Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Beserta Penjelasannya Terlengkap dan Terpercaya |
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Beserta Penjelasannya Terlengkap dan Terpercaya
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila Beserta Penjelasannya Terlengkap dan Terpercaya
Berikut Pembahasannya
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Beserta Penjelasannya Terlengkap dan Terpercaya |
Ahmad
Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam
Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi
konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1) Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya,
seluk-beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus
taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2) Demokrasi dengan Kecerdasan.
Artinya, mengatur dan
menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot,
atau
kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut
kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan
emosional.
3) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat lah yang memiliki
atau memegang kedaulatan
itu.Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu
dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4) Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai empat makna
penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesiaitu
harus mengandung,
melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan
demokrasi
ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan
negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang
terbatas pada
keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum
(legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemwrautan
atau anarki. Keempat,
kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau
kepentingan hukum (legal interest),
seperti kedamaian dan pembangunan, bukan
demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah
dan hujatan atau menciptakan
perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas
secara
hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekusaan
negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi,
demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengenal semacam
pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of
power), dengan sistem
pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6) Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Artinya, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui hak asasi
manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi
tersebut, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia
seutuhnya.
7) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari
dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka
itu
penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan
pengacaranya
mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan),
dalil-dalil,
fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8) Demokrasi dengan otonomi daerah.
Artinya, otonomi daerah merupakan
pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya
kekuasaan legislatif dan
eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas
kekuasaan
Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
jelas
memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan
kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan
disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan
sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat
kepadanya.
9) Demokrasi dengan kemakmuran.
Artinya, demokrasi itu bukan hanya
soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban
dan tanggung jawab, bukan
pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau
pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan
keadilan
hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia.
10) Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Artinya,
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan
masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang
jadi anak
emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Karakter
utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dengan kata lain,
demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan,
permusyawaratan,
dan hikmat kebijaksanaan. Tiga karakter tersebut sekaligus
berkedudukan sebagai cita-cita
luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita
kerakyatan merupakan bentuk
penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi
kesempatan kepada rakyat
Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses
pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh pemerintah.
Cita-cita permusyawaratan
memancarkan keinginan untuk meuwujudkan
negara persatuan yang dapat mengatasi
paham perseorangan atau golongan. Sedangkan cita-
cita hikmat kebijaksanaan
merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang
diterapkan di
Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan,
perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Hikmat kebijaksanaan
itu
adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal dari Tuhan dengan pemikiran
manusia. Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih dibandingkan dengan demokrasi
di
negara lain. Nilai lebihnya yakni Demokrasi Pancasila mengandung beberapa
nilai moral
yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
a)
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
c)
Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
diri sendiri, dan orang lain.
d)
Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
e)
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
f)
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
g)
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Selain
itu, berikut ini merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara umum
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Secara Umum
Budaya
demokrasi yang dianut dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan kebudayaan demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar
negara. Demokrasi Pancasila yang sudah menjadi budaya bangsa dilaksanakan
dengan menggunakan beberapa prinsip-prinsip yang menguatkan. Prinsip-prinsip
ini digunakan sebagai acuan/ rel dalam menentukan arah pelaksanaan demokrasi
Pancasila di Indonesia. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan
demokrasi Pancasila di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sistem
politik demokrasi di Indonesia dan pelaksanaan demokrasi Pancasila
didasarkan pada sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan
Kong Hu Cu. Hal ini berarti pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus mewakili
enam agama yang telah diakui, sebagai berikut:
a.
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga berarti pelaksanaan demokrasi harus
dilandaskan dengan rasa takut akan Tuhan.
b.
Penanaman rasa
takut akan Tuhan diharapkan dapat menjadi benteng dan pondasi yang kokoh agar
pelaksaan demokrasi di Indonesia terhindar dari perbuatan-perbuatan yang
tercela.
c.
Bagaimanapun
juga, penerapan demokrasi di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila yang menjadi
dasar negara, khususnya sila pertama Pancasila agar demokrasi Pancasila yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud dengan baik.
