![]() |
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Sobat
tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara dibentuk cukup
banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan
beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian
negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri
atas:
1)
Kementerian
Dalam Negeri
2)
Kementerian
Luar Negeri
3)
Kementerian
Pertahanan
b.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri atas:
1)
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
2)
Kementerian
Keuangan
3)
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
4)
Kementerian
Perindustrian
5)
Kementerian
Perdagangan
6)
Kementerian
Pertanian
7)
Kementerian
Kehutanan
8)
Kementerian
Perhubungan
9)
Kementerian
Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
c.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintahan, yang terdiri atas:
1)
Kementerian
Sekretariat Negara
2)
Kementerian
Riset dan Teknologi
3)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4)
Kementerian
Lingkungan Hidup
5)
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6)
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7)
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal
8)
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional
9)
Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olahraga
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.Kementerian
koordinator, terdiri atas:
1)
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2)
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
3)
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta
Penjelasannya Terlengkap.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…