Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
        Di dalam suatu negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi Konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak warga negara akan lebih terlindungi.Atas dasar itu,maka implementasi dasar negara ke dalam konsitusi merupakan suatu keharusan.Hal tersebut  untuk melaksanakan amanat dan cita-cita kemerdekaan suatu bangsa.Implementasi oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan secara yuridis formal dalam Pembukaan.Rumusan maupun kedudukannya sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jika terdapat perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
         Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip dasar dan tujuan negara Indonesia dalam kehidupan kenegaraan.Selain itu,penjabaran nilai Pancasila juga tercermin dalam Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
a.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirinci dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercermin dalam Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut agamanya dalam kata “Demi Allah atau Demi Tuhan” (pasal 9 ayat 1).Demikian pula dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) mencerminkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bentuk nilai dasar  yang lebih rinci yaitu “kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing” yang kemudian diulang kembali dalam Bab XI tentang Agama Pasal 29,yang merupakan tugas negara untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan kepercayaannya masing-masing warga negara dan penduduk Indonesia.
b.Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,dituangkan dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu pada pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum dan keadilan serta aparat penegak hukum (pasal 24,pasal 24A,pasal 24B,pasal 24C,dan pasal 25).Demikian pula dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian dituangkan dalam pasal-pasal perlindungan tentang HAM yang merupakan jalinan nilai-nilai yang lebih rinci yang merupakan cerminan dari sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab (pasal 27,pasal 28,pasal 28A,pasal 28B,pasal 28C,pasal 28D,pasal 28E,pasal 28F,pasal 28G,pasal 28H,pasal 28I,pasal 28J,pasal 29,pasal 30,pasal 31, dan pasal 34).
c.Sila Persatuan Indonesia
Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila Persatuan Indonesia dituangkan rinciannya dalam pasal 1 ayat (1),pasal 11 ayat (2) dan (3),pasal 18A,pasal 18B,pasal 22E,pasal 25E,pasal 30,pasal 35,pasal 36,dan pasal 36B.
d.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,dituangkan rinciannya dalam pasal 1 ayat (2) dan (3),pasal 2,pasal 3,pasal 4 ayat (1),pasal 6,pasal 6A,pasal 7A,pasal 7B,pasal 7C,pasal 8,pasal 11,pasal 16,pasal 18 ayat (3),pasal 19,pasal 20,pasal 20A,pasal 21,pasal 22,pasal 22B,pasal 22C,pasal 22D,dan pasal 22E.Semua rincian sila ini berhubungan dengan demokrasi dan demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
e.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,dirinci dalam nilai-nilai yang dituang dalam pasal-pasal mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan ekonomi (pasal 33).
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Implementasi Dasar Negara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…