Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Tugas
Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Tugas
dan kewenangan Presiden yang sangat banyak tidak mungkin dikerjakan
sendiri. Oleh karena itu, Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil
presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta
membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri
negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh
Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik
Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan:
a)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara
b)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
c)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain
diatur oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam
sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini mengatur semua hal
tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan
organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau
mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian
dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta
pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara, yaitu:
1.
Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
2.
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
3.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal
17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap
kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
1.
Urusan
pemerintahan yang menjadi nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan
pertahanan.
2.
Urusan
pemerintahan yang ruap lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
3.
Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta
Penjelasannya Terlengkap.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…