Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Berikut Pembahasannya
Masalah
demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias
Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem
pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa
tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan.
b)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi
atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian
saja.
c)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan
rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 ayat
(2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
1.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a.
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia
terbagi dalam beberapa provinsi.
b.
Bentuk
pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
d.
Menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e.
Parlemen
terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota
MPR.DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan
sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing
provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh
rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan .Selain lembaga DPR dan
DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga
dipilih melalui pemilu. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan
peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar
pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun, sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem
Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
b.
Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank
Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
c.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar,
tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
d.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan
demikian, terdapat perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem
bikameral, mekanisme check and balances, dan pemberian kekuasaan yang lebih
besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
3.Impeachment Presiden Republik Indonesia
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang
signifikan terhadap eksistensi MPR.MPR tidak lagi memiliki wewenang memilih
Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang
melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum. Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai
istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau
pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan
Presiden. Sesungguhnya, kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan
presidensial sangat kuat. Sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan
yang stabil dalam jangka waktu tertentu. Dalam sistem ini ditentukan masa
jabatan Presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode).Presiden
dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila ia melakukan pelanggaran hukum
yang secara tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.Presiden
dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…