Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia

Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia

Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia

Berikut Informasi Selengkapnya:



Macam-Macam Jenis Bank

Jenis Bank (Types Of Banks)

Ada beberapa macam-macam atau jenis-jenis bank yang ada di Indonesia,yaitu dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu dibagi menurut fungsinya,menurut kepemilikan modalnya,dan menurut bentuk badan usahanya.Berikut ini akan saya bagikan penjelasan selengkapnya.

1.Jenis Bank Menurut Fungsinya

1).Bank Sentral
Bank sental atau sering disebut juga sebagai bank pusat,merupakan bank yang hanya ada satu saja pada setiap satu negara,yang bertanggung jawab atas urusan keuangan dan perbankan nasional dalam negara tersebut.Contohnya ialah Bank Indonesia (BI),merupakan satu-satunya bank sentral yang ada di Indonesia dan milik Indonesia dan terletak di ibukota Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 1999,Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang didirikan dengan atas dasar tujuan menjaga kestabilan nilai uang rupiah,baik nilai tukar terhadap barang dan jasa ataupun terhadap terhadap mata uang asing.Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dapat dilihat dari tingkat inflasi.Kita bisa membandingkan harga barang atau jasa pada beberapa tahun yang lalu dengan harga sekarang.Kurs mata uang rupiah terhadap dollar dan mata uang asing lain yang sering kita lihat di berbagai media massa,baik media televisi,internet,maupun koran yang mencerminkan tingkat kestabilan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.

Dalam melaksanakan segala kegiatannya,Bank Indonesia (BI) memiliki tugas-tugas yang sudah ditentukan oleh pemerintah,tugas tersebut yaitu:
a).Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah,Bank Indonesia selaku pemangku kepentingn menetapkan kebijakan moneter,seperti dengan menaikkan bunga untuk menarik dan mengurangi jumlah peredaran uang .
b).Mengatur kelancaran sistem pembayaran
Kelancaran sistem pembayaran dengan uang rupiah diatur oleh Bank Indonesia selaku yang telah memiliki wewenang/otoritas dalam mencetak,menambah,atau mengurangi jumlah peredaran uang dan memusnahkan dan memutuskan tidak berlakunya mata uang .
c).Mengatur dan Mengawasi Bank-Bank Lain
Selaku bank sentral,Bank Indonesia memiliki wewenang  dalam mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank yang ada di Indonesia,baik itu merupakan bank umum,maupun bank perekreditan,serta yang dimiliki oleh pemerintah,swasta nasional,maupun swasta asing yang berdiri di Indonesia.

2).Bank Umum (Generally Banks)
Bank umum adalah bank yang kegiatannya menghimpun dana uang dan menyalurkan kredit (pinjaman) serta memberikan pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat luas.Bank umum merupakan jenis bank yang paling banyak bisa kita jumpai dan kita kenal karena jenis bank umum hampir tersedia di seluruh wilayah Indonesia.Jenis bank umum itu seperti Bank BNI,Bank Mandiri,Bank BCA,Bank BRI,Bank Danamon,Bank Panin dan sebagainya.
Bank umum memiliki beberapa jenis layanan,yang semuanya itu diperuntukkan bagi masyarakat luas,jenis layanan tersebut yaitu akan admin jabarkan sebagai berikut:
a)Menghimpun dana uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan giro,deposito,dan lain sebagainya.
b).Meminjamkan dana uang yang telah terkumpul dalam bentuk kredit atau investasi.
c).Menerima pembayaran tagihan dari masyarakat ,seperti tagihan telepon,pulsa,listrik dan lain sebagainya
d)Melakukan transfer dana untuk kepentingan bank sendiri maupun kepentingan nasabah,seperti saat kliring maupun saat ada kepentingan nasabah untuk mentrasnfer tabungannya kepada pihak lain.(Bank yang sama ataupun bank yang lain).
e)Membeli,menjual,dan menjamin surat akseptasi (pengakuan hutang dengan wesel) dan berbagai surat berharga lainnya yang sejenis.

   Namun begitu,ada suatu aturan khusus tentang bank umum asing yang beroperasi di Indonesia,yaitu tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dari nasabah dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan besar.Tetapi bank-bank tersebut boleh memberikan kredit untuk usaha mikro sebagai tambahan kredit yang sudah diberikan oleh bank nasional.

