Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia
Selamat
Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada
kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan
dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada
kesempatan kali ini berjudul Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada
Di Indonesia
Berikut Informasi
Selengkapnya:
Macam-Macam Jenis Bank
Jenis
Bank (Types Of Banks)
Ada beberapa macam-macam atau jenis-jenis bank yang ada
di Indonesia,yaitu dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu dibagi menurut
fungsinya,menurut kepemilikan modalnya,dan menurut bentuk badan
usahanya.Berikut ini akan saya bagikan penjelasan selengkapnya.
1.Jenis Bank Menurut Fungsinya
1).Bank Sentral
Bank sental atau sering disebut juga sebagai bank
pusat,merupakan bank yang hanya ada satu saja pada setiap satu negara,yang
bertanggung jawab atas urusan keuangan dan perbankan nasional dalam negara
tersebut.Contohnya ialah Bank Indonesia (BI),merupakan satu-satunya bank
sentral yang ada di Indonesia dan milik Indonesia dan terletak di ibukota
Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 1999,Bank
Indonesia merupakan lembaga independen yang didirikan dengan atas dasar tujuan
menjaga kestabilan nilai uang rupiah,baik nilai tukar terhadap barang dan jasa
ataupun terhadap terhadap mata uang asing.Kestabilan nilai rupiah terhadap
barang dapat dilihat dari tingkat inflasi.Kita bisa membandingkan harga barang
atau jasa pada beberapa tahun yang lalu dengan harga sekarang.Kurs mata uang
rupiah terhadap dollar dan mata uang asing lain yang sering kita lihat di
berbagai media massa,baik media televisi,internet,maupun koran yang
mencerminkan tingkat kestabilan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang
asing.
Dalam melaksanakan segala kegiatannya,Bank Indonesia
(BI) memiliki tugas-tugas yang sudah ditentukan oleh pemerintah,tugas tersebut
yaitu:
a).Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah,Bank
Indonesia selaku pemangku kepentingn menetapkan kebijakan moneter,seperti
dengan menaikkan bunga untuk menarik dan mengurangi jumlah peredaran uang .
b).Mengatur kelancaran sistem pembayaran
Kelancaran sistem pembayaran dengan uang rupiah
diatur oleh Bank Indonesia selaku yang telah memiliki wewenang/otoritas dalam
mencetak,menambah,atau mengurangi jumlah peredaran uang dan memusnahkan dan
memutuskan tidak berlakunya mata uang .
c).Mengatur dan Mengawasi Bank-Bank Lain
Selaku bank sentral,Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi kegiatan
bank-bank yang ada di Indonesia,baik itu merupakan bank umum,maupun bank
perekreditan,serta yang dimiliki oleh pemerintah,swasta nasional,maupun swasta
asing yang berdiri di Indonesia.
2).Bank Umum
(Generally Banks)
Bank umum adalah bank yang kegiatannya menghimpun
dana uang dan menyalurkan kredit (pinjaman) serta memberikan pelayanan di
bidang keuangan bagi masyarakat luas.Bank umum merupakan jenis bank yang paling
banyak bisa kita jumpai dan kita kenal karena jenis bank umum hampir tersedia
di seluruh wilayah Indonesia.Jenis bank umum itu seperti Bank BNI,Bank
Mandiri,Bank BCA,Bank BRI,Bank Danamon,Bank Panin dan sebagainya.
Bank umum memiliki beberapa jenis layanan,yang
semuanya itu diperuntukkan bagi masyarakat luas,jenis layanan tersebut yaitu
akan admin jabarkan sebagai berikut:
a)Menghimpun dana uang dari masyarakat dalam bentuk
tabungan giro,deposito,dan lain sebagainya.
b).Meminjamkan dana uang yang telah terkumpul dalam
bentuk kredit atau investasi.
c).Menerima pembayaran tagihan dari masyarakat
,seperti tagihan telepon,pulsa,listrik dan lain sebagainya
d)Melakukan transfer dana untuk kepentingan bank
sendiri maupun kepentingan nasabah,seperti saat kliring maupun saat ada
kepentingan nasabah untuk mentrasnfer tabungannya kepada pihak lain.(Bank yang
sama ataupun bank yang lain).
e)Membeli,menjual,dan menjamin surat akseptasi
(pengakuan hutang dengan wesel) dan berbagai surat berharga lainnya yang
sejenis.
Namun
begitu,ada suatu aturan khusus tentang bank umum asing yang beroperasi di
Indonesia,yaitu tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dari nasabah dan
memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan besar.Tetapi bank-bank tersebut
boleh memberikan kredit untuk usaha mikro sebagai tambahan kredit yang sudah
diberikan oleh bank nasional.
3).Bank
Syariah
Menurut dari prinsip pelaksanaannya,bank dibagi atas
jenis bank konvensional dan bank
syariah.
Bank Syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya
berdasarkan atas dasar prinsip syariah dan ekonomi islam.
Bank-bank
yang telah disebutkan sebelumnya seperti bank umum merupakan suatu jenis bank
yang berbentuk konvensional.Namun seiring dengan perkembangan zaman,akhir-akhir
ini bank kovensional pun telah membuka cabangnya menjadi lebih luas lagi,kita
dapat melihat seperti Bank Mandiri Syari’ah,BRI Syari’ah,BNI Syari’ah dan lain
sebagainya.
