Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi dengan Penjelasan Lengkap

Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi dengan Penjelasan Lengkap


Penjelasan Mengenai Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi

1. Pengertian sentralisasi

Sentralisasi adalah suatu penyerahan kekuasaan dan juga kewenangan pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dimasuk yakni Presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik merupakan kewenangan membuat kebijakan dan juga memutuskan kebijakan. Sedangkan kewenangan administrasi merupakan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan. Adapun urusan-urusan yang bersifat sentral ini antara lain:

a. Moneter, dalam artian mencetak  uang, menentukan nilai uang dan sebagainya;

b. Pemerintahan umum;

c. Pertahanan dan Keamanan (Hankam);

d. Peradilan;

e. Luar Negeri.


2. Kelebihan Sentralisasi

Dengan adanya penyerahaan kekuasaan dan juga kewenangan pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat (sentralisasi) ini, terdapat beberapa kelebihan yakni:

a. Kebijakan umum organisasi lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan;

b. Mempercepat pembuatan keputusan;

c. Koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command;

d. Mencegah sub-sub unit menjadi independen;

e. Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan;

f. Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih mudah;

g. Keseragaman pola pembudayaan masyarakat;

h. Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran;

i. Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi;

j. Menghasilkan strategi yang konsisten dalam organisasi;

k. Meningkatkan penghematan ekonomi dan mengurangi biaya berlebih;

l. Keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang;

m. Sumber daya dapat lebih mudah dikelola dan efisien karena dilakukan secara terpusat.


3. Kekurangan Sentralisasi

Terdapat beberapa kekurangan dari adanya sentralisasi, antara lain yakni sebagai berikut ini:

a. Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah;

b. Demotivasi dan diisentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi;

c. Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi yang di bawah;

d. Kurangnya kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat yang otoriter dan statis, daya saing tidak memiliki tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan komando yang melahirkan sikap masa bodoh;

e. Penurunan kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan. Organisasi sangat bergantung pada daya respon sekelompok orang saja;

f. Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama;

g. Melemahnya kebudayaan daerah;

h. Kualitas manusia yang robotic tanpa inisiatif dan kreativitas karena terlalu dominannya pimpinan;

i. Kekayaan nasional dan kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik;

j. Mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka;

k. Perspektif yang luas tapi kurang mendalam;


4. Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi

Terdapat dampak positif dan negatif yang ditimbulkan dari adanya sentralisasi ini. adapun dampak tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dampak di Bidang Keamanan

Di bidang keamanan dampak positif yang ditimbulkan dari adanya sentralisasi ini yakni keamanan akan lebih terjamin dan jarang terjadi konflik antar daerah yang bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Namun, selain dampak positif juga ada dampak negatif sentralisasi yang ditimbulkan di bidang keamanan yakni menonjolnya organisasi kemiliteran. Sehingga mengakibatkan organisasi militer mempunyai hak yang lebih dibandingkan organisasi lain.


b. Dampak di Bidang Ekonomi

Di bidang ekonomi dampak positif yang ditimbulkan dari adanya sentralisasi yakni perekonomian akan lebih terarah dan teratur karena hanya pemerintah pusat yang mengatur sistem perekonomian. Dampak negatif dari sentralisasi di bidang ekonomi yakni daerah hanya dijadikan sapi perah dan tidak diberikan kewenangan untuk mengatur kebijakan perekonomiaannya sendiri, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat.


c. Dampak di Bidang Politik

Di bidang politik dampak positif yang ditimbulkan oleh sentralisasi yakni pemerintah daerah tidak bingung mengambil keputusan dalam perbedaan, karena keputusan dan kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan terlaksana dengan maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima.


d. Dampak di Bidang Sosial Budaya

Di bidang sosial budaya dampak positif yang ditimbulkan oleh sentralisasi yakni perbedaan kebudayaan yang dimiliki Indonesia dapat dipersatukan. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan yakni pemerintah pusat mendominasi seluruh aktivitas negara sehingga pemerintah daerah kehilangan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintah lokal dengan keunikan sosial budayanya.



5. Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi adalah suatu penyerahan kewenangan dari pusat kepada daerah untuk dapat mengatur daerahnya sendiri (rumah tangganya sendirinya) namun tidak untuk semua hal, aspek kebijakan moneter, fiskal, hukum dan keamanan ialah beberapa hal yang masih harus terpusat, namun terdapat pendelegasian kepada suatu daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi ialah suatu penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada suatu daerah. Pelimpahan wewenang kepada pemerintahan suatu daerah semata-mata untuk dapat mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien. Adanya pelimpahan wewenang ini menghasilkan suatu otonomi. Otonomi tersebut ialah suatu kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk dapat mengatur serta juga mengurus kepentingannya sendiri. 


Dengan kata lain, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah disebut dengan desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah dengan adanya otonomi tersebut. Segala wewenang dan tanggung jawab yang sudah pemerintah pusat berikan, wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan itu menjadi tanggung jawab dari suatu daerah tersebut baik itu dalam politik pelaksanaannya, rencana, dan pembiayaan.


6. Tujuan Desentralisasi

Ada beberapa tujuan diadakannya desentralisasi antara lain yakni: 

a. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga di daerah;

b. Sebagai upaya mencegah pemusatan keuangan;

c. Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah (Pemda) untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


7. Bentuk-Bentuk Kegiatan Desentralisasi

Kegiatan desentralisasi dapat dilakukan melalui 4 bentuk kegiatan utama, yakni devolusi kepada pemerintah daerah, dekosentrasi wewenang administratif, pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta dan delegasi kepada penguasa otorita. Berikut pembahasan selengkapnya:

a. Devolusi kepada Pemerintah Daerah

Devolusi ialah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi ialah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, manajemen dan keuangan.


b. Dekosentrasi Wewenang Administratif

Dekosentrasi adalah pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di  daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.


c. Pemindahan Fungsi dari Pemerintah kepada Swasta

Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta maksudnya ialah penyerahan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab administrasi tertentu kepada organisasi swasta.


d. Delegasi kepada Penguasa Otorita

Delegasi kepada penguasa otorita maksudnya adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.


