Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu



Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
1.Pengertian Pemilu
Apa Itu Pemilu? Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu cara  dalam sistem demokrasi untuk memilih para wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat,serta salah satu bentuk akan pemenuhan kebutuhan  hak asasi manusia warga negara di bidang politik.Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum.Pemilu atau Pemilihan umum biasanya dilaksanakan dalam rangka untuk memilih para wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat/pemerintahan.Seperti memilih Bupati,Walikota,Gubernur,Presiden,dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Pemilihan umum dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang seutuhnya.Sebab,semua rakyat tidak mungkin memerintah atau mengelola negara secara langsung.Oleh karena itu,diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah dan mengelola suatu negara selama jangka waktu tertentu.Pemilihan umum ini dilaksanakan dengan menganut asas langsung,umum,bebas,dan rahasia,jujur,dan adil (Luberjurdil).
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

1.      Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
2.      Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
3.      Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
4.      Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.

Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

2.Fungsi Pemilu
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

     Sebagai sarana demokrasi politik,Pemilu memiliki empat fungsi,fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1).Pendidikan Politik
       Fungsi pendidikan politik melalui terselenggaranya pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung,terbuka,dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran rakyat dalam berdemokrasi.Melalui fungsi pendidikan politik inilah Pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis.Oleh sebab itu,Pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.
2). Legitimasi Politik
      Pemerintahan yang terbentuk melalui Pemilihan Umum memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan yang mengikat.Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat.Sehingga rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan.Dalam sistem demokrasi,kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.
3).Sarana Rakyat Dalam Memilih Wakilnya (Fungsi Perwakilan Politik)
       Melalui Pemilihan Umum,rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.Sehingga dengan terpilihnya para wakil-wakil rakyat inilah yang akan menjalankan kedaulatan pemerintahan yang telah didelegasikan/diamanatkan oleh rakyat kepada mereka yang terpilih.Pemilihan umum merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk menyeleksi anggota perwakilan dan organ pemerintahan.Fungsi inilah yang disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
4).Sebagai Mekanisme Pergantian Elite Politik.
      Dengan adanya pemilu atau pemilihan umum,rakyat dalam kurun waku tertentu dapat mengganti elite politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya.Keputusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elite politik di masa sebelumnya.Jika para elite politik yang telah dipilih pada masa sebelumnya dianggap tidak mampu memenuhi harapan dan ekspektasi rakyat,maka rakyat akan cenderung tidak akan memilih orang yang sama dan kemudian menggantinya dengan memilih elite politik yang baru.
3.Tujuan Pemilu
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

        Menurut Jimmly Asshiddiqie tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum dirumuskan menjadi empat (4) bagian,yaitu sebagai berikut:
1).Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2).Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3).Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4).Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.

       Namun secara umum tujuan diadakannya Pemilu atau pemilihan umum ialah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat  untuk menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan diselenggarakannya Pemilihan Umum adalah sebagai sarana untuk memilih wakil rakyat baik itu di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif untuk membentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat dalam rangka  mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional negara Indonesia.

4.Macam-Macam Sistem Pemilu


Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

1.Sistem Distrik :
Satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
·         Keuntungan Sistem Distrik
1.      Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
2.      Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3.      Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
4.      Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
·         Kelemahan Sistem Distrik
1.      Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.      Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.      Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4.      Mendorong terjadinya dis-integrasi

2.Sistem Proporsional :
Satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
·         Keuntungan Sistem Proporsional
1.      Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
2.      Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
3.      Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
4.      Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
·         Kelemahan Sistem Proporsional
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2.      Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3.      Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
4.      Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai

3.Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
1.      Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
2.      Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3.      Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis

5.Tahapan-Tahapan Pemilu

Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

1.      Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
2.      Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu.
KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3.      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
4.      Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
5.      Masa kampanye.
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
6.      Masa tenang.
Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
7.      Pemungutan dan penghitungan suara.
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
8.      Penetapan hasil Pemilu.
Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
9.      Pengucapan sumpah/janji .
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

6.Asas Pemilu
Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

      Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan baik dan benar dengan berdasarkan asas-asas dan kaidah yang harus ditaati secara bersama,agar dapat terciptanya suatu penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Asas dalam pemilihan umum ini pun berguna agar tidak ada salah satu pihak pun yang merasa dirugikan sehingga tercipta suatu pemilu yang baik dan harmonis di negara ini.Asas Pemilu atau Pemilihan Umum yaitu pemilihan umum yang dilaksankan secara efektif dan efisien berdasarkan asas Langsung,Umum,Bebas,Rahasia,Jujur,dan Adil.Beikut ini adalah pembahasan yang selengkapnya mengenai asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
1).Langsung
   Langsung memiliki arti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati dan nuraninya,tanpa adanya perantara orang lain.
2).Umum
    Umum memiliki arti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia tujuh belas (17) tahun atau telah/pernah kawin berhak untuk ikut memilih dalam pemilihan umum.Sedangkan warga negara yang sudah berusia dua puluh satu (21) tahun  berhak untuk dipilih.Jadi,pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku yang menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian berdasarkan suku,ras,agama,kedaerahan,jenis kelamin,golongan,maupun status sosial.
3). Bebas
    Bebas memiliki arti setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya pada saat pemilihan umum tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari siapapun.Di dalam melaksanakan haknya ini,setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara,sehingga warga negara dapat memilih wakilnya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
4).Rahasia
       Rahasia memiliki arti dalam memberikan suaranya,pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih  yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
5).Jujur
       Jujur memiliki arti dalam menyelenggarakan pemilihan umum;penyelenggaraan/pelaksana,pemerintah dan partai politik  peserta pemilu,pengawas pemilu,pemantau pemilu,beserta pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung ,semuanya harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6).Adil
Adil memiliki arti dalam menyelenggarakan pemilihan umum,setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dalam pemilihan umum,serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

7.Manfaat Pemilu

Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

1.      Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
3.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
5.      Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintah Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

8.Syarat Partai Politik Untuk Mengikuti Pemilu

Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu

Menurut UU no. 2 tahun 2008
·         Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
2.      Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
3.      Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
4.      Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.

·         Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

 Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pemilu : Apa Itu Pemilu?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Pemilu .Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…