Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pokok-Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Pokok-pokok tersebut merupakan perwujudan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis.Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain,adalah sebagai
berikut:
Pokok Pikiran pertama yaitu negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
(pokok pikiran persatuan).Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan
yang diterima adalah bentuk negara persatuan.Negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayahnya.Dengan demikian negara
yang mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistik.Negara
menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menghendaki persatuan.Dengan kata lain,penyelengara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
individu.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2.Pokok Pikiran Kedua.
Pokok Pikiran Kedua adalah negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran
keadilan sosial).Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang
ingin dicapai yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan berkemakmuran.Ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa
manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.Pokok pikiran
ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3.Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga yaitu negara yang
berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
(pokok pikiran kedaulatan rakyat).Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi
logis bahwa sistem negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok pemikiran
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia,yang selalu mengedepankan asas
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.Pernyataan ini
sekaligus merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar .Pokok
pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran sila keempat Pancasila.
4.Pokok Pikiran Keempat.
Pokok pikiran keempat adalah negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi
logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti manusia yang
luhur.Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran untuk menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.Pokok pikiran keempat ini
merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran
dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Pokok-Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…