Bela Negara-Pengertian Bela Negara
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Bela Negara-Pengertian Bela Negara
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela
negara,sebaiknya sobat memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara,bukan hanya sebagai kewajiban dasar warga negara,tetapi juga
merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan
berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga
negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Oleh karena
itu,warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara,kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian,terkandung
pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara,serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Hal ini
juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara pada pasal 1 Ayat 1,yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia tercinta ini cinta
perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.Alinea pertama
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.Karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.Penyelesaian pertikaian atau konflik
antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.Bagi bangsa
Indonesia,perang harus dihindari.Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan
jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.Prinsip ini
merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya bila kita turut serta dalam
bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia,seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan.Ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut dapat datang dari
luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.Adapun,pengertian sederhana dari
arti ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Ancaman
Ancaman adalah usaha
yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan
keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
maupun dari dalam negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara yaitu:
a.Dari Luar Negeri
1).Agresi
2)Pelanggaran
wilayah oleh negara lain
3).Spionase
(mata-mata)
4).Sabotase
5).Aksi
teror dari jaringan internasional
b.Dari Dalam Negeri
1).Pemberontakan senjata
2).Konflik
Horizontal
3).Aksi
Teror
4).Sabotase
5).Aksi
kekerasan yang berbau SARA
6).Gerakan separatis (upaya pemisahan diri
untuk membuat negara baru)
7).Pengrusakan Lingkungan
Adapun,ancaman non militer adalah ancaman yang
tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
2.Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk
menggugah kemampuan
3.Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri
yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional.
4.Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar
yang bersifat atau bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Bela Negara-Pengertian Bela Negara.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun
saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…