Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Instrumen
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pengertian Instrumen Hukum HAM
Apa itu instrumen hukum
HAM?Instrumen hukum HAM adalah sekumpulan dasar atau peraturan-peraturan yang
mengatur tentang penegakan,perlindungan,dan penghormatan Hak Asasi Manusia
dalam upaya perwujudan Hak Asasi Manusia yang berkedaulatan secara utuh dan
seimbang.Instrumen hukum HAM ini bersifat
resmi dan mengikat
Permasalahan mengenai
hak asasi manusia di atur dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan nama
instrumen hukum hak asasi manusia.Sebagai negara hukum,Indonesia memiliki
berbagai peraturan mengenai HAM yang di atur dalam instrumen hukum HAM.Demikian
pula halnya dengan dunia internasional
yang memiliki peraturan atau instrumen hukum untuk perlindungan,penghormatan,dan
penegakan hak asasi manusia di seluruh dunia.Instrumen hukum
perlindungan,penghormatan,dan penegakan HAM di Indonesia antara lain adalah
Pancasila,UUD 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000,dan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.Berikut ini adalah
pembahasan selengkapnya:
A.Pancasila
Pancasila sebagai
ideologi tertinggi negara Indonesia secara tersirat telah memuat tentang
pentingnya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dalam segala aspek kehidupan
manusia.
®
1)Sila Pertama
Ketuhanan
Yang Maha Esa:Sila ini mengandung
pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin
untuk melakukannya menurut keyakinan (agama) masing-masing.Pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dapat kita laksanakan bilamana penghormatan terhadap hak
asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan
beragama.Jadi dalam sila ini mengandung arti kebebasan beragama dan menjalankan
ibadat agama menurut agama atau kepercayaan masing-masing merupakan salah satu
hak asasi yang wajib diterima dan dilindungi oleh negara Indonesia,tanpa
terkecuali.
®
2)Sila Kedua
Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab: Sila kedua ini mengandung makna adanya sikap yang sangat
menghendaki akan terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan
akan martabat manusia,hak asasi manusia,dan kemerdekaan manusia.Setiap orang
harus diperlakukan secara pantas,tidak boleh disiksa,dihina,atau diperlakukan
semena-mena melampui batas kemanusiaan.Sebagai individu manusia mempunyai hak
asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan luar.Sebagai
makhluk sosial,Penggunaan hak-hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap
orang tidak boleh mengganggu orang lain dan harus berfungsi sosial.Yang artinya
harus ada titik keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
®
3)Sila Ketiga
Persatuan
Indonesia:Sila ini mengandung makna bahwa persatuan dan sikap kebangsaan adalah
sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan
suku,partai,ataupun golongan tertentu.Kesadaran akan berbangsa Indonesia timbul
karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas untuk
menikmati hak asasinya tanpa ada hambatan sedikit pun.Sehingga dengan
terbentuknya semangat kebangsaan ini,maka hal-hal yang berbau kekerasan dapat
diminimalisir dan menimbulkan rasa saling menghormati antara sesama bangsa.
®
4)Sila Keempat
Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan:Sila ini
mengandung makna kedaulatan yang berada di tangan rakyat.Kedaulatan berarti
kekuasaan negara berada di tangan rakyat.Negara dibentuk dari rakyat,oleh
rakyat,dan untuk rakyat.Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui
perwakilan.Dalam konteks HAM ini berarti kedaulatan rakyat berisi pengakuan
akan harkat dan martabat manusia,dan berarti juga menghormati serta menjunjung
tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat pada manusia.
®
5)Sila Kelima
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:Sila kelima ini mengandung makna keadilan yang
berarti tiap-tiap orang dapat menikmati hidup layak sebagai manusia
terhormat,dalam pengertian tidak ada kepincangan/ketimpangan antara golongan
kaya dan miskin.Dalam sila kelima ini dijamin hak untuk hidup layak yang
berkeadilan,adanya hak milik,hak atas jaminan sosial,dan hak atas pekerjaan
dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik dan layak,serta
berhak atas tingkat hidup yang menjamin keseluruhan.
