Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pokok-pokok tersebut merupakan perwujudan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain,adalah sebagai berikut:

Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


1.Pokok Pikiran Pertama.
    Pokok Pikiran pertama yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan yang diterima adalah bentuk negara persatuan.Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayahnya.Dengan demikian negara yang mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistik.Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan.Dengan kata lain,penyelengara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2.Pokok Pikiran Kedua.
      Pokok Pikiran Kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan berkemakmuran.Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3.Pokok Pikiran Ketiga
    Pokok pikiran ketiga yaitu negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok pemikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia,yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.Pernyataan ini sekaligus merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar .Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4.Pokok Pikiran Keempat.
      Pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti manusia yang luhur.Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…