Materi Asas-Asas Dalam Penentuan Kewarganegaraan

Materi Asas-Asas Dalam  Penentuan Kewarganegaraan

Materi Asas-Asas Dalam  Penentuan Kewarganegaraan

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Asas-Asas Dalam Penentuan Kewarganegaraan. Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
      Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang ke dalam golongan warga negara di suatu negara tertentu.Secara universal,asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,yaitu sebagai berikut:
a.Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan.Jika seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orangtuanya berkewarganegaraan  Negara B,maka ia adalah warga negara B.Berdasarkan asas ini,maka kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

Materi Asas-Asas Dalam  Penentuan Kewarganegaraan

b.Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.Jika seseorang dilahirkan di negara B,sedangkan orangtuanya berkewarganegaraan negara A,maka ia adalah  warga negara B.Berdasarkan asas ini,maka kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orangtuanya,karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Materi Asas-Asas Dalam  Penentuan Kewarganegaraan

      Perbedaan penentuan kewarganegaraan di beberapa negara dapat menyebabkan berbagai dampak negatif.Dampak itu dapat terjadi di negara yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis.Adapun dampak negatif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Apatride,yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali  tidak mempunyai kewarganegaraan.Misalnya,seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.Kondisi tersebut membuat ia tidak dapat menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B.Dengan demikian,orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.Bipatride,yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Misalnya,seorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.Oleh karena ia keturunan bangsa B,maka ia dianggap sebagai warga negara B.Akan tetapi,negara A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
     Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang,pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel,yaitu sebagai berikut:
a.Stelsel aktif,yaitu seseorang harus melakukan  tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b.Stelsel Pasif,yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
   Berkaitan dengan kedua stelsel tadi ,seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai dua hak,yaitu sebagai berikut:
 a.Hak opsi,yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan  (dalam stelsel aktif).
b.Hak repudiasi,yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
   Menurut Undang-Undang yang sekarang berlaku (UU no.12 Tahun 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.Asas Ius Sanguinis (law of the blood),yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b.Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal,yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas kewarganegaraan ganda terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
   Keunggulan Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 dibanding sebelumnya,di antaranya adalah sebagai berikut:
a.Tidak mengorbankan kepentingan nasional (misalnya kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 Tahun).
b.Adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan).
c.Mengakui asas persamaan dalam hukum.
d.Non diskriminasi (misalnya: dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Asas-Asas Dalam Penentuan Kewarganegaraan.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…