Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Implementasi
Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Di dalam suatu negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi Konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,agar penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak warga negara akan lebih
terlindungi.Atas dasar itu,maka implementasi dasar negara ke dalam konsitusi
merupakan suatu keharusan.Hal tersebut
untuk melaksanakan amanat dan cita-cita kemerdekaan suatu
bangsa.Implementasi oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari hubungan Pancasila
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengertian
bahwa Pancasila merupakan substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan
kedudukan secara yuridis formal dalam Pembukaan.Rumusan maupun kedudukannya
sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Jika terdapat perumusan yang menyimpang dari
Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah rumusan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip dasar dan tujuan negara
Indonesia dalam kehidupan kenegaraan.Selain itu,penjabaran nilai Pancasila juga
tercermin dalam Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirinci dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
tercermin dalam Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut agamanya
dalam kata “Demi Allah atau Demi Tuhan” (pasal 9 ayat 1).Demikian pula dalam
pasal 28 E ayat (1) dan (2) mencerminkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam
bentuk nilai dasar yang lebih rinci
yaitu “kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing” yang kemudian diulang kembali dalam Bab XI
tentang Agama Pasal 29,yang merupakan tugas negara untuk memberikan
perlindungan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan
kepercayaannya masing-masing warga negara dan penduduk Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab,dituangkan dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab
IX tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu pada pasal-pasal yang mengatur tentang
penegakan hukum dan keadilan serta aparat penegak hukum (pasal 24,pasal
24A,pasal 24B,pasal 24C,dan pasal 25).Demikian pula dalam Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia yang kemudian dituangkan dalam pasal-pasal perlindungan tentang
HAM yang merupakan jalinan nilai-nilai yang lebih rinci yang merupakan cerminan
dari sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab (pasal 27,pasal 28,pasal 28A,pasal
28B,pasal 28C,pasal 28D,pasal 28E,pasal 28F,pasal 28G,pasal 28H,pasal 28I,pasal
28J,pasal 29,pasal 30,pasal 31, dan pasal 34).
Sila Persatuan Indonesia
dituangkan rinciannya dalam pasal 1 ayat (1),pasal 11 ayat (2) dan (3),pasal
18A,pasal 18B,pasal 22E,pasal 25E,pasal 30,pasal 35,pasal 36,dan pasal 36B.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,dituangkan
rinciannya dalam pasal 1 ayat (2) dan (3),pasal 2,pasal 3,pasal 4 ayat
(1),pasal 6,pasal 6A,pasal 7A,pasal 7B,pasal 7C,pasal 8,pasal 11,pasal 16,pasal
18 ayat (3),pasal 19,pasal 20,pasal 20A,pasal 21,pasal 22,pasal 22B,pasal
22C,pasal 22D,dan pasal 22E.Semua rincian sila ini berhubungan dengan demokrasi
dan demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara dalam
kerangka negara hukum yang demokratis.
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,dirinci dalam nilai-nilai yang dituang dalam
pasal-pasal mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial dan kesejahteraan ekonomi (pasal 33).
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Implementasi
Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…