Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.

Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.



Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Gambar Ilustrasi

Berikut Informasi Selengkapnya:


Berdasarkan Undang-Undang RI No 9 Tahun 2003 tentang BUMN,berbunyi “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan(investasi) secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
BUMN merupakan salah satu badan sekaligus pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional Indonesia,disamping badan usaha swasta,koperasi dan sebagainya.Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya,BUMN,BUMS,dan Koperasi melaksanakan peran yang saling mendukung ataupun saling support dalam berbagai hal, berdasarkan aturan demokrasi ekonomi yang di anut oleh bangsa Indonesia.
Berbeda halnya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),BUMS atau badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha sekaligus pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Nasional Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta.Badan usaha Swasta pada hakikatnnya dibedakan menjadi 2 bentuk  yaitu Badan Usaha Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta Asing.Dalam kaitannya disini badan usaha swasta dalam negeri adalah sebuah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri (Warga Negera Indonesia).Sedangkan badan usaha swasta asing adalah sebuah badan usaha yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri (Warga Negara Asing).
Koperasi,secara etimologi koperasi berasal dari kata bahasa Inggris,yakni co dan operation.Co memiliki arti bersama,dan operation memiliki arti usaha.Sehingga jika kedua kata itu kita rangkai menjadi satu maka arti koperasi sesungguhnya adalah usaha bersama.
Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1,pengertian koperasi berbunyi “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Jadi berdasarkan kedua pengertian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan asas kebersamaan anggotanya dengan tujuan utama untuk membantu para anggota dan mensejahterakan para anggota tersebut.Jadi bisa dikatakan koperasi merupakan badan usaha berbasis kebersamaan dari anggota untuk anggota.Dari anggota maksudnya ialah modal usaha ini berasal dari para anggota dan untuk anggota maksudnya disini adalah  modal yang tersedia tersebut ditujukan juga untuk membantu kepentingan para anggotanya yang sedang membutuhkan bantuan.

Peran Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Gambar Ilustrasi:Contoh BUMN

1.Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian nasional Indonesia.BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional Indonesia.Oleh sebab itulah BUMN memiliki peranan penting dalam segala penyelenggaraan ekonomi nasional guna memajukan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.Peran BUMN tersebut antara lain:
1.Sebagai penghasil barang/jasa demi pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak
BUMN ditugaskan ataupun diberi peran oleh pemerintah Bangsa Indonesia untuk menghasilkan barang/jasa sebagai  bentuk perwujudan pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak.
2.Sebagai pelopor untuk menggerakkan sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku utama ekonomi nasional memiliki peranan serta tanggung jawab untuk menggerakkan sektor-sektor usaha yang belum terjamah dan diminati swasta.
3.Pembuka lapangan pekerjaan
BUMN merupakan induk badan usaha pelaku ekonomi nasional,sehingga ia juga berperan penting dalam membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
4.Pelaksana pelayanan publik
BUMN merupakan suatu badan yang dipunyai oleh negara Indonesia,sehingga ia pun pasti akan selalu berhubungan dengan masyarakat Indonesia dan ia pun memiliki peranan untuk melayani kepentingan publik.
5.Penghasil devisa negara
Melalui kegiatan memproduksi barang/jasa BUMN diharapkan dapat menghasilkan barang/jasa yang bisa di ekspor ke luar negeri,sehingga bisa menambah devisa negara.
6.Pembantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha terbesar yang dimiliki oleh pemerintah,sehingga dengan kesenioran dan kebesarannya ia diperankan oleh pemerintah untuk membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta koperasi.Sehingga dengan pendampingan BUMN,Usaha Kecil dan Menengah dan koperasi diharapkan dapat maju dan juga memajukan perekonomian nasional bangsa.
7. Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Dalam berbagai aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha,BUMN dituntut untuk bisa mendukung aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tersebut di berbagai lapangan usaha.
Namun,berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait,segala yang dilakukan oleh BUMN dalam kaitannya sebagai pelaku utama ekonomi nasional,belum menunjukkan tajinya sebagai motor penggerak ekonomi bangsa.BUMN masih dianggap belum melakukan peranannya secara optimal hal ini tampak seperti rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yanhg ditanam,sehingga yang sering kali terjadi ialah  kerugian yang diperoleh.
Menurut pengamat hal ini terjadi karena adanya beberapa kendala yang diperoleh BUMN, antara lain BUMN masih belum dapat memproduksi&menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi kepada masyarakat dengan harga terjangkau,belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara pasar global,dan adanya keterbatasan sumber daya.
Oleh sebab itulah diperlukan tata kelola&profesionalisme yang baik dalam BUMN ,agar peranan BUMN dapat dilaksanakan secara optimal.


Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.

2.Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dalam Perekonomian Nasional.

Badan  usaha swasta juga memimilki peranan yang cukup penting bagi kemajuan perekonomian nasional bangsa Indonesia.Adapun peranan tersebut antara lain:
a.      Sebagai mitra kerjasama BUMN.
Dewasa ini badan usaha swasta mulai dilibatkan oleh BUMN dalam sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan hajat hidup orang banyak,yang mana sebelumnya hanya dikuasai dan dibebankan kepada pihak BUMN.
Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya sebagai mitra BUMN,antara lain sebagai pembantu pengembangan usaha proyek&program BUMN,dalam hal penanaman modal atau sebagai investor,peningkatan efisiensi dan kemampuan teknis serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tujuannya pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Contohnya:PT.Pertamina yang menggandeng perusahaan asal China (China Petrochemical Corporation) atau disingkat Sinopec,untuk membangun kilang minyak di Tuban,Jawa Timur.
b.      Sebagai Pembuka Lapangan Pekerjaan
Kurangnya lapangan pekerjaan dan besanya tingkat pengangguran merupakan suatu momok yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.Sehingga dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian nasional,diharapkan dapat menjadi motor penggerak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup luas bagi penduduk Indonesia,sehingga permasalahan yang turn-temurun tersebut dapat segera terpecahkan.
c.      Sebagai Penambah Produksi Nasional.
Dengan keberlangsungan usaha  yang dilakukan oleh badan usaha swasta dapat berdampak positif terhadap perkembangan iklim usaha yang kompetitif di dalam negara Indonesia.Sehingga hal tersebut akan meningkatkan produksi nasional.
d.      Sebagai pendongkrak kesejahteran rakyat Indonesia
Dengan adanya badan usaha swasta yang melakukan kegitan usahanya,tentu akan menambah lapangan pekerjaan di bumi pertiwi tercinta ini,sehingga dengan adanya lapangan pekerjaan yang tersedia tersebut penduduk Indonesia dapat bekerja di tempatnya dan kemudian penduduk Indonesia akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya tersebut.Dengan demikian maka kesejahteraan rakyat Indonesia akan meningkat.Dan pendapatan per kapita masyarakat pun akan meningkat juga.
e.      Sebagai penambah kas negara
Dengan berpastisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian nasional bangsa Indonesia,memberikan dampak positif bagi penerimaan kas negara.Hal ini karena dengan adanya badan usaha swasta maka penerimaan kas negara akan bertambah melalui pajak yang diterima pemerintah dari badan-badan usaha swasta.
Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.


3.Peran Koperasi Dalam Perekonomian Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang perkoperasian menjelaskan koperasi memiliki peran yang strategis dan cukup besar dalam tata kelola ekonomi nasional berdasarkan atas asas  kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mengemban dan mewujudkan misi dan cita-cita tersebut,koperasi berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar dapat tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.Selain itu koperasi juga berperan dalam mengembangkan dan memberdayakan tata kelola ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berikut ini adalah peran dan fungsi dari koperasi secara lengkap berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992:
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh prekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…