43 Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Secara umum negara adalah daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata negara dapat diartikan ke dalam dua hal. Pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. Kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
Berikut ini merupakan beberapa pengertian negara menurut para ahli
1) Pengertian negara menurut ahli Plato: negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
2) Pengertian negara menurut ahli Kranwer: negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
3) Pengertian negara menurut ahli Leon Duguit: negara adalah dominasi sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
4) Pengertian negara menurut ahli Aristoteles: negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
5) Pengertian negara menurut M. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
6) Pengertian negara menurut Jean Bodin: negara adalah sejumlah keluarga dengan seluruh harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
7) Pengertian negara menurut Hans Kelsen: negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa.
8) Pengertian negara menurut Sousseau dan John Locke: negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil perjanjian masyarakat.
9) Pengertian negara menurut Ibnu Chaldun: negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.
10) Pengertian negara menurut ahli Mac Iver: negara adalah suatu penarikan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
11) Pengertian negara menurut George Jellinek: negara adalah suatu organisasi atau institusi yang kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di suatu wilayah atau bermukim tertentu.
12) Pengertian negara menurut Prof. M. Soenarko: negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
13) Pengertian negara menurut G. Pringgodigdo, SH: negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
14) Pengertian negara menurut Prof. R. Djokosutono, SH: negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
15) Pengertian negara menurut Dr. Oeripan Notohamidjojo: negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16) Pengertian negara menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH: negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
17) Pengertian negara menurut ahli M. Solly Lubis, SH: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
18) Pengertian negara menurut ahli Logeman: negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan tata masyarakat.
19) Pengertian negara menurut Van Apeldoorn: negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
20) Pengertian negara menurut Prof. Miriam Budiarjo: negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
21) Pengertian negara menurut Roger H. Soltau: negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22) Pengertian negara menurut Max Weber: negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
23) Pengertian negara menurut Prof. Mr. Kranenburg: negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
24) Pengertian negara menurut R.M. Maclver: negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
25) Pengertian negara menurut Hugo de Groot: negara adalah ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
26) Pengertian negara menurut Dr. W. L. G. Lemaire: negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
27) Pengertian negara menurut Harold J. Laski: negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.
28) Pengertian negara menurut Benedictus de Spinoza: negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
29) Pengertian negara menurut Prof. R. Djokosoetono: negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.
30) Pengertian negara menurut Georg Jellinek: negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
31) Pengertian negara menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel: negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
32) Pengertian negara menurut J.J. Rousseau: negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
33) Pengertian negara menurut Karl Marx: negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
34) Pengertian negara menurut Roelof Krannenburg: negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
35) Pengertian negara menurut Bellefroid: negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
36) Pengertian negara menurut Prof. Farid S: negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
37) Pengertian negara menurut Prof. Dr. J.H.A Logemann: negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
38) Pengertian negara menurut Phillimore: negara adalah orang-orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum-hukum kebersamaan, kebiasaan, dan adat istiadat di dalam suatu kebijaksanaan.
39) Pengertian negara menurut Gettel: negara adalah komunitas oknum-oknum secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintah dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.
40) Pengertian negara menurut Woodrow Wilson: negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
41) Pengertian negara menurut Konvensi Montevideo: negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa tujuan mencapai cita-cita dan kepentingan bersama.
42) Pengertian negara menurut Teori Individualisme: negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian.
43) Pengertian negara menurut Muh Nur El Ibrahimi: menurut Muh Nur El Ibrahimi pengertian negara terbagi menjadi tiga, pertama negara adalah sebuah bentuk organisasi yang ada pada baik satu kelompok maupun beberapa kelompok individu yang tinggal bersama atau mendiami suatu wilayah tertentu. Selain itu mereka juga mengakui adanya suatu pemerintahan di dalam sebuah negara yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.
Kedua, negara adalah sebuah perserikatan yang menjalankan sebuah pemerintahan melalui hukum yang sifatnya mengikat masyarakat yang ada di dalamnya mealui kekuasaan untuk memaksa para masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah tertentu serta membedakannya dengan kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut untuk menciptakan ketertiban sosial. Ketiga, negara adalah sebuah asosiasi yang melaksanakan penertiban di dalam sebuah kelompok masyarakat maupun wilayah tertentu yang berdasarkan dengan sistem hukum yang sudah disahkan dan diselenggarakan oleh sistem pemerintah yang ada.
Sebuah negara yang merupakan bentuk dari organisasi di suatu wilayah tertentu juga memiliki beberapa fungsi yang terdiri dari:
a. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
Salah satu fungsi dari negara yakni mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata.
b. Melaksanakan penertiban
Fungsi yang kedua dari negara yakni melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi. Negara dalam hal ini bertindak dalam upaya menjaga kestabilan dan keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya.
c. Menegakkan Keadilan
Fungsi yang ketiga dari sebuah negara yakni menegakkan keadilan. Peran ini penting karena keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi melainkan membutuhkan sebuah proses. Pada suatu negara terdapat badan peradilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan.
d. Fungsi Pertahanan
Fungsi yang keempat yakni fungsi pertahanan. Dalam konteks ini pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta keberlangsungan hidup dari sebuah negara.
Unsur-Unsur Negara
Suatu negara juga memiliki unsur-unsur pembentuknya. Berikut ini merupakan unsur-unsur dasar dari sebuah negara
a. Rakyat atau jumlah penduduk
Salah satu unsur dari sebuah negara yakni adanya rakyat atau jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tanpa adanya rakyat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk. Seperti yang dikemukakan oleh seorang tokoh yang bernama Leacock bahwa sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya. Disamping itu sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara. Apabila rakyat atau masyarakat suatu negara tidak ada maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Rakyat dalam suatu negara berfungsi sebagai sumber daya manusia yang berguna bagi suatu negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas-aktivitas negara tersebut.
b. Wilayah
Unsur yang kedua dari sebuah negara yakni adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk. Selain itu individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen agar sebuah negara dapat terbentuk.
c. Pemerintahan
Unsur yang ketiga dari sebuah negara yakni adanya pemerintahan. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d. Kemampuan untuk Membuat Hubungan dengan Negara Lain
Unsur yang keempat dari sebuah negara yakni kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan negara lain. Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak. Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara.