Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Penjelasannya
Terlengkap
Berikut Pembahasannya
1.Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat
menghubungkan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala
urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada
pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua,
dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang
pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan
wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang
kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan
wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan
kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi,
urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a.
Fungsi
yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b.
Fungsi
yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
c.
Fungsi
pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan
masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar,
dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Secara
struktural hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.Berdasarkan ketentuan tersebut daerah
diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan
kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat dilihat
pada bagan berikut ini.
Bagan Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah |
2.Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada
dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling
melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan,
dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat
lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada
daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi
dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat
secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi
pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya
masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan
pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya.
Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan
hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…