Dalam
menjalankan perannya sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia
mempunyai bentuk-bentuk demokrasi yang berkembang semenjak Indonesia
merdeka. Bentuk-bentuk demokrasi yang ada di Indonesia merupakan
intepretasi usaha Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
2. Dilakukan dengan kecerdasan
Kecerdasan
atau intelegensi dipandang sebagai kemampuan yang dimiliki oleh manusia dalam
memahami dunia, berpikir rasional, dan menggunakan sumber-sumber pendukung
secara efektif dalam menjalani hidup dan saat diperhadapkan pada
tantangan. Sebagai insan manusia yang memiliki kecerdasan, kita harus
dapat melaksanakan demokrasi dengan cerdas. Demokrasi Pancasila dilakukan
dengan kecerdasan mempunyai arti bahwa segala proses penentuan kebijakan harus
dilakukan secara cerdas. Berikut keterangan yang dilakukan kecerdasaan dalam
prinsipnya:
a.
Kecerdasan
juga dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh manusia
mendalami fungsi pokok pancasila untuk melakukan suatu tindakan yang
mempunyai tujuan dan berpikir secara rasional.
b.
Kecerdasan
merupakan kemampuan individu atau pribadi seseorang untuk memahami, melakukan
berbagai inovasi, dan memberikan solusi terhadap situasi dan kondisi yang
dihadapinya.
c.
Sebagai
seorang manusia, kita dikarunai dengan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan
emosional (EQ), kecerdasan spiritual (SQ), kecerdasan moral (MQ), dan kecerdasan
sosial. Kecerdasan yang dimiliki seseorang dengan yang lain tentunya berbeda.
Sebagai
negara yang menjalankan demokrasi, Indonesia memiliki ciri-ciri utama
pemerintahan demokrasi yang patut kita ketahui. Ciri-ciri inilah yang membuat
dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi juga
memerlukan prinsip agar demokrasi dapat berjalan dengan tepat guna.
3. Berkedaulatan rakyat
Demokrasi
Pancasila dilakukan dengan berkedaulatan kepada rakyat. Pertanyaan ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Segala sesuatu kebijakan harus
mendapatkan persetujuan rakyat karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah setidak-tidaknya dapat menerima
aspirasi dari rakyat karena negara terbentuk karena adanya rakyat.
a.
Secara
prinsip, rakyat yang memiliki wewenang dalam keberlangsungan negara.
b.
Namun dalam
batasan-batan tertentu, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil
raykat yang ada di Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
c.
Wakil-wakil
rakyat ini setidak-tidaknya dapat mewakili suara masyarakat Indonesia di
tingkat atas guna merancangkan dan menetapkan suatu kebijakan yang memihak
masyarakat luas, bukan memihak pada golongan tertentu.
Nilai-nilai
luhur pancasila Indonesia digunakan sebagai acuan untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan yang berlaku bagi segenap warga Indonesia tanpa terkecuali.
Melalui sistem pemerintahan yang dimiliki Indonesia, segala kebijakan yang mengatur
harkat hidup orang banyak ditentukan dengan musyarawarah mufakat sesuai dengan
aspirasi dari masyarakat Indonesia. Segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah
adalah kebijakan dari dan untuk rakyat, bukan untuk golongan tertentu saja.
4. Berdasarkan Rule of Law
Demokrasi
Pancasila dilakukan berdasarkan Rule of Law. Pernyataan ini mempunyai makna
yang penting dalam pelaksaan demokrasi Pancasila. Makna penting Rule of Law
dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia mencakup:
1. Kebenaran hukum (Legal Truth)
Kebenaran
hukum (Legal Truth) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setidak-tidaknya harus dapat mengandung,
melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum, sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan demokrasi
tidak dilaksanakan secara tidak serius seperti demokrasi yang terkesan
ugal-ugalan, demokrasi yang terkesan bercanda, demokrasi yang terkesan
manipulatif.
b.
Segala
pelaksanaan dan hasil dari produk demokrasi harus dapat dibuktikan kebenarannya
di mata hukum.
c.
Menurut UUD
1945, kecerdasan dalam melaksanakan demokrasi tidak dilakukan dengan kekuatan
naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa.
d.
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila harus dilakukan dengan tugas dan fungsi
DPRD memanfaatkan ketiga kecerdasan yang dimiliki oleh manusia.
5. Pemisahan Kekuasaan Negara
Pelaksaan
demokrasi Indonesia menurut UUD 1945 tidak hanya mengakui kekuasaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak terbatas secara hukum, tetapi
juga pelaksaan demokrasi diperkuat dengan adanya pemisahan kekuasaan negara.
