Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya


Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi

Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Berikut Pembahasannya


Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

1)    Filosofi Yunani, seperti Socrates (470 – 399 SM) dan Plato (428 – 348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348 – 322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2)    Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi  terjadi di Inggris. Pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan-bangsawan Inggris itu antara lain memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara apapun  dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

3)    Thomas Aquino )1215 – 1274) menyampaikan ajarannya: “Bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat”. John Locke (1632 – 1704) yang menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

4)    Hobeas Corpus Act tahun 1879 menjelaskan tentang perlunya sebuah undang-undang untuk lebih melindungi kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Bill of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689 adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negara dalam menentukan pergantian raja. Demikian juga Bill of Rights Virginia di Amerika Serikat, yang disahkan 12 Juni 1776.

5)    Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia di Perancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus, dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) tahun 1789.Kemudian pada tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam Konstitusi Perancis, juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Perancis, seperti J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu yang bersemboyan liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).

6)    Declaration of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai negara yang mendapat kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendati pun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau tersebut. Semua itu atas jasa Presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai ‘pendekar’ hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang “Empat Kebebasan”, yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni sebagai berikut.
a)    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

b)    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

c)    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)

d)    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

7)    Setelah perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Sidang dimulai bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima dengan baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 Pasal. Berdasarkan Deklarasi HAM tersebut pada tahun 1948 PBB mengeluarkan sebuah konvensi yang menegaskan bahwa genosida merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang berlaku sejak 12 Januari 1952.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
Salam Edukasi…