Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel
yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini
berjudul Materi
Asas-Asas Dalam Penentuan Kewarganegaraan. Berikut Ini
Pembahasan Selengkapnya:
Asas kewarganegaraan merupakan dasar
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang ke dalam golongan warga
negara di suatu negara tertentu.Secara universal,asas dalam menentukan
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,yaitu sebagai berikut:
a.Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan.Jika seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orangtuanya berkewarganegaraan Negara B,maka ia adalah warga negara B.Berdasarkan asas ini,maka kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
a.Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan.Jika seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orangtuanya berkewarganegaraan Negara B,maka ia adalah warga negara B.Berdasarkan asas ini,maka kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya.Jika seseorang dilahirkan di negara B,sedangkan
orangtuanya berkewarganegaraan negara A,maka ia adalah warga negara B.Berdasarkan asas ini,maka
kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan
orangtuanya,karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Perbedaan penentuan kewarganegaraan di
beberapa negara dapat menyebabkan berbagai dampak negatif.Dampak itu dapat
terjadi di negara yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius
sanguinis.Adapun dampak negatif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Apatride,yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan.Misalnya,seorang keturunan bangsa A yang
menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis.Kondisi tersebut membuat ia tidak dapat menjadi warga negara A dan
juga tidak dapat menjadi warga negara B.Dengan demikian,orang tersebut tidak
mempunyai kewarganegaraan.
b.Bipatride,yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).Misalnya,seorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.Oleh karena ia
keturunan bangsa B,maka ia dianggap sebagai warga negara B.Akan tetapi,negara A
juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang,pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stelsel,yaitu sebagai berikut:
a.Stelsel aktif,yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b.Stelsel Pasif,yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu
tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi ,seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya
mempunyai dua hak,yaitu sebagai berikut:
a.Hak opsi,yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b.Hak repudiasi,yaitu
hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Menurut
Undang-Undang yang sekarang berlaku (UU no.12 Tahun 2006) maka asas yang
dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.Asas Ius Sanguinis (law
of the blood),yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b.Asas Ius Soli
(law
of the soil) secara terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal,yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d.Asas kewarganegaraan ganda terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Keunggulan Undang-Undang no. 12 Tahun 2006
dibanding sebelumnya,di antaranya adalah sebagai berikut:
a.Tidak mengorbankan kepentingan nasional (misalnya
kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 Tahun).
b.Adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus
ketiadaan kewarganegaraan).
c.Mengakui asas persamaan dalam hukum.
d.Non diskriminasi (misalnya: dicabutnya Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi
Asas-Asas Dalam Penentuan Kewarganegaraan.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…