Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Makna Setiap
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.Jika kita tinjau,maka
setiap alinea memiliki makna khusus
bilamana ditinjau dari isinya.Meskipun pembukaan namun pernyataan-pernyataan
pada alinea pertama,kedua,dan ketiga tidak memiliki hubungan kausal organis
dengan pasal-pasalnya. Alinea-Alinea
tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa-peristiwa
yang mendahului terbentuknya negara Indonesia.Hal yang berbeda dimiliki oleh
alinea keempat.Alinea ini memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara
Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perhatikanlah bunyi pernyataan pada
alinea I sampai ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945! Di dalam pembukaan tersebut,terkandung nilai-nillai filosofis yang
sangat tinggi.Keempatnya mencerminkan kehendak dan pemikiran serta cita-cita
para pendiri bangsa Indonesia.Alinea
pertama menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ,karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Pernyataan ini mengandung makna
sebagai berikut:
1).Bangsa Indonesia mengakui dan menghormati hak
asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.
2).Pernyataan Bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,bukan
hak individu saja.
3).Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan di atas dunia,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Pada
alinea kedua dinyatakan bahwa “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,yang
merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”.Pernyataan ini mengandung makna
sebagai berikut:
1).Perjuangan Kemerdekaan telah sampai pada saat yang
menentukan
2).Momentum yang tepat telah di dapat untuk
menyaksikan kemerdekaan.
3).Kemerdekaan bukan tujuan akhir,tetapi harus diisi
dengan mewujudkan negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
Alinea
Ketiga menegaskan bahwa “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan Dengan
didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.Pernyataan ini
mengandung makan sebagai berikut”
1).Pengakuan bangsa Indonesia akan kekuasaan dan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2).Memuat motivasi spiritual yang dimiliki bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
3).Pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Alinea
keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi,dan keadilan sosial,maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.Pernyataan ini mengandung nilai dan rumusan sebagai berikut:
1).Fungsi dan Tujuan Negara
2).Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
Republik
3).Ketentuan akan adanya undang-undang dasar
4).Asas politik negara,yaitu negara yang
berkedaulatan rakyat.
5).Dasar Negara.
Jika
rangkum dari makna-makna yang terkandung di atas,maka kedudukan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat kuat,baik
dilihat secara politik maupun secara hukum.Atas dasar itu,maka Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat dirubah
oleh siapa pun,termasuk MPR.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…