Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bapak Presiden Joko Widodo


Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD)  Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Berikut Pembahasannya

1.Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

1.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
2.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
3.    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).
4.    Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
5.    Mengangkat duta dan konsul.Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
6.    Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
7.    Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
8.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
9.    Memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

2.Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

1.    Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
2.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
3.    Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
4.     Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
5.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
6.    Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
7.    Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
8.    Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
9.    Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
10.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
11.  Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…