Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada
kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan
dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada
kesempatan kali ini berjudul Pemilu : Apa
Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
1.Pengertian Pemilu
Apa Itu Pemilu?
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih para
wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat,serta salah
satu bentuk akan pemenuhan kebutuhan hak
asasi manusia warga negara di bidang politik.Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan
umum.Pemilu atau Pemilihan umum biasanya dilaksanakan dalam rangka untuk
memilih para wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan
rakyat/pemerintahan.Seperti memilih Bupati,Walikota,Gubernur,Presiden,dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).Pemilihan umum dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat yang seutuhnya.Sebab,semua rakyat tidak mungkin memerintah atau
mengelola negara secara langsung.Oleh karena itu,diperlukan cara untuk memilih
wakil rakyat dalam memerintah dan mengelola suatu negara selama jangka waktu
tertentu.Pemilihan umum ini dilaksanakan dengan menganut asas
langsung,umum,bebas,dan rahasia,jujur,dan adil (Luberjurdil).
Pengertian Pemilu
Menurut Para Ahli
1.
Menurut (Ramlan,
1992:181) Pemilu diartikan sebagai
“ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada
orang atau partai yang dipercayai.
2.
Menurut Harris
G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the
accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the
government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want
to have and keep.”
3.
Menurut Ali Moertopo pengertian
Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia
bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga
Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD,
yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan
politik dan jalannya pemerintahan negara”.
4.
Menurut Suryo Untoro “Bahwa
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih
wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I
dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi
diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas
yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut
azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara
untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi
mereka.
Sebagai
sarana demokrasi politik,Pemilu memiliki empat fungsi,fungsi tersebut adalah sebagai
berikut:
1).Pendidikan Politik
Fungsi
pendidikan politik melalui terselenggaranya pemilu merupakan pendidikan yang
bersifat langsung,terbuka,dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan
kesadaran rakyat dalam berdemokrasi.Melalui fungsi pendidikan politik inilah
Pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis.Oleh
sebab itu,Pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.
2). Legitimasi Politik
Pemerintahan yang terbentuk melalui Pemilihan Umum memang menjadi
pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan yang mengikat.Pemerintahan yang
absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh
rakyat.Sehingga rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan
dan partisipasi politik yang telah dilakukan.Dalam sistem demokrasi,kehendak
rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.
3).Sarana Rakyat Dalam
Memilih Wakilnya (Fungsi Perwakilan Politik)
Melalui
Pemilihan Umum,rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif
dan eksekutif.Sehingga dengan terpilihnya para wakil-wakil rakyat inilah yang
akan menjalankan kedaulatan pemerintahan yang telah didelegasikan/diamanatkan
oleh rakyat kepada mereka yang terpilih.Pemilihan umum merupakan proses
pemungutan suara secara demokratis untuk menyeleksi anggota perwakilan dan
organ pemerintahan.Fungsi inilah yang disebut sebagai fungsi perwakilan
politik.
4).Sebagai Mekanisme
Pergantian Elite Politik.
Dengan
adanya pemilu atau pemilihan umum,rakyat dalam kurun waku tertentu dapat
mengganti elite politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya.Keputusan
tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elite politik
di masa sebelumnya.Jika para elite politik yang telah dipilih pada masa
sebelumnya dianggap tidak mampu memenuhi harapan dan ekspektasi rakyat,maka
rakyat akan cenderung tidak akan memilih orang yang sama dan kemudian
menggantinya dengan memilih elite politik yang baru.
Menurut
Jimmly Asshiddiqie tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum dirumuskan
menjadi empat (4) bagian,yaitu sebagai berikut:
1).Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan
kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2).Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat
yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3).Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4).Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga
negara.
Namun
secara umum tujuan diadakannya Pemilu atau pemilihan umum ialah sebagai sarana
perwujudan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan
diselenggarakannya Pemilihan Umum adalah sebagai sarana untuk memilih wakil
rakyat baik itu di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
negara Indonesia.
4.Macam-Macam Sistem Pemilu
1.Sistem
Distrik :
Satu wilayah (satu distrik
pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar
suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
·
Keuntungan Sistem Distrik
1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat
dibendung
2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3. Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat
pemilihnya.
4. Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
·
Kelemahan Sistem Distrik
1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
2.Sistem
Proporsional :
Satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil
(multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio,
misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
·
Keuntungan Sistem Proporsional
1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
2. Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
distrik/daerah
4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan
terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
·
Kelemahan Sistem Proporsional
1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat
pemilihnya
4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
3.Sistem
Campuran (Distrik dan Proporsional)
1. Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
2. Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan
setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis
5.Tahapan-Tahapan
Pemilu
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kegiatan awal yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki
hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota
TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat
penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak
pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara,
pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu.
KPU juga perlu mendaftar
siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut
pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas
KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga
mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Pemilu dimaksudkan untuk
memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu
perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Tahap selanjutnya adalah
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai
politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara
langsung.
Ini tahapan yang paling
heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di
jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan
program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil
rakyat.
6. Masa tenang.
Masa tenang adalah masa
antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk
kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan
suara. Itulah yang disebut masa tenang.
Inilah tahapan yang
dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi
kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat
yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan
dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi
atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
8. Penetapan hasil Pemilu.
Setelah suara dihitung,
barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai
pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa
banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah
KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu
akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pemilihan
Umum harus dilaksanakan dengan baik dan benar dengan berdasarkan asas-asas dan
kaidah yang harus ditaati secara bersama,agar dapat terciptanya suatu
penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Asas dalam pemilihan umum ini pun berguna agar
tidak ada salah satu pihak pun yang merasa dirugikan sehingga tercipta suatu
pemilu yang baik dan harmonis di negara ini.Asas Pemilu atau Pemilihan Umum
yaitu pemilihan umum yang dilaksankan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas Langsung,Umum,Bebas,Rahasia,Jujur,dan Adil.Beikut ini adalah pembahasan
yang selengkapnya mengenai asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraan
pemilihan umum (pemilu).
1).Langsung
Langsung
memiliki arti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung untuk
memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati dan nuraninya,tanpa adanya
perantara orang lain.
2).Umum
Umum
memiliki arti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
minimal dalam usia tujuh belas (17) tahun atau telah/pernah kawin berhak untuk
ikut memilih dalam pemilihan umum.Sedangkan warga negara yang sudah berusia dua
puluh satu (21) tahun berhak untuk
dipilih.Jadi,pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan
yang berlaku yang menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian berdasarkan
suku,ras,agama,kedaerahan,jenis kelamin,golongan,maupun status sosial.
3). Bebas
Bebas
memiliki arti setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan
pilihannya pada saat pemilihan umum tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari
siapapun.Di dalam melaksanakan haknya ini,setiap warga negara dijamin
keamanannya oleh negara,sehingga warga negara dapat memilih wakilnya sesuai
dengan kehendak hati nuraninya.
4).Rahasia
Rahasia
memiliki arti dalam memberikan suaranya,pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada
siapa suaranya diberikan.Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan
suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak
manapun.
5).Jujur
Jujur
memiliki arti dalam menyelenggarakan pemilihan umum;penyelenggaraan/pelaksana,pemerintah
dan partai politik peserta
pemilu,pengawas pemilu,pemantau pemilu,beserta pemilih serta semua pihak yang
terlibat secara tidak langsung ,semuanya harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6).Adil
Adil memiliki arti dalam menyelenggarakan pemilihan
umum,setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang
sama dalam pemilihan umum,serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
7.Manfaat Pemilu
1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi
demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang
berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat
dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan
siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik.
Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat
mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu,
semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga
perwakilan rakyat.
3. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin
secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang
berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu,
pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan
sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan
diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh
legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan
pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda
pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi
(keabsahan) politik dari rakyat.
5. Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut
serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat
menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki
program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan
yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu
ketika telah memegang tampuk pemerintah Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
8.Syarat Partai Politik
Untuk Mengikuti Pemilu
Menurut UU no. 2 tahun 2008
·
Partai Politik dapat
menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik;
2. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di
Indonesia;
3. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah
kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
4. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
·
Partai Politik yang
telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap
diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai
Pemilu .Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun
saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…