Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Kedudukan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaa Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945
dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7.Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ilmu hukum
mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
lainnya.Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berlainan satu sama lain,namun keduanya mempunyai hubungan kesatuan yang kausal
dan organis.
Pada hakikatnya,Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a.Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Dalam tertib hukum Indonesia,kedudukan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki dua
aspek yang sangat fundamnetal.Pertama,memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hukum Indonesia.Kedua,memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Berdasarkan penjelasan isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam
Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7,dijelaskan bahwa “………Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran,yang
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,serta
mewujudkan suatu cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).Adapun
pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945”.Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum positif Indonesia.
Kedudukannya sebagai
sumber hukum Positif Indonesia mempunyai konsekuensi yaitu nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 harus dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif seperti Ketetapan
MPR,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah,dan sebagainya.Atas dasar itulah,maka
seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.
Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di
Indonesia.Atau dengan kata lain,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm).Pokok kaidah negara yang fundamnetal menurut ilmu hukum
tata negara memiliki beberapa unsur mutlak,antara lain sebagai berikut:
1).Dari Segi Terjadinya
Ditentukan oleh pendiri
negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pendiri negara,untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
2).Dari Segi Isinya
Ditinjau dari segi
isinya,maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
a).Dasar Tujuan
Negara,baik tujuan umum maupun tujuan khusus.Tujuan umum tercakup dalam kalimat
“….Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Sedangkan tujuan khusus
tercakup dalam kalimat, “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
b).Ketentuan diadakannya
undang-undang dasar negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…..maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undnag-Undang Dasar
Negara Indonesia”.Hal ini menunjukkan merupakan suatu ketentuan bahwa negara
Indonesia harus berdasarkan undang-undang dasar,dan merupakan dasar yuridis
formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
c).Bentuk
Negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat, “…yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
d)Dasar Filsafat
Negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat, “dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,Persatuan
Indonesia,dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”.
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,pada
hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm).Jika kita hubungkan dengan pasal-pasal dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,maka Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hakikat dan
kedudukan sebagai berikut:
1).Sesuai dengan tertib hukum Indonesia,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2).Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu tertib
hukum tertinggi.Pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3).Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedududan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental dan mengandung pokok-pokok pikiran yang
harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Kedudukan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…