Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 
Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.Jika kita tinjau,maka setiap alinea  memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya.Meskipun pembukaan namun pernyataan-pernyataan pada alinea pertama,kedua,dan ketiga tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya.         Alinea-Alinea tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa-peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia.Hal yang berbeda dimiliki oleh alinea keempat.Alinea ini memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

       Perhatikanlah bunyi pernyataan pada alinea I sampai ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Di dalam pembukaan tersebut,terkandung nilai-nillai filosofis yang sangat tinggi.Keempatnya mencerminkan kehendak dan pemikiran serta cita-cita para pendiri  bangsa Indonesia.Alinea pertama menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Pernyataan ini mengandung makna sebagai berikut:
1).Bangsa Indonesia mengakui dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.
2).Pernyataan Bangsa Indonesia bahwa  kemerdekaan adalah hak segala bangsa,bukan hak individu saja.
3).Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
      Pada alinea kedua dinyatakan bahwa “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”.Pernyataan ini mengandung makna sebagai berikut:
1).Perjuangan Kemerdekaan telah sampai pada saat yang menentukan
2).Momentum yang tepat telah di dapat untuk menyaksikan kemerdekaan.
3).Kemerdekaan bukan tujuan akhir,tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
   Alinea Ketiga menegaskan bahwa “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan Dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.Pernyataan ini mengandung makan sebagai berikut”
1).Pengakuan bangsa Indonesia akan kekuasaan dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2).Memuat motivasi spiritual yang dimiliki bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
3).Pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  Alinea keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi,dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Pernyataan ini mengandung nilai dan rumusan sebagai berikut:
1).Fungsi dan Tujuan Negara
2).Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik
3).Ketentuan akan adanya undang-undang dasar
4).Asas politik negara,yaitu negara yang berkedaulatan rakyat.
5).Dasar Negara.
     Jika rangkum dari makna-makna yang terkandung di atas,maka kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat kuat,baik dilihat secara politik maupun secara hukum.Atas dasar itu,maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat dirubah oleh siapa pun,termasuk MPR.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…