3).Bank Syariah
Menurut dari prinsip pelaksanaannya,bank dibagi atas jenis bank konvensional  dan bank syariah.
Bank Syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan atas dasar prinsip syariah dan ekonomi islam.
    Bank-bank yang telah disebutkan sebelumnya seperti bank umum merupakan suatu jenis bank yang berbentuk konvensional.Namun seiring dengan perkembangan zaman,akhir-akhir ini bank kovensional pun telah membuka cabangnya menjadi lebih luas lagi,kita dapat melihat seperti Bank Mandiri Syari’ah,BRI Syari’ah,BNI Syari’ah dan lain sebagainya.
Selain itu bank berjenis syariah ini juga memiliki beberpa ciri-ciri dan prinsip-prinsip dalam menjalankan kegiatannya di dunia perbankan.Berikut ini akan admin berikan penjabaran yang selengkapnya hanya untuk sobat setia semuanya.
Ciri-Ciri dan Prinsip-Prinsip kegiatan Bank Syari’ah:
a.Tidak Mengenal sistem Bunga
Bunga bank merupakan sesutau hal yang tidak ada dalam bank syari’ah.Bunga bank merupakan suatu hal riba atau sesuatu yang dilarang dalam agama islam),hal ini karena dapa merugikan salah satu pihak yaitu adalah peminjam.Bila tidak mampu mengembangkan usaha dengan hasil pinjamannya,bunga tetap ditarik.
Bank Syari’ah tidak mengenal hal tersebut dan yang dikenal adalah sistem bagi hasil,yaitu besarnya jasa yang diterima bank syari’ah tergantung keuntungan yang dihasilkan oleh peminjam sesuai dengan ketentuan persentase yang telah disepakati sebelumnya.Sedangkan pinjaman untuk hal konsumsi hanya dikenakan biaya administrasi tanpa ada bunga.
Salah satu contoh bank syari’ah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Adapun jenis-jenis produk dari bank yang berjenis syari’ah adalah wadi’ah(simpanan),ijarah(sewa),murabahah(pinjaman),rahn(gadai),hiwalah(penanggungan/anjak piutang),dan syirkah(kerja sama bagi hasil)dan lain sebagainya.
b.Adanya sistem bagi hasil
Sistem bagi hasil merupakan suatu jalan tengah di antara pemilik modal dengan yang membutuhkannya.Ketika suatu modal dipinjamkan untuk kegiatan usaha maka labanya akan dibago dengan bank syari’ah sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan sebelumnya dan nantinya juga akan dibayarkan pula kepada pihak penabung.Perbedaan di antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga adalah yaitu ada pada jenis pinjamannya dan keberhasilan usaha peminjam yang diperhitungkan disini

4).Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau (Credit Granting Banks)
Bank perkreditan rakyat adalah…
Bank Perkreditan Rakyat dalam kegiatannya adalah untuk menghimpun dana uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun deposito saja serta juga menyalurkan kredit kepada masyarakat,yang terutama adalah rakyat kalangan bawah.Bank perkreditan rakyat ini tidak bisa dimiliki oleh asing.Bank Perkreditan Rakyat ini dapat didirikan oleh pemerintah daerah,perusahaan nasional,koperasi  maupun perorangan selama ia adalah warga negara Indonesia.Lokasi tempat didirikannya Bank Perkreditan Rakyat ini biasanya ada di pedesaan,kecamatan,maupun kabupaten.Bank Perkreditan Rakyat ini juga terdiri dari beberapa jenis yaitu meliputi,bank desa,bank pasar,dan lain sejenisnya.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998,Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak diperbolehkan untuk menerima kredit pasif dalam bentuk giro serta tidak boleh ikut dalam lalu lintas pembayaran,asuransi,dan kegiatan-kegiatan lainnya,yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.


2.Jenis Bank Menurut Kepemilikannya (Types Of Banks Based On Ownership)
          Menurut/berdasarkan atas dasar kepemilikannya,bank juga terdiri dari beberapa macam dan penggolongan ini didasarkan atas dasar menurut kepemilikannya,contoh bank tersebut yaitu bank milik swasta nasional,bank milik pemerintah,dan bank milik swasta asing.
Berikut ini akan admin berikan penjelasan selengkapnya,kepada sobat pembaca setia.
a).Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dalam negeri atau merupakan murni dimiliki oleh pihak swasta yang merupakan warga negara Indonesia.Contoh dari jenis bank ini ialah Bank Danamon,Bank Mega,Bank Panin dan Bank BCA,merupakan beberapa contoh bank yang termasuk ke dalam jenis golongan bank swasta nasional.
b)Bank Milik Pemerintah.
Bank milik pemerintah adalah suatu bank yang unsur permodalannya mayoritas merupakan dari pemerintah sendiri dan juga permodalannya ini mayoritas dimiliki oleh pemerintah.Contoh bank yang termasuk ke dalam jenis golongan ini antara lain adalah Bank Mandiri,Bank Rakyat Indonesia (BRI),dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
c).Bank Swasta Asing
Bank Swasta Asing adalah suatu bank yang unsur permodalannya merupakan bersumber dari orang asing yang menanamkan modal dan usahanya di Indonesia.Bank swasta asing merupakan suatu bank yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pihak asing (warga negara asing).Beberapa contoh bank swasta asing yang ada di Indonesia ialah antara lain Hongkong Bank,City Bank,dan Bank ABN dari Belanda dan berbagai bank asing lainnya.

3.Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Hukumnya
Menurut/berdasarkan atas dasar bentuk badan hukumnya,bank juga digolongkan ke dalam beberapa macam jenis,yaitu ada bank yang berbentuk perusahaan persekutuan,perusahaan perseorangan dan juga perseroan terbatas (PT).

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Macam-Macam Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia, Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…