8. Dampak-Dampak Desentralisasi

Adanya kegiatan desentralisasi atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah ini melahirkan dampak positif dan negatif baik di bidang keamanan, ekonomi, politik dan sosial budaya. Berikut merupakan pembahasan selengkapnya:

a. Dampak di Bidang Keamanan

Diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara Republik Indonesia. Dengan diterapkannya kebijakan desentralisasi ini maka akan bisa meredam suara dari daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI apalagi daerah-daerah yang tidak puas dengan sistem atau kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah-daerah yang kurang maju. Namun disisi lain, adanya desentralisasi juga bisa menimbulkan dampak negatif yakni menyulut konflik antar daerah, misalnya ketika terjadi pemekaran dalam suatu daerah, masyarakat lokal bisa jadi melakukan perebutan soal tanah atau sumber daya lainnya. 


b. Dampak di Bidang Ekonomi

Di bidang ekonomi dampak positif dari diterapkannya kebijakan desentralisasi ini yaitu pemerintahan daerah akan lebih mudah dalam mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Apabila sumber daya alam (SDA) yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka akan meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Namun disisi lain, adanya desentraliasi ini juga bisa melahirkan dampak negatif yakni membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat-pejabat daerah dalam meakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat dan negara. Adapun modus-modus korupsi di daerah di antaranya penggelembungan nilai barang dan jasa dari harga pasar, kolusi dengan kontraktor dalam proses tender, menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, pemotongan uang bantuan sosial, pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat dan pengurusan pensiun dan lain sebagainya. 


c. Dampak di Bidang Politik

Dampak positif di bidang politik dari diterapkannya kebijakan desentralisasi ini yaitu sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah tanpa adanya intervensi dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah bisa lebih cepat dalam mengeluarkan suatu kebijakan atau membuat keputusan terkait kepentingan di daerah. Pemerintah daerah bisa lebih aktif, efektif dan efisien dalam mengelola daerahnya masing-masing. Namun disisi lain juga bisa melahirkan dampak negatif yaitu apabila wewenang dan kekuasaan di tingkat daerah tidak terkontrol dengan baik maka rawan dilakukannya praktek yang hanya mementingkan kepentingan oknum maupun kepentingan golongan pejabat di daerah dalam mencapai keuntungan.


d. Dampak di Bidang Sosial Budaya

Dampak positif dengan diterapkannya kebijakan desentralisasi ini yaitu akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Melalui diterapkannya sistem desentralisasi ini maka pemerintah daerah bisa lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Sehingga kebudayaan tersebut kemudian bisa berkembang dan dapat diperkenalkan kepada daerah lain bahkan bisa sampai kepada negara lain. Kebudayaan daerah ini kemudian bisa menjadi suatu potensi di daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Selain dampak positif tersebut, desentralisasi juga bisa melahirkan dampak negatif. Adapun dampak negatif dari desentralisasi di bidang sosial budaya yakni masing-masing daerah bisa jadi berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudaan daerahnya masing-masing sehingga mengakibatkan secara tidak langsung dapat melunturkan rasa kesatuan dan persatuan sebagai satu bangsa dan negara.


9. Pengertian Dekonsentrasi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, dekosentrasi ialah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Dekonsentrasi bisa dikatakan merupakan perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi yakni pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah dengan kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat. 


Adapun penyelenggaraan dekonsentrasi ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 yang berbunyi pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah yang bersangkutan. Dalam hal ini kewenangan yang dilimpahkan hanya terbatas pada wewenang administratif saja sedangkan wewenang politik masih tetap berada pada pemerintah pusat.


10. Tujuan Dekonsentrasi

Terdapat beberapa tujuan dari adanya dekonsentrasi ini, antara lain sebagai berikut:

a. Agar Terciptanya Keharmonisan Pembangunan Nasional

Pembangunan di setiap daerah Indonesia dapat terlaksana dengan baik dan optimal apabila terjalin keharmonisan dan keselerasan dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerataan pembangunan di setiap daerahnya akan terlaksana dengan baik dan berkelanjutan;


b. Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya

Melalui adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, maka proses komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara akan dapat dilakukan dengan baik;


c. Mengelola Pembangunan dan Pelayanan Umum

Melalui adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bidang administratif maka akan mempermudah dalam hal pengelolaan dan pelayanan kepentingan umum;


d. Untuk Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Melalui adanya pelimpahan wewenang tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maka akan memungkinkan pemerintahan daerah untuk bekerja lebih maksimal dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Melalui adanya pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang merata di setiap daerah merupakan salah satu bentuk keadilan sosial yang harus dilaksanakan pemerintah. Dengan adanya pembangunan yang merata di tiap daerah ini maka akan menurunkan atau bahkan menghilangkan kesenjangan sosial antar daerah yang pada akhirnya akan berdampak untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena negara yang tenteram dan tidak ada gejolak untuk memisahkan diri di antar daerah;


e. Agar Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan

Melalui adanya pelimpahan wewenang tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maka diharapkan dapat meningkatkan proses penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik, efektif dan efisien.