pendidikan yang ceria dan bersahabat, sehingga guru dituntut untuk lebih kreatif;

d. Pembelajaran dirancang dengan dorongan untuk melakukan pendekatan saintifik. Meliputi kegiatan mengamati, menanya, menalar, serta mencoba;

e. Setiap mata pelajaran yang memiliki berbagai Kompetensi Dasar yang diikat dengan Kompetensi Inti sehingga saling terkait antar mata pelajaran yang diajarkan;

f. Berbagai konten pelajaran diajarkan secara terpadu dan terkait;

g. Penilaian dilakukan dengan ukuran huruf dan angka. Skala A-D dan 1.00-4.00. Meliputi penilaian pengetahuan, keterampilan, sosial, dan keagamaan;

h. Sistem penjurusan di jenjang SMA diganti dengan sistem peminatan;

i. Mata pelajaran pada kurikulum 2013 juga memiliki jumlah dan jenis yang berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan SD adapun mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Daerah, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Pada jenjang pendidikan SMP adapun mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Prakarya, Bahasa Daerah dan Bahasa Asing. Pada jenjang pendidikan SMA adapun mata pelajarannya yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Prakarya, Peminatan Matematika dan IPA, Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, Peminatan Bahasa dan Budaya, dan Peminatan Keagamaan.


k) Kurikulum 2013 Revisi Pertama (2016)

Karena adanya berbagai kritik dan respon dari berbagai pihak mengenai kurikulum 2013 ini, maka pemerintah melakukan setidaknya 2 kali tindakan revisi. Dimana revisi yang pertama ini dilakukan pada tahun 2016. Meskipun struktur dari mata pelajaran relatif tidak ada perubahan, namun ada beberapa hal yang berubah dan menjadi ciri khas dari kurikulum ini.


Berikut ini merupakan ciri-ciri perubahan kurikulum 2013 pada revisi yang pertama di tahun 2016:

a. Menggunakan teori 5 M yakni Mengingat, Memahami, Menerapkan, Menganalisis dan Mencipta;

b. Meningkatkan hubungan antara Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;

c. Metode Belajar menggunakan metode pembelajaran aktif dimana guru berposisi sebagai fasilitator yang mendorong siswa untuk senang belajar;

d. Penilaian disederhanakan. Untuk penilaian agama dan sosial diberikan kewenangan hanya kepada guru agama dan guru PKN.


l) Kurikulum 2013 Revisi yang Kedua (2018)

Pemerintah melakukan kembali revisi atas kurikulum 2013 sebagai upaya untuk penyempurnaan kembali kurikulum ini. Revisi yang kedua ini dilakukan pada tahun 2018. Terdapat beberapa perubahan pada kurikulum 2013 pada revisi yang kedua ini. Berikut ini merupakan perubahan yang terdapat pada kurikulum 2013 Revisi Kedua di tahun 2018:

a. Ada beberapa perubahan istilah yang digunakan dalam pembelajaran. Contohnya, Ujian Tengah Semester (UTS) diganti menadi Penilaian Tengah Semester (PTS), Ujian Akhir Sekolah (UAS) diganti menjadi Penilaian Akhir Semester (PAS) serta Ulangan Harian (UH) diganti menjadi Penilaian Harian;

b. Silabus sederhana jika dibandingkan kurikulum 2013 edisi sebelumnya. Hanya tiga kolom meliputi Kompetensi Dasar (KD), Materi Pembelajaran, serta Kegiatan Pembelajaran;

c. Skala penilaian hanya dalam bentuk angka. Dengan rentang 1-100. Khusus penilaian sikap dibuat dalam bentuk predikat serta deskripsi;


3. Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan Islam di Indonesia 

Perkembangan kurikulum madrasah mengalami beberapa periode antara lain yakni:

1) Periode Sebelum Kemerdekaan

Pada periode sebelum kemerdekaan sistem pendidikan dan pengajaran agama Islam yakni Al-qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan di rumah-rumah, surau, masjid, pesantren dan lain-lain, pada perkembangan selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran atau kurikulum, metode maupun struktur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut dengan madrasah.


2) Periode Sesudah Kemerdekaan

Pada periode sesudah kemerdekaan ini, dibentuklah Departemen Agama yang akan mengurus masalah keberagaman di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan, khususnya madrasah. Namun pada perkembangan selanjutnya, madrasah walaupun sudah berada di bawah naungan Departemen Agama tetapi hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.

 

3) Pada Masa SKB 3 Menteri

Melalui diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 6 tahun 1975 dan Nomor 037/U/1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah. Surat Keputusan Bersama ini dikeluarkan pada 24 Maret 1975 yang berusaha untuk mengatasi ketertinggalan pendidikan islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainnya. 


Dalam rangka memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri ini, oleh karena itu perlu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara holistik, untuk itu telah diadakan berbagai upaya, penyusunan metode mengajar, standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran. Dalam SKB 3 menteri tersebut disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). 


Surat Keputusan Bersama ini juga menetapkan hal-hal yang menguatkan posisi madrasah pada lingkungan pendidikan yakni ijazah madrasah memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih di atasnya, siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingka, pengelolaan madrasah dan pembinaan mata pelajaran agama dilakukan Menteri Agama, sedangkan pembinaan dan pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama-sama Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri. 


Berikut ini merupakan langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah ialah:

a. Perumusan tujuan-tujuan institusional

b. Penentuan struktur program kurikulum

c. Penyusunan garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan tujuan-tujuan instruksional dan identifikasi pokok-pokok bahan yang dijadikan program pengajaran.

d. Penyusunan dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program administrasi serta supervisi.


Langkah-langkah tersebut telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah dapat menjalankan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim yang antara lain perlu kita perhatikan ialah tentang bidang studi apa yang akan disampaikan di dalam suatu madrasah.


4) Pada Masa Pasca Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 1989

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional memiliki perbedaan dengan undang-undang kependidikan sebelumnya. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1989 ini mencakup ketentuan tentang semua jalur dan jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan nasional bertumpu pada sekolah, maka dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini pendidikan nasional mencakup jalur sekolah dan luar sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan profesional, pendidikan kejuruan, dan pendidikan agama. 


Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah ialah pendidikan agama islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.