Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan Penjelasan Lengkap
Berikut pembahasan selengkapnya
Sebagai warga negara Indonesia, sobat edukasinesia sudah tahu belum apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yuk kita ketahui dulu apa sih yang dimaksud dengan warga negara? Dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara ialah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Nah, sobat edukasinesia sudah paham kan pengertian dari warga negara dan siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia kita tentu memiliki hak dan kewajiban. Hak adalah semua hal yang kita peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berupa kewenangan atau kekuasaan melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Nah, yang menjadi pertanyaan ialah apa makna dari hak warga negara?. Hak warga negara ialah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi manusia sifatnya universal atau tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang, akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Sehingga dengan kata lain, tidak semua hak warga negara ialah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Contohnya, setiap warga negara yang berhak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja, tidak berlaku bagi orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Adapun yang menjadi beberapa contoh hak warga negara Indonesia, antara lain yakni sebagai berikut:
Beberapa contoh hak warga negara Indonesia
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
2) Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
3) Setiap warga negara berhak untuk menikah
4) Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
5) Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
6) Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak warga negara Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 26 sampai Pasal 34.
1) Hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan (Pasal 26)
2) Hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27)
3) Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4) Hak untuk melakukan upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)
5) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28 A)
6) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
7) Hak atas kelangsungan hidup (Pasal 28B ayat 2)
8) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkakan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
9) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
10) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
11) Hak atas kemerdekaan memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1)
12) Hak warga negara untuk turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2)
13) Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31)
14) Hak untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32)
15) Hak warga negara atas usaha perekonomian dan mendapatkan kemakmuran (Pasal 33)
16) Hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan jaminan sosial (Pasal 34)
Selain memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Kita juga jangan lupa tentang pentingnya untuk mengerjakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Lalu yang menjadi pertanyaannya ialah apakah makna dari kewajiban warga negara?. Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain bahwa kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang lebih luas karena meliputi juga kewajiban asasi. Contohnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang, terlepas apakah ia merupakan warga negara Indonesia atau tidak. Adapun kewajiban untuk bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan akan kewajiban tersebut.
Berikut ini merupakan beberapa contoh kewajiban warga negara Indonesia:
1) Kewajiban untuk menghargai orang lain
2) Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
3) Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
4) Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.
5) Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
6) Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Contoh Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga diatur mengenai kewajiban warga negara Indonesia yakni meliputi:
1) Wajib untuk menaati hukum dan pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2) Wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara, hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
4) Wajib untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, hal ini tercantum pada pasal 28J ayat (2) yang berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, hal ini tercantum pada Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.