Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia


Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

Pengertian Instrumen Hukum HAM
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Apa itu instrumen hukum HAM?Instrumen hukum HAM adalah sekumpulan dasar atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang penegakan,perlindungan,dan penghormatan Hak Asasi Manusia dalam upaya perwujudan Hak Asasi Manusia yang berkedaulatan secara utuh dan seimbang.Instrumen hukum HAM ini bersifat  resmi dan mengikat
Permasalahan mengenai hak asasi manusia di atur dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan nama instrumen hukum hak asasi manusia.Sebagai negara hukum,Indonesia memiliki berbagai peraturan mengenai HAM yang di atur dalam instrumen hukum HAM.Demikian pula halnya  dengan dunia internasional yang memiliki peraturan atau instrumen hukum untuk perlindungan,penghormatan,dan penegakan hak asasi manusia di seluruh dunia.Instrumen hukum perlindungan,penghormatan,dan penegakan HAM di Indonesia antara lain adalah Pancasila,UUD 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,dan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.Berikut ini adalah pembahasan selengkapnya:
A.Pancasila
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Pancasila sebagai ideologi tertinggi negara Indonesia secara tersirat telah memuat tentang pentingnya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dalam segala aspek kehidupan manusia.
®   1)Sila Pertama
Ketuhanan Yang  Maha Esa:Sila ini mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan (agama) masing-masing.Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat kita laksanakan bilamana penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.Jadi dalam sila ini mengandung arti kebebasan beragama dan menjalankan ibadat agama menurut agama atau kepercayaan masing-masing merupakan salah satu hak asasi yang wajib diterima dan dilindungi oleh negara Indonesia,tanpa terkecuali.
®   2)Sila Kedua
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab: Sila kedua ini mengandung makna adanya sikap yang sangat menghendaki akan terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan akan martabat manusia,hak asasi manusia,dan kemerdekaan manusia.Setiap orang harus diperlakukan secara pantas,tidak boleh disiksa,dihina,atau diperlakukan semena-mena melampui batas kemanusiaan.Sebagai individu manusia mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan luar.Sebagai makhluk sosial,Penggunaan hak-hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap orang tidak boleh mengganggu orang lain dan harus berfungsi sosial.Yang artinya harus ada titik keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
®   3)Sila Ketiga
Persatuan Indonesia:Sila ini mengandung makna bahwa persatuan dan sikap kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan suku,partai,ataupun golongan tertentu.Kesadaran akan berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas untuk menikmati hak asasinya tanpa ada hambatan sedikit pun.Sehingga dengan terbentuknya semangat kebangsaan ini,maka hal-hal yang berbau kekerasan dapat diminimalisir dan menimbulkan rasa saling menghormati antara sesama bangsa.
®   4)Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan:Sila ini mengandung makna kedaulatan yang berada di tangan rakyat.Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat.Negara dibentuk dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan.Dalam konteks HAM ini berarti kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia,dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat pada manusia.

®   5)Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:Sila kelima ini mengandung makna keadilan yang berarti tiap-tiap orang dapat menikmati hidup layak sebagai manusia terhormat,dalam pengertian tidak ada kepincangan/ketimpangan antara golongan kaya dan miskin.Dalam sila kelima ini dijamin hak untuk hidup layak yang berkeadilan,adanya hak milik,hak atas jaminan sosial,dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik dan layak,serta berhak atas tingkat hidup yang menjamin keseluruhan.

B.Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam UUD 1945 di atur dalam dua bagian,bagian pertama yaitu terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Pembukaan UUD 1945) dan bagian kedua terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)

1).Pembukaan UUD 1945
       Secara garis besar prinsip-prinsip hak asasi manusia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a).Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
b).Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c).Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
d).Negara Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

2).Pasal-Pasal UUD 1945
       Jaminan Hak Asasi Manusia dalam konsitusi negara Indonesia diatur dan tercantum dalam Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945 secara lengkap dan terperinci.

C.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
    Peraturan perundang-undangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang terdiri atas 105 pasal ini meliputi hak asasi manusia,perlindungan hak asasi manusia,pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta Komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.
       Macam-macam hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 meliputi hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak memperoleh keadilan,hak atas rasa aman,hak atas kebebasan pribadi,hak atas kesejahteraan,hak turut serta dalam pemerintahan,hak wanita serta hak anak.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia yang meliputi kewajiban untuk mengormati hak asasi orang lain dan konsekuensinya,serta kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di dalamnya juga termasuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati,melindungi,menegakkan serta memajukan hak asasi manusia tersebut yang di atur dalam peraturan Republik Indonesia.

D.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
           Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di luar pengadilan HAM.Menurut undang-undang tersebut,penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan.Pengadilan HAM yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota merupakan pengadilan khusus.Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri.Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat,seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Apabila pengadilan HAM di lingkungan ini tidak sanggup menyelesaikan,menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,dapat dilimpahkan ke pengadilan Ham yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan keputusan Presiden.
    Selanjutnya,apabila pengadilan HAM ad hoc tidak juga dapat menyelesaikan masalah tersebut maka dapat dilimpahkan kepada komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukannya menurut ketentuan Undang-Undang.

E.Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

     Secara konkret untuk pertama kali hak asasi manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut:
1)Hak Untuk Hidup
    a).Berhak untuk hidup
    b).Berhak untuk mempertahankan hidup (Pasal 1)
2). Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
     a).Hak untuk Membentuk Kelurga
     b)Hak untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2)
3).Hak Untuk Mengembangkan Diri
a).Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3)
b).Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya,memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4)
c).Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan,dan teknologi,seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
d.Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya. (Pasal 6).

4). Hak Keadilan
a).Berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7)
b).Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 8).
c).Dalam hubungan kerja berhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
d).Berhak atas status kewarganegaraan
e).Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja
f).Berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama  dalam pemerintahan
5).Hak Kemerdekaan
a).Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
b).Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
c).Bebas memilih pendidikan dan pengajaran
d).Bebas memilih pekerjaan
e).Bebas memilih kewarganegaraan
f).Bebas bertempat tinggal di wilayah negara,meninggalkannya dan berhak untuk kembali
g).Berhak atas kemerdekaan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
6).Hak Keamanan
a).Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b).Berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan hak miliknya
c).Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain
d).Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
e).Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
7).Hak Atas  Kesejahteraan
a).Berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
b).Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
c).Berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
d).Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus di masa kanak-kanak,di hari tua,dan apabila menyandang cacat.
8).Hak Atas Kebebasan Informasi
a).Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan dan lingkungan sosial
b).Berhak untuk mencari,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…