Bela Negara-Pengertian Bela Negara

Bela Negara-Pengertian Bela Negara

Bela Negara-Pengertian Bela Negara

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Bela Negara-Pengertian Bela Negara
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
       Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,sebaiknya sobat memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.Menurut      penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,bukan hanya sebagai kewajiban dasar warga negara,tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
     Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Oleh karena itu,warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara,kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian,terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara,serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 1 Ayat 1,yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
     Bangsa Indonesia tercinta ini cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.Bagi bangsa Indonesia,perang harus dihindari.Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam  bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.Ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.Adapun,pengertian sederhana dari arti ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Ancaman
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara yaitu:
a.Dari Luar Negeri
   1).Agresi
   2)Pelanggaran wilayah oleh negara lain
   3).Spionase (mata-mata)
   4).Sabotase
   5).Aksi teror dari jaringan internasional
b.Dari Dalam Negeri
    1).Pemberontakan senjata
    2).Konflik Horizontal
    3).Aksi Teror
    4).Sabotase
    5).Aksi kekerasan yang berbau SARA
    6).Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
    7).Pengrusakan Lingkungan
     Adapun,ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
2.Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan
3.Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4.Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan  atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Bela Negara-Pengertian Bela Negara.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…