Bapak Presiden Joko Widodo |
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Kewenangan
Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut Pembahasannya
1.Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
1.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10).
2.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 Ayat 1).
3.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).
4.
Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12).
5.
Mengangkat
duta dan konsul.Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
6.
Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13
Ayat 3).
7.
Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14
ayat 1).
8.
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
9.
Memberi
gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang (Pasal 15).
2.Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
2.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
3.
Menetapkan
peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
4.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
5.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
6.
Membahas
dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20
ayat 2 dan 4).
7.
Menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang
memaksa (Pasal 22 ayat 1).
8.
Mengajukan
RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal
23 ayat 2).
9.
Meresmikan
keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal
23F ayat 1).
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
11. Mengajukan tiga orang calon hakim
konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…