![]() |
Fungsi, Kedudukan, dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah |
Fungsi, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Fungsi,
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berikut Pembahasannya
Penyelenggara
pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden
dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.Berkaitan dengan pelaksanaan
otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan
digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam
pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi
Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan
tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu
hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan
sebagainya.
b. Fungsi
Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan
penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah
sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan
masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan
pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari
diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan
persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai
fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar
dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara
itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
1. Menyediakan
Infrastruktur Ekonomi
Pemerintah menyediakan
institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya
sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak
paten, dan sebagainya.
2. Menyediakan
Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi ini dijalankan untuk
meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
3. Menjembatani
Konflik dalam Masyarakat
Fungsi ini dijalankan
untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di
masyarakat.
4. Menjaga
Kompetisi
Peran pemerintah
diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan
kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi
dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
5. Menjamin
Akses Minimal Setiap Individu Kepada Barang dan Jasa
Kehadiran pemerintah
diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui
program-program khusus.
6. Menjaga
Stabilitas Ekonomi
Melalui fungsi ini
pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang
mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemerintah
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, agama, serta norma.
Selain
kewenangan tersebut di atas, pemerintah
pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
a)
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b)
Dana
perimbangan keuangan
c)
Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
d)
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia
e)
Pendayagunaan
sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f)
Konservasi
dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan
diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, meliputi tujuan umum,
yakni sebagai berikut.
a.
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat
b.
Pemerataan
dan Keadilan
c.
Menciptakan
demokratisasi
d.
Menghormati
serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e.
Memperhatikan
potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Adapun tujuan khusus
yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a.
Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b.
Menjamin
kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c.
Menjamin
efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala
nasional.
d.
Menjamin
pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko
tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan
oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan
antariksa, dan sebagainya.
e.
Membuka
ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f.
Menciptakan
kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
g.
Memberi
peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan
dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Fungsi, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…