Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selamat
Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada
kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan
dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada
kesempatan kali ini berjudul Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia
Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima
pengakuan kedaulatan,segeralah muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat
terutama negara-negara bagian di luar RI.Sejumlah 15 negara bagian/daerah yang
merupakan ciptaannya Belanda,terasa berbau kolonial,sehingga rakyat merasa
belum merdeka sepenuhnya.
Adapun negara-negara bagian ciptaan Belanda
tersebut,adalah sebagai berikut:
a).Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan negara
bagian yang pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada tahun 1946.
b).Negara Sumatera Timur,terbentuk pada tanggal 25
Desember tahun 1947 dan diresmikan pada tanggal 16 Februari tahun 1948.
c)Negara Sumatra Selatan, terbentuk atas persetujuan
Van Mook pada tanggal 30 Agustus tahun 1948,yang daerahnya meliputi Palembang
dan sekitarnya.Presidennya adalah Abdul Malik.
d).Negara Pasundan (Jawa Barat).
e).Negara Jawa Timur,terbentuk pada tanggal 26
Nopember tahun 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
f).Negara Madura,terbentuk melalui suatu plebesit dan
disahkan oleh Van Mook pada tanggal 21 Januari tahun 1948.
Disamping 6 negara bagian tersebut,Belanda masih
menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom.Daerah-daerah otonom
yang dimaksud adalah Kalimantan Barat,Kalimantan Timur,Dayak Besar (daerah
Kalimantan Tengah),Daerah Banjar (Kalimantan Selatan),Kalimantan Tenggar,Jawa
Tengah,Bangka,Belitung,dan Riau Kepulauan.
Setelah pengakuan kedaulatan tuntutan bergabung
dengan negara Republik Indonesia semakin luas.Tuntutan semacam ini memang
dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44.Penggabungan antara
negara/daerah yang satu dengan daerah yang lain dimungkinkan karena dikehendaki
oleh rakyatnya.Oleh karena itu,pada tanggal 8 Maret tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan persetujuan DPR dan Senat RIS
mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara
Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Darurat
No.11 tersebut,maka negara-negara bagian atau daerah-daerah otonom seperti Jawa
Timur,Jawa Tengah,dan Madura bergabung dengan Republik Indonesia di
Yogyakarka.Karena semakin banyaknya negara-negara bagian/daerah yang bergabung
dengan RI,maka sejak tanggal 22 April Tahun 1950,Negara RIS hanya tinggal 3
yakni RI sendiri,Negara Sumatra Timur,dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Perdanan Menteri RIS,Drs.Moh. Hatta lalu mengadakan
pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Sumatra Timur).Mereka sepakat untuk
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Sesuai dengan usul dari DPR
Sumatra Timur,proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan
RI,tetapi penggabungan dengan RIS.Setelah itu diadakan konferensi yang dihadiri
oleh wakil-wakil RIS,termasuk dari Sumatra Timur dan Negara Indonesia Timur
(NIT).Melalui konferensi iu akhirnya pada tanggal 19 Mei tahun 1950 tercapai
persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.
Adapun isi pentingnya Piagam Persetujuan tersebut
adalah sebagai berikut:
1).Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan
sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus
tahun 1945.
2).Penyempurnaan Konstitusi RIS,dengan memasukkan
bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.Untuk ini diserahkan kepada
panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
Paniti bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi
Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.Pada tanggal 12 Agustus tahun 1950,pihak KNIP RI
menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara (UUDS).Kemudian,pada tanggal
14 Agustus tahun 1950,DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara
KNIP,menjadi UUD yang terkenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) tahun 1950.
Pada tanggal 15 Agustus tahun 1950 diadakanlah rapat
gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS.Dalam rapat gabungan ini Presiden
Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).Pada hari itu juga,Presiden Soekarno terus pergi ke Yogyakarta
untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
Pejabat Presiden RI,Mr.Asaat.Dengan demikian maka berakhirlah riwayat hidup
negara Republik Indonesia Serikat (RIS),dan secara resmi pada tanggal 17
Agustus tahun 1950 terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan
Ir.Soekarno pun kembali menjadi Presidennya dan dan Drs.Moh Hatta kembali
sebagai Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Kembalinya Negara Republik Indonesia
Serikat Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi
Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…