![]() |
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian |
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Selain
memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga mempunyai Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang
dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah Presiden dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat
setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Berikut ini adalah Daftar Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian yang ada di Indonesia, yakni:
1)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2)
Badan
Informasi Geospasial (BIG)
3)
Badan
Intelijen Negara (BIN)
4)
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
5)
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6)
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
7)
Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtana), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
8)
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9)
Badan
Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Teorisme
(BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup;
17) Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di
bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
21) Badan SAR Nasional (Basarnas);
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN),
di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas);
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
31) Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Beserta Penjelasannya
Terlengkap.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…