Selain itu bank berjenis syariah ini juga memiliki
beberpa ciri-ciri dan prinsip-prinsip dalam menjalankan kegiatannya di dunia
perbankan.Berikut ini akan admin berikan penjabaran yang selengkapnya hanya
untuk sobat setia semuanya.
Ciri-Ciri dan Prinsip-Prinsip kegiatan Bank Syari’ah:
a.Tidak Mengenal sistem Bunga
Bunga bank merupakan sesutau hal yang tidak ada dalam
bank syari’ah.Bunga bank merupakan suatu hal riba atau sesuatu yang dilarang
dalam agama islam),hal ini karena dapa merugikan salah satu pihak yaitu adalah
peminjam.Bila tidak mampu mengembangkan usaha dengan hasil pinjamannya,bunga
tetap ditarik.
Bank Syari’ah tidak mengenal hal tersebut dan yang
dikenal adalah sistem bagi hasil,yaitu besarnya jasa yang diterima bank
syari’ah tergantung keuntungan yang dihasilkan oleh peminjam sesuai dengan
ketentuan persentase yang telah disepakati sebelumnya.Sedangkan pinjaman untuk
hal konsumsi hanya dikenakan biaya administrasi tanpa ada bunga.
Salah satu contoh bank syari’ah yang pertama kali
berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Adapun jenis-jenis produk dari bank yang berjenis
syari’ah adalah
wadi’ah(simpanan),ijarah(sewa),murabahah(pinjaman),rahn(gadai),hiwalah(penanggungan/anjak
piutang),dan syirkah(kerja sama bagi hasil)dan lain sebagainya.
b.Adanya sistem bagi hasil
Sistem bagi hasil merupakan suatu jalan tengah di
antara pemilik modal dengan yang membutuhkannya.Ketika suatu modal dipinjamkan
untuk kegiatan usaha maka labanya akan dibago dengan bank syari’ah sesuai
dengan persentase yang telah ditetapkan sebelumnya dan nantinya juga akan
dibayarkan pula kepada pihak penabung.Perbedaan di antara sistem bagi hasil
dengan sistem bunga adalah yaitu ada pada jenis pinjamannya dan keberhasilan
usaha peminjam yang diperhitungkan disini
4).Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) atau (Credit Granting Banks)
Bank perkreditan rakyat adalah…
Bank Perkreditan Rakyat dalam kegiatannya adalah
untuk menghimpun dana uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun
deposito saja serta juga menyalurkan kredit kepada masyarakat,yang terutama
adalah rakyat kalangan bawah.Bank perkreditan rakyat ini tidak bisa dimiliki
oleh asing.Bank Perkreditan Rakyat ini dapat didirikan oleh pemerintah
daerah,perusahaan nasional,koperasi
maupun perorangan selama ia adalah warga negara Indonesia.Lokasi tempat
didirikannya Bank Perkreditan Rakyat ini biasanya ada di
pedesaan,kecamatan,maupun kabupaten.Bank Perkreditan Rakyat ini juga terdiri
dari beberapa jenis yaitu meliputi,bank desa,bank pasar,dan lain sejenisnya.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998,Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) tidak diperbolehkan untuk menerima kredit pasif dalam bentuk giro
serta tidak boleh ikut dalam lalu lintas pembayaran,asuransi,dan
kegiatan-kegiatan lainnya,yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
2.Jenis Bank Menurut
Kepemilikannya (Types Of Banks Based On Ownership)
Menurut/berdasarkan atas dasar kepemilikannya,bank juga terdiri dari
beberapa macam dan penggolongan ini didasarkan atas dasar menurut
kepemilikannya,contoh bank tersebut yaitu bank milik swasta nasional,bank milik
pemerintah,dan bank milik swasta asing.
Berikut ini akan admin berikan penjelasan
selengkapnya,kepada sobat pembaca setia.
a).Bank Milik
Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta dalam negeri atau merupakan murni dimiliki oleh
pihak swasta yang merupakan warga negara Indonesia.Contoh dari jenis bank ini
ialah Bank Danamon,Bank Mega,Bank Panin dan Bank BCA,merupakan beberapa contoh
bank yang termasuk ke dalam jenis golongan bank swasta nasional.
b)Bank Milik
Pemerintah.
Bank milik pemerintah adalah suatu bank yang unsur
permodalannya mayoritas merupakan dari pemerintah sendiri dan juga
permodalannya ini mayoritas dimiliki oleh pemerintah.Contoh bank yang termasuk
ke dalam jenis golongan ini antara lain adalah Bank Mandiri,Bank Rakyat
Indonesia (BRI),dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
c).Bank Swasta
Asing
Bank Swasta Asing adalah suatu bank yang unsur
permodalannya merupakan bersumber dari orang asing yang menanamkan modal dan
usahanya di Indonesia.Bank swasta asing merupakan suatu bank yang mayoritas
modalnya dimiliki oleh pihak asing (warga negara asing).Beberapa contoh bank
swasta asing yang ada di Indonesia ialah antara lain Hongkong Bank,City
Bank,dan Bank ABN dari Belanda dan berbagai bank asing lainnya.
3.Jenis Bank Menurut Bentuk Badan
Hukumnya
Menurut/berdasarkan atas dasar bentuk badan
hukumnya,bank juga digolongkan ke dalam beberapa macam jenis,yaitu ada bank
yang berbentuk perusahaan persekutuan,perusahaan perseorangan dan juga
perseroan terbatas (PT).
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Macam-Macam
Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia, Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan
artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…