Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sejarah
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
1)
Filosofi
Yunani, seperti Socrates (470 – 399 SM) dan Plato (428 – 348 SM) meletakkan
dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348 –
322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan
kehendak warga negaranya.
2)
Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi
terjadi di Inggris. Pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna
Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan-bangsawan Inggris itu antara
lain memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara
apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
3)
Thomas
Aquino )1215 – 1274) menyampaikan ajarannya: “Bahwa hukum dan undang-undang
hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat atau oleh seorang raja yang mencerminkan
aspirasi rakyat”. John Locke (1632 – 1704) yang menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam
keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya status civilis,
Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu
hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
4)
Hobeas
Corpus Act tahun 1879 menjelaskan tentang perlunya sebuah undang-undang untuk
lebih melindungi kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Bill
of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689 adalah sebuah
undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negara
dalam menentukan pergantian raja. Demikian juga Bill of Rights Virginia di
Amerika Serikat, yang disahkan 12 Juni 1776.
5)
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia di Perancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus, dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan
Warga Negara) tahun 1789.Kemudian pada tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam Konstitusi Perancis, juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795.Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar
Perancis, seperti J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu yang bersemboyan
liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).
6)
Declaration
of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai
negara yang mendapat kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendati pun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau tersebut. Semua
itu atas jasa Presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai ‘pendekar’ hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, Woodrow
Wilson, dan Jimmy Carter.
Amanat
Presiden Franklin D. Roosevelt tentang “Empat Kebebasan”, yang diucapkannya di
depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni sebagai berikut.
a)
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b)
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c)
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear)
d)
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
7)
Setelah
perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Sidang dimulai bulan Januari 1947 di
bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember
1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima
dengan baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration
of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia), yang
terdiri dari 30 Pasal. Berdasarkan Deklarasi HAM tersebut pada tahun 1948 PBB
mengeluarkan sebuah konvensi yang menegaskan bahwa genosida merupakan suatu
kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang berlaku sejak 12 Januari
1952.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta
Penjelasannya. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…