Pengertian
BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada
kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan
dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada
kesempatan kali ini berjudul Pengertian
BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Gambar Ilustrasi |
Berikut Informasi
Selengkapnya:
Berdasarkan Undang-Undang RI No 9 Tahun 2003 tentang
BUMN,berbunyi “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan(investasi)
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
BUMN merupakan salah satu badan sekaligus pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian nasional Indonesia,disamping badan usaha
swasta,koperasi dan sebagainya.Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan
usahanya,BUMN,BUMS,dan Koperasi melaksanakan peran yang saling mendukung
ataupun saling support dalam berbagai hal, berdasarkan aturan demokrasi ekonomi
yang di anut oleh bangsa Indonesia.
Berbeda halnya dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN),BUMS atau badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha sekaligus
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Nasional Indonesia yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak swasta.Badan usaha Swasta pada hakikatnnya
dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Badan
Usaha Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta Asing.Dalam kaitannya disini
badan usaha swasta dalam negeri adalah sebuah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh masyarakat dalam negeri (Warga Negera Indonesia).Sedangkan badan
usaha swasta asing adalah sebuah badan usaha yang keseluruhan modalnya dimiliki
oleh masyarakat luar negeri (Warga Negara Asing).
Koperasi,secara etimologi koperasi berasal dari kata
bahasa Inggris,yakni co dan operation.Co memiliki arti bersama,dan operation
memiliki arti usaha.Sehingga jika kedua kata itu kita rangkai menjadi satu maka
arti koperasi sesungguhnya adalah usaha bersama.
Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No.17
Tahun 2012 pasal 1,pengertian koperasi berbunyi “Koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya,
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Jadi berdasarkan kedua pengertian di atas dapat kita
tarik kesimpulan bahwasanya koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan
berdasarkan asas kebersamaan anggotanya dengan tujuan utama untuk membantu para
anggota dan mensejahterakan para anggota tersebut.Jadi bisa dikatakan koperasi
merupakan badan usaha berbasis kebersamaan dari anggota untuk anggota.Dari
anggota maksudnya ialah modal usaha ini berasal dari para anggota dan untuk
anggota maksudnya disini adalah modal
yang tersedia tersebut ditujukan juga untuk membantu kepentingan para
anggotanya yang sedang membutuhkan bantuan.
Peran
Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Koperasi
Dalam Perekonomian Nasional.
1.Peran
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha
yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian nasional Indonesia.BUMN
merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional Indonesia.Oleh sebab itulah
BUMN memiliki peranan penting dalam segala penyelenggaraan ekonomi nasional
guna memajukan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera.Peran BUMN tersebut antara lain:
1.Sebagai penghasil barang/jasa demi pemenuhan kebutuhan
hajat hidup orang banyak
BUMN ditugaskan ataupun diberi peran oleh pemerintah
Bangsa Indonesia untuk menghasilkan barang/jasa sebagai bentuk perwujudan pemenuhan kebutuhan hajat
hidup orang banyak.
2.Sebagai pelopor untuk menggerakkan sektor-sektor
usaha yang belum diminati swasta
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku utama
ekonomi nasional memiliki peranan serta tanggung jawab untuk menggerakkan
sektor-sektor usaha yang belum terjamah dan diminati swasta.
3.Pembuka lapangan pekerjaan
BUMN merupakan induk badan usaha pelaku ekonomi
nasional,sehingga ia juga berperan penting dalam membuka lapangan pekerjaan
yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
4.Pelaksana pelayanan publik
BUMN merupakan suatu badan yang dipunyai oleh negara
Indonesia,sehingga ia pun pasti akan selalu berhubungan dengan masyarakat
Indonesia dan ia pun memiliki peranan untuk melayani kepentingan publik.
5.Penghasil devisa negara
Melalui kegiatan memproduksi barang/jasa BUMN
diharapkan dapat menghasilkan barang/jasa yang bisa di ekspor ke luar
negeri,sehingga bisa menambah devisa negara.
6.Pembantu pengembangan usaha kecil dan menengah
serta koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha
terbesar yang dimiliki oleh pemerintah,sehingga dengan kesenioran dan
kebesarannya ia diperankan oleh pemerintah untuk membantu Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) serta koperasi.Sehingga dengan pendampingan BUMN,Usaha Kecil dan
Menengah dan koperasi diharapkan dapat maju dan juga memajukan perekonomian
nasional bangsa.
7. Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai
lapangan usaha.
Dalam berbagai aktivitas masyarakat di berbagai
lapangan usaha,BUMN dituntut untuk bisa mendukung aktivitas yang dilakukan oleh
masyarakat Indonesia tersebut di berbagai lapangan usaha.