Pemisahan kekuasaan negara diserahkan kepada badan-badan negara yang ditunjuk
untuk bertanggung jawab sesuai bagiannya.
Demokrasi
Pancasila yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 mengenal pembagian dan
pemisahan kekuasaan dan dilakukan melalui sistem pengawasan dan pertimbangan
(check and balances). Berikut arti pemisahan dalam prinsip-prinsip tersebut:
a.
Pemisahan
kekuasaan negara dilakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia bukan tanpa
tujuan tertentu.
b.
Pemisahan
kekuasan negara dilakukan guna membagi kewenangan pada sistem pemerintahan agar
tidak terjadi tumpang tindih dan double job yang terjadi di pemerintahan.
c.
Pemisahaan
kekuasaan negara juga dilakukan agar pelaksaaan kekuasaan negara Indonesia
dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
6. Dilandaskan pada hak asasi manusia
Hubungan
demokrasi dan HAM di Indonesia dan Pelaksanaan demokrasi Pancasila
dilandaskan pada hak asasi manusia. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksaaan
demokrasi di Indonesia mengakui adanya hak asasi manusia yang tujuannya tidak
hanya menghormati hak-hak tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan harkat,
martabat, dan derajat masyarakat di Indonesia. Pelaksaan demokrasi Indonesia
tetap mengedepankan hak asasi manusia agar kebutuhan hidup berbangsa dan
bertanah air masyarakat dapat terpenuhi, sebagai berikut:
a.
Demokrasi
yang dilaksanakan dengan kecerdasan tentunya akan mempertimbangkan SWOT
tersebut.
b.
S dalam SWOT
berarti Strengths atau kekuatan. Dalam menyusun suatu kebijakan, perlulah
didalami terlebih dahulu kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh kebijakan
tersebut.
c.
W dalam SWOT
berarti Weakness atau kelemahan. Penetapan suatu kebijakan juga perlu
dianalisis terlebih dahulu dalam aspek kelemahannya.
Pertanyaan
ini memiliki makna bahwa demokrasi Pancasila yang dilaksanakan sebagai sebuah
sistem di Indonesia, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
sila pertama Pancasila itu sendiri. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat
dilakukan dengan memaksakan kehendak kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki
oleh seseorang kepada orang lain yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang
berbeda.
7. Didasarkan pada pengadilan yang merdeka
Demokrasi
Pancasila didasarkan pada pengadilan yang merdeka. Pernyataan ini mempunyai
makna bahwa NKRI menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang memberikan
peluang secara luas kepada sistem peradilan di Indonesia dan
pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mencari dan/ atau menemukan hukum
seadil-adilnya. Indonesia menganut sistem peradilan yang mengedepankan asas
bebas dimana hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak memihak manapun,
sebagai berikut:
a.
Demokrasi
Pancasila yang dilakukan dengan memanfaatkan ketiga kercerdasan yang dimiliki
manusia akan membawa proses demokrasi ke arah yang lebih baik.
b.
Ketika akan
menentukan suatu kebijakan, perlu dilakukan analisis menggunakan kecerdasan
tersebut. Demokrasi yang cerdas akan menggunakan analisis yang mantap dalam
merencanakan dan menetapkan suatu kebijakan.
c.
Salah satu
analisis yang dapat digunakan sebagai wujud kecerdasan dalam demokrasi adalah
analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, dan Threats).
8. Pemanfaatan otonomi daerah
Demokrasi
dilaksanakan dengan memanfaatkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berarti terdapat pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya
pada aspek legislatif dan eksekutif pada tingkat pusat. Lebih khususnya lagi,
pemanfaatan otonomi daerah dalam pelaksanaan demokrasi membatasi kekuasaan
presiden.
UU No. 23
Tahun 2004 telah memberlakukan adanya otonomi daerah yaitu dibentuknya
daerah-daerah otonom pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Melalui
pelaksanaan demokrasi Pancasila dengan memanfaatkan otonomi daerah, diharapkan
daerah-daerah otonom dapat menampung aspirasi masyarakat daerahnya sebagai
perwujudan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah demi kepentingan
masyarakatnya, sebagai berikut:
a.
Demokrasi
yang dilakukan dengan menggunakan kecerdasan akan membawa bangsa Indonesia ke
arah yang lebih baik.
b.
