Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Konsep
Pembagian Kekuasaan di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Dalam
sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada
satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang
dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut
perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif,
eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Apa sebenarnya
konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily
Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140)
menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki
pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun
fungsinya.
Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi
lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah
satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja
sama. Setiap lembaga menjalin fungsinya masing-masing. Contoh negara yang
menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Berbeda dengan
mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau
kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di
dunia, termasuk juga Indonesia. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia
diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara
horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif).Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan
pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara
yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami
pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara
yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1) Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang
Undang Dasar.Kekuasaan ini
dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
2) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif yaitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan
penyelenggaraan pemerintahan
negara.Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu
kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan
ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan Yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh
Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24
ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
Kekuasaan Eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter yaitu
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara
kestabilan nilai
rupiah.Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank
sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu
bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur
dalam undang-undang.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintahan Daerah
(Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).Pada tingkat provinsi pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah
provinsi (Gubernur/wakil gubernur) dan DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota
(Bupati/wakil bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
2.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara
vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).Pada pemerintahan daerah berlangsung
pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah
pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat
dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal
muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Beserta Penjelasannya
Terlengkap.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…