Namun,berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh
pemerintah terkait,segala yang dilakukan oleh BUMN dalam kaitannya sebagai
pelaku utama ekonomi nasional,belum menunjukkan tajinya sebagai motor penggerak
ekonomi bangsa.BUMN masih dianggap belum melakukan peranannya secara optimal
hal ini tampak seperti rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal
yanhg ditanam,sehingga yang sering kali terjadi ialah kerugian yang diperoleh.
Menurut pengamat hal ini terjadi karena adanya
beberapa kendala yang diperoleh BUMN, antara lain BUMN masih belum dapat
memproduksi&menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi kepada masyarakat
dengan harga terjangkau,belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara
pasar global,dan adanya keterbatasan sumber daya.
Oleh sebab itulah diperlukan tata
kelola&profesionalisme yang baik dalam BUMN ,agar peranan BUMN dapat
dilaksanakan secara optimal.
2.Peran
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dalam Perekonomian Nasional.
Badan usaha
swasta juga memimilki peranan yang cukup penting bagi kemajuan perekonomian
nasional bangsa Indonesia.Adapun peranan tersebut antara lain:
a.
Sebagai mitra
kerjasama BUMN.
Dewasa ini badan
usaha swasta mulai dilibatkan oleh BUMN dalam sektor-sektor ekonomi yang
berkaitan dengan penguasaan hajat hidup orang banyak,yang mana sebelumnya hanya
dikuasai dan dibebankan kepada pihak BUMN.
Badan usaha
swasta dibutuhkan kontribusinya sebagai mitra BUMN,antara lain sebagai pembantu
pengembangan usaha proyek&program BUMN,dalam hal penanaman modal atau
sebagai investor,peningkatan efisiensi dan kemampuan teknis serta pemenuhan
kebutuhan masyarakat yang tujuannya pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan
ekonomi nasional.
Contohnya:PT.Pertamina
yang menggandeng perusahaan asal China (China Petrochemical Corporation) atau
disingkat Sinopec,untuk membangun kilang minyak di Tuban,Jawa Timur.
b.
Sebagai Pembuka
Lapangan Pekerjaan
Kurangnya
lapangan pekerjaan dan besanya tingkat pengangguran merupakan suatu momok yang
sangat besar bagi bangsa Indonesia.Sehingga dengan berpartisipasinya badan
usaha swasta dalam perekonomian nasional,diharapkan dapat menjadi motor
penggerak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup luas bagi penduduk
Indonesia,sehingga permasalahan yang turn-temurun tersebut dapat segera
terpecahkan.
c.
Sebagai Penambah
Produksi Nasional.
Dengan
keberlangsungan usaha yang dilakukan
oleh badan usaha swasta dapat berdampak positif terhadap perkembangan iklim
usaha yang kompetitif di dalam negara Indonesia.Sehingga hal tersebut akan
meningkatkan produksi nasional.
d.
Sebagai
pendongkrak kesejahteran rakyat Indonesia
Dengan adanya
badan usaha swasta yang melakukan kegitan usahanya,tentu akan menambah lapangan
pekerjaan di bumi pertiwi tercinta ini,sehingga dengan adanya lapangan
pekerjaan yang tersedia tersebut penduduk Indonesia dapat bekerja di tempatnya
dan kemudian penduduk Indonesia akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang
dilakukannya tersebut.Dengan demikian maka kesejahteraan rakyat Indonesia akan meningkat.Dan
pendapatan per kapita masyarakat pun akan meningkat juga.
e.
Sebagai penambah
kas negara
Dengan
berpastisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian nasional bangsa
Indonesia,memberikan dampak positif bagi penerimaan kas negara.Hal ini karena dengan
adanya badan usaha swasta maka penerimaan kas negara akan bertambah melalui
pajak yang diterima pemerintah dari badan-badan usaha swasta.
3.Peran Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang perkoperasian
menjelaskan koperasi memiliki peran yang strategis dan cukup besar dalam tata
kelola ekonomi nasional berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat
yang maju,adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mengemban
dan mewujudkan misi dan cita-cita tersebut,koperasi berusaha mengembangkan dan
memberdayakan diri agar dapat tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada
umumnya.Selain itu koperasi juga berperan dalam mengembangkan dan memberdayakan
tata kelola ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Berikut ini
adalah peran dan fungsi dari koperasi secara lengkap berdasarkan undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992:
1.Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.Memperkokoh
prekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian
BUMN,BUMS,DAN Koperasi Beserta Peranan Badan Usaha Milik Negara(BUMN),Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), Dan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional.
Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…