Proses
perencaan dan penetapan kebijakan yang disertai dengan kecerdasan
setidak-tidaknya sudah mewakili harkat hidup orang banyak, bukan berdasarkan
golongan tertentu.
c.
Demokrasi
yang dilakukan secara cerdas juga tidak membuat pemerintah dan rakyat
mengeluarkan energi yang berlebih dalam menetapkan kebijakan.
d.
Kecerdasan
dalam demokrasi diperlukan guna mendapatkan kebijakan yang tepat guna.
9. Dilandaskan pada kemakmuran rakyat
Demokrasi
Pancasila didasarkan pada kemakmuran rakyat atau dengan kata lain pelaksanaan
demokrasi dengan kemakmuran. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksanaan demokrasi
tidak hanya berupa kebebasan dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan kedaulatan
rakyat melainkan demokrasi dilaksanakan demi kemakmuran rakyat semata.
Demokrasi
yang menjunjung tinggi kemakmuran rakyat sebetulnya sudah tercantum pada
Pembukaan UUD 1945 alinea II kalimat terakhir : “… adil dan makmur.” Oleh sebab
itu, demokrasi ditujukan untuk membangun kemakmuran untuk rakyat demi
tercapainya kemakmuran bangsa dan negara, sebagai berikut:
a.
Demokrasi
berdasarkan kedaulatan rakyat diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 1 ayat 2
yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b.
Bunyi UUD
1945 Pasal 1 ayat 2 mempunyai makna bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan
yang sebesar-besarnya, namun diwakilkan pada lembaga-lembaga perwakilan yang
ada.
c.
Rakyat bisa
berperan dalam menentukan suatu kebijakan dengan menyalurkan aspirasi kepada
pemerintah melalui lembaga-lembaga perwakilan masyarakat yang ada tentunya
sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.
10. Berkeadilan sosial
Demokrasi
Pancasila menganut demokrasi yang berkeadilan sosial. Pernyataan ini berarti
bahwa demokrasi di Indonesia mengedepankan keadilan untuk seluruh masyarakat
Indonesia tanpa terkecuali dan tidak tidak memihak pada kelompok atau golongan
tertentu. Pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan sosial didasarkan pada sila
keempat Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
a.
Keberanan
hukum (Legal Truth) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setidak-tidaknya harus dapat mengandung,
melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum.
b.
Pelaksanaan
demokrasi tidak dilaksanakan secara tidak serius seperti demokrasi yang
terkesan ugal-ugalan, demokrasi yang terkesan bercanda, demokrasi yang terkesan
manipulatif.
c.
Segala
pelaksanaan dan hasil dari produk demokrasi harus dapat dibuktikan kebenarannya
di mata hukum.
Jangan
sampai setelah kebijakan ditetapkan, justru kelemahan yang sering muncul. O
dalam SWOT berarti Opportunities atau kesempatan. Suatu kebijakan
setidak-tidaknya dapat membaca kesempatan yang akan datang pada masa depan
terhadap keberlangsungan kebijakan tersebut. T dalam SWOT berarti Threats atau
ancaman. Dalam menentukan kebijakan, perlu juga melakukan peramalan terhadap
ancaman-ancaman yang muncul ketika kebijakan tersebut diberlakukan.
11. Didasarkan pada persamaan
Selain itu,
persamaan juga berarti bahwa setiap individu masyarakat sama dan sederajat,
tidak ada diskriminasi diantara elemen masyarakat, tidak membedakan suku, ras,
agama, dan golongan. Semua perbedaan dalam masyarakat akan menjadi sebuah
persamaan ketika demokrasi berjalan dengan baik, sebagai berikut:
a.
Kepastian
hukum (Legal Security) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kepastian hukum pada
pelaksaaan demokrasi.
b.
Melalui
kepastian hukum, pelaksaaan demokrasi di Indonesia tidak dibiarkan dilaksanakan
secara tidak teratur dan anarki.
c.
Walaupun
Indonesia menganut demokrasi, bukan berarti demokrasi dapat dilakukan secara
anarki.
d.
Demokrasi
yang dilakukan oleh masyarakat secara anarki tentunya akan dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Indonesia karena segala sesuatu
yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi mendapatkan kepastian hukum.
12. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
Demokrasi
Pancasila menuntut adanya keseimbangan diantara hak dan kewajiban yang dimiliki
oleh masyarakat. Pernyataan ini berarti bahwa terdapat keserasian dan
keharmonisan antara hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang, sebagai berikut:
a.
