Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel
yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Dasar Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dimiliki oleh suatu negara merdeka.Hal ini disebabkan oleh lahirnya konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal,sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut ke dalam nilai-nilai instrumental.Sebagai contoh,Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.Rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan yang sangat erat yang dapat di deskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya.
Dasar Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dimiliki oleh suatu negara merdeka.Hal ini disebabkan oleh lahirnya konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal,sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut ke dalam nilai-nilai instrumental.Sebagai contoh,Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.Rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan yang sangat erat yang dapat di deskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya.
Lahirnya dasar negara merupakan
pernyataan cita-cita hidup bernegara yang bersifat universal dan akan tetap
bertahan sepanjang negara itu berdiri.Berbeda dengan konstitusi yang akan terus
berubah seiring dengan penyelenggaraan negara yang sejalan dengan perkembangan
peradaban.Contohnya adalah rumusan Pancasila pada alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hal yang
tidak boleh kita ubah sepanjang Indonesia berdiri.Sedangkan isi dari UUD 1945
telah mengalami amandemen sebanyak empat
kali.
Pelaksanaan Konstitusi pada dasarnya
adalah melaksanakan dasar negara sebagai pilar utama dari terbentuknya
negara.Atas dasar itu segala hal yang bertentangan dengan dasar negara
Pancasila tentu saja tidak boleh dicantumkan dalam konstitusi negara,baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.Unsur-unsur dan paham-paham yang
bertentangan dengan dasar negara harus dicabut dari konstitusi.
Arahan bagi perjalanan hidup suatu negara
diberikan oleh dasar negara.Hal itu disebabkan cita-cita seluruh rakyat yang
telah dituangkan dalam dasar negara.Maka dari itu,dasar negara pada hakikatnya
merupakan wujud perjanjian antara negara yang hendak dibentuk dengan rakyat
yang membentuk negara.Dalam konteks Indonesia,hal ini tertuang dalam teks
Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,sehingga perumusan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945) merupakan wujud dari pelaksanaan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun
saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…