Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945

 Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai generasi penerus bangsa untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekedar menjadi rangkaian kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat serta bangsa dan negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Sikap positif pokok pikiran persatuan yaitu:

1) Lingkungan Keluarga

a) Menghormati orangtua

b) Mematuhi perintah orangtua

c) Menghargai setiap anggota keluarga

d) Hidup rukun dengan saudara

2) Lingkungan Sekolah

a) Menghormati guru

b) Menghargai sesama teman

c) Ikut serta dalam belajar kelompok

d) Mengerjakan piket kelas

3) Lingkungan Masyarakat

a) Mengikuti kegiatan siskamling

b) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

c) Tidak melakukan tawuran

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Mematuhi peraturan negara

b) Menghargai kinerja pemerintah

c) Menggunakan bahasa yang baik dan benar


2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

1) Lingkungan Keluarga

a) Menciptakan suasana kekeluargaan yang erat

b) Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga

c) Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

2) Lingkungan Sekolah

a) Mengerjakan PR tepat waktu

b) Tidak memeras teman

c) Bersikap adil terhadap anggota kelompok

3) Lingkungan Masyarakat

a) Suka memberi pertolongan

b) Tidak bersifat boros

c) Tidak melakukan tindakan pemerasan kepada orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Menghargai peraturan negara

b) Tidak bersifat individualis

c) Mewujudkan cita-cita negara

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

1) Lingkungan Keluarga

a) Mengadakan musyawarah keluarga dalam mengambil keputusan

b) Menghargai pendapat anggota keluarga

c) Mengadakan musyawarah dengan itikad baik

2) Lingkungan Sekolah

a) Menghargai pendapat teman

b) Mengadakan musyawarah kelas

c) Tidak memeras teman

3) Lingkungan Masyarakat

a) Tidak melakukan tindakan pemerasan kepada orang lain

b) Tidak mencela orang dalam berpendapat

c) Tidak memaksa kehendak orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Musyawarah diliputi dengan semangat kekeluargaan dan kebangsaan

b) Menjunjung tinggi harkat dan martabat negara

c) Melaksanakan hasil keputusan rapat negara

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

1) Lingkungan Keluarga

a) Melaksanakan ibadah bersama keluarga

b) Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah

c) Saling menghormati antar anggota keluarga

2) Lingkungan Sekolah

a) Berdoa sebelum belajar

b) Tidak mengganggu teman saat beribadah

c) Tidak bercanda saat berdoa

3) Lingkungan Masyarakat

a) Menjalin hidup rukun antar umat beragama

b) Menghormati upacara keagamaan orang lain

c) Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Mengakui bahwa Indonesia adalah Negara yang memercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa

b) Melakukan kehidupan bernegara dengan berlandaskan Ketuhanan

c) Memiliki kebebasan memilih agama sesuai dengan undang-undang.