B.Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Prinsip-prinsip
hak asasi manusia dalam UUD 1945 di atur dalam dua bagian,bagian pertama yaitu
terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Pembukaan UUD 1945)
dan bagian kedua terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD
1945)
1).Pembukaan UUD 1945
Secara garis besar prinsip-prinsip hak
asasi manusia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a).Kemerdekaan
adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
b).Negara
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c).Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
d).Negara
Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
2).Pasal-Pasal UUD 1945
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam
konsitusi negara Indonesia diatur dan tercantum dalam Pasal 28 A sampai dengan
pasal 28 J UUD 1945 secara lengkap dan terperinci.
C.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Peraturan perundang-undangan tentang HAM di
Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang terdiri atas 105 pasal ini
meliputi hak asasi manusia,perlindungan hak asasi manusia,pembatasan terhadap
kewenangan pemerintah serta Komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas
perlindungan hak asasi manusia.
Macam-macam hak asasi manusia yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 meliputi hak untuk hidup,hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak
memperoleh keadilan,hak atas rasa aman,hak atas kebebasan pribadi,hak atas
kesejahteraan,hak turut serta dalam pemerintahan,hak wanita serta hak
anak.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar
manusia Indonesia yang meliputi kewajiban untuk mengormati hak asasi orang lain
dan konsekuensinya,serta kewajiban untuk tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Di dalamnya juga termasuk kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah untuk menghormati,melindungi,menegakkan serta
memajukan hak asasi manusia tersebut yang di atur dalam peraturan Republik
Indonesia.
D.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran
HAM yang berat di luar pengadilan HAM.Menurut undang-undang
tersebut,penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat
kedakwaan.Pengadilan HAM yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan
berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota merupakan pengadilan khusus.Untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta,Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan
negeri.Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM termasuk HAM berat,seperti kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.Apabila pengadilan HAM di lingkungan ini tidak sanggup
menyelesaikan,menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,dapat dilimpahkan ke pengadilan
Ham yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan
keputusan Presiden.
Selanjutnya,apabila pengadilan HAM ad hoc
tidak juga dapat menyelesaikan masalah tersebut maka dapat dilimpahkan kepada
komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukannya menurut ketentuan
Undang-Undang.
E.Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Secara konkret untuk pertama kali hak asasi manusia dituangkan dalam
Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
dengan susunan sebagai berikut:
1)Hak Untuk Hidup
a).Berhak untuk hidup
b).Berhak untuk mempertahankan hidup (Pasal
1)
2). Hak Untuk
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
a).Hak untuk Membentuk Kelurga
b)Hak untuk melanjutkan keturunan melalui
perkawinan (Pasal 2)
3).Hak Untuk
Mengembangkan Diri
a).Berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3)
b).Berhak atas
perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya,memperoleh dan
mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4)
c).Berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan,dan teknologi,seni
dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
d.Berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta
membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya. (Pasal 6).
4). Hak Keadilan
a).Berhak atas
pengakuan,jaminan,perlindungan,dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7)
b).Berhak
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 8).
c).Dalam hubungan
kerja berhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
d).Berhak atas
status kewarganegaraan
e).Berhak atas
kesempatan yang sama untuk bekerja
f).Berhak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
5).Hak
Kemerdekaan
a).Berhak memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
b).Berhak atas
kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
c).Bebas memilih
pendidikan dan pengajaran
d).Bebas memilih
pekerjaan
e).Bebas memilih
kewarganegaraan
f).Bebas
bertempat tinggal di wilayah negara,meninggalkannya dan berhak untuk kembali
g).Berhak atas
kemerdekaan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
6).Hak Keamanan
a).Berhak atas
rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b).Berhak atas
perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan hak miliknya
c).Berhak mencari
suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain
d).Berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
e).Berhak ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
7).Hak Atas Kesejahteraan
a).Berhak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin
b).Berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat
c).Berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
d).Berhak memperoleh
kemudahan perlakuan khusus di masa kanak-kanak,di hari tua,dan apabila
menyandang cacat.
8).Hak Atas
Kebebasan Informasi
a).Berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan dan lingkungan
sosial
b).Berhak untuk
mencari,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
saluran yang tersedia.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Instrumen
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia.Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…