Dalam
demokrasi, masyarakat tidak bisa secara terus menerus menuntut haknya jika kewajibannya
tidak dilakukan secara seimbang, demikian juga sebaliknya.
b.
Sistem
demokrasi yang baik tentunya memberikan kesimbangan hak dan kewajiban agar
tidak terjadi kecemburuan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat yang dapat
menimbulkan dampak buruk bagi persatuan bangsa dan negara.
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila Indonesia didasarkan pada persamaan diantara warga negara
Indonesia. Pernyataan ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan harus berlandaskan pada
hukum yang mengakui persamaan setiap orang karena setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama dalam hukum.
13. Kebebasan yang bertanggung jawab
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap masyarakat untuk berkata
dan bertindak sesuai dengan keinginannya. Kebebasan yang diberikan dalam
demokrasi Pancasila memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasinya di depan umum tanpa adanya rasa takut, sebagai
berikut:
a.
Namun
kebebasan yang diberikan dalam pelaksanaan demokrasi bukanlah kebebasan yang
sebebas-bebasnya tanpa mengenal aturan, melainkan kebebasan yang bertanggung
jawab.
b.
Kebebasan
yang bertanggung jawab mempunyai arti bahwa warga negara Indonesia bebas untuk
mengikuti proses demokrasi namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral, material, sosial, agama, dan hukum.
c.
Tanggung
jawab dalam kebebasan demokrasi diperlukan guna meminimalisir terjadinya
konflik dalam masyarakat.
Indonesia
sendiri menganut pahan dan ajaran demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara semenjak Indonesia merdeka. Demokrasi yang dilakukan oleh negara
Indonesia tidak hanya pada aspek politik saja, tetapi juga pada aspek sosial
masyarakat. Indonesia juga menganut paham sistem
demokrasi liberal dimana
proses pengambilan dan pelaksaan kebijakan dilakukan oleh perwakilan, yaitu DPR
dan DPRD. Masing-masing perwakilan mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing
dalam menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat dalam menentukan
kebijakan.
14. Adanya kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat
Demokrasi
Pancasila memberikan kebebasan kepada masyakarat untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat mereka. Kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat dilindungi
oleh undang-undang, khususnya UUD 1945 Pasal 28, sebagai berikut:
a.
Hal ini
berarti bahwa setiap warga negara Indonesia bebas melaksanakan bentuk-bentuk
pengeluaran pendapat yang disampaikan dalam rapat, forum, organisasi, dan
sebagainya.
b.
Kebebasan
mengeluarkan pikiran dan pendapat tentunya disertai dengan tanggung jawab dan
kesadaran diri terhadap undang-udang dan peraturan yang berlaku di negara
Indonesia.
Demokrasi
Pancasila yang didasarkan pada Rule of Law tidak dapat terlepas dari peranan
lembaga-lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya
lembaga-lembaga penegak hukum, pelaksanaan demokrasi Indonesia dapat dikontrol
dan diawasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
15. Didasarkan pada kemusyawaratan
Demokrasi Pancasila
didasarkan pada kemusyawaratan. Pernyataan ini memiliki arti bahwa dalam proses
demokrasi mengedepankan musyawarah sebagai proses pengambilan keputusan.
Keputusan yang diambil melalui proses musyawarah adalah keputusan bersama yang
dihasilkan berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, setiap orang yang
berpartisipasi dalam proses musyawarah harus menghormati keputusan yang
dihasilkan, sebagai berikut:
a.
Kepentingan
hukum (Legal Interest) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengembangkan manfaat hukum dalam
kedamaian dan pembangunan.
b.
Pengembangan
manfaat hukum bukan berarti mempopulerkan demokrasi yang mengedepankan fitnah
atau perpecahan melainkan mengembangkan kesejahteraan dan kedamaian untuk masyarakat
demi kemajuan bangsa Indonesia.
Itulah
artikel tentang prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang didasarkan pada Rule
of Law tidak dapat terlepas dari peranan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada
di Indonesia. Dengan adanya lembaga-lembaga penegak hukum, pelaksanaan demokrasi
Indonesia dapat dikontrol dan diawasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Beserta Penjelasannya
Terlengkap dan Terpercaya.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…