Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

      
Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima pengakuan kedaulatan,segeralah muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar RI.Sejumlah 15 negara bagian/daerah yang merupakan ciptaannya Belanda,terasa berbau kolonial,sehingga rakyat merasa belum merdeka sepenuhnya.
Adapun negara-negara bagian ciptaan Belanda tersebut,adalah sebagai berikut:
a).Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan negara bagian yang pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada tahun 1946.
b).Negara Sumatera Timur,terbentuk pada tanggal 25 Desember tahun 1947 dan diresmikan pada tanggal 16 Februari tahun 1948.
c)Negara Sumatra Selatan, terbentuk atas persetujuan Van Mook pada tanggal 30 Agustus tahun 1948,yang daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya.Presidennya adalah Abdul Malik.
d).Negara Pasundan (Jawa Barat).
e).Negara Jawa Timur,terbentuk pada tanggal 26 Nopember tahun 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
f).Negara Madura,terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan oleh Van Mook pada tanggal 21 Januari tahun 1948.

Disamping 6 negara bagian tersebut,Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom.Daerah-daerah otonom yang dimaksud adalah Kalimantan Barat,Kalimantan Timur,Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah),Daerah Banjar (Kalimantan Selatan),Kalimantan Tenggar,Jawa Tengah,Bangka,Belitung,dan Riau Kepulauan.
Setelah pengakuan kedaulatan tuntutan bergabung dengan negara Republik Indonesia semakin luas.Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44.Penggabungan antara negara/daerah yang satu dengan daerah yang lain dimungkinkan karena dikehendaki oleh rakyatnya.Oleh karena itu,pada tanggal 8 Maret tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.11 tersebut,maka negara-negara bagian atau daerah-daerah otonom seperti Jawa Timur,Jawa Tengah,dan Madura bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarka.Karena semakin banyaknya negara-negara bagian/daerah yang bergabung dengan RI,maka sejak tanggal 22 April Tahun 1950,Negara RIS hanya tinggal 3 yakni RI sendiri,Negara Sumatra Timur,dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Perdanan Menteri RIS,Drs.Moh. Hatta lalu mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Sumatra Timur).Mereka sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Sesuai dengan usul dari DPR Sumatra Timur,proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI,tetapi penggabungan dengan RIS.Setelah itu diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS,termasuk dari Sumatra Timur dan Negara Indonesia Timur (NIT).Melalui konferensi iu akhirnya pada tanggal 19 Mei tahun 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.
Adapun isi pentingnya Piagam Persetujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1).Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
2).Penyempurnaan Konstitusi RIS,dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.

Paniti bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.Pada tanggal 12 Agustus tahun 1950,pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara (UUDS).Kemudian,pada tanggal 14 Agustus tahun 1950,DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP,menjadi UUD yang terkenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Pada tanggal 15 Agustus tahun 1950 diadakanlah rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS.Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Pada hari itu juga,Presiden Soekarno terus pergi ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pejabat Presiden RI,Mr.Asaat.Dengan demikian maka berakhirlah riwayat hidup negara Republik Indonesia Serikat (RIS),dan secara resmi pada tanggal 17 Agustus tahun 1950 terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan Ir.Soekarno pun kembali menjadi Presidennya dan dan Drs.Moh Hatta kembali sebagai Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…