Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antargolongan

 

Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antargolongan


Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antargolongan


Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan mempunyai kekayaan yang melimpah baik itu kekayaan alam dan kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. 


Kebinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman karena dengan adanya kebinekaan dapat mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang amat sempit yang sewaktu-waktu dapat menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. 


Oleh karena itu segenap warga negara semestinya mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai ancaman tersebut. Dalam upaya untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman, masyarakat Indonesia perlu berpegang kepada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan. 


Prinsip-prinsip tersebut antara lain yakni sebagai berikut:

1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air, adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. Kita mencintai bangsa kita, namun bukan berarti mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kepada bangsa lain. Sebab, pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. 


2. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Manusia Indonesia ialah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara mempunyai kebebasan untuk melakukan sesuatu, tetapi bukan kebebasan yang kebablasan. Namun, kebebasan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara.


3. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mempunyai keanekaragaman suku, agama, bahasa, dan adat kebiasaan. Hal ini mewajibkan kita untuk bersatu sesuai dengan makna dari Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri yakni walaupun berbeda-beda tetapi merupakan satu kesatuan.


4. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur sebagai cita-cita bangsa di era Reformasi ini.


5. Prinsip Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan wawasan ini, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.