Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaa Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7.Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 lainnya.Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlainan satu sama lain,namun keduanya mempunyai hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
    Pada hakikatnya,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai berikut:
Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
      Dalam tertib hukum Indonesia,kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki dua aspek yang sangat fundamnetal.Pertama,memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.Kedua,memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
       Berdasarkan penjelasan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7,dijelaskan bahwa “………Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,serta mewujudkan suatu cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945”.Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum positif  Indonesia.
Kedudukannya sebagai sumber hukum Positif Indonesia mempunyai konsekuensi yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif seperti Ketetapan MPR,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah,dan sebagainya.Atas dasar itulah,maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.
      Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia.Atau dengan kata lain,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).Pokok kaidah negara yang fundamnetal menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak,antara lain sebagai berikut:
1).Dari Segi Terjadinya
Ditentukan oleh pendiri negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pendiri negara,untuk menjadikan hal-hal tertentu  sebagai dasar negara yang dibentuknya.
2).Dari Segi Isinya
Ditinjau dari segi isinya,maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
a).Dasar Tujuan Negara,baik tujuan umum maupun tujuan khusus.Tujuan umum tercakup dalam kalimat “….Ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Sedangkan tujuan khusus tercakup dalam kalimat, “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
b).Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undnag-Undang Dasar Negara Indonesia”.Hal ini menunjukkan merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan undang-undang dasar,dan merupakan dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
c).Bentuk Negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat, “…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
d)Dasar Filsafat Negara.Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat, “dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,Persatuan Indonesia,dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
    Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).Jika kita hubungkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

1).Sesuai dengan tertib hukum Indonesia,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2).Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi.Pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3).Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedududan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dan mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…