Materi Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing

Materi Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing

Materi Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

   Kita telah membahas tentang siapa saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia,yaitu warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.Namun sudah tahukah sobat semua?bagaimana cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia?Jika orang dari bangsa asing berminat menjadi warga negara,maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia.Proses permohonan itu dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi.Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat dibedakan atas naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.Berikut Penjelasannya:
a.Naturalisasi Biasa
      Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,sebagai berikut:
1).Telah berusia 18 Tahun atau sudah kawin.
2).Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 Tahun tidak berturut-turut.
3.Sehat jasmani dan rohani.
4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
6).Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7).Mempunyai Pekerjaan.
8).Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
b.Naturalisasi Istimewa.
    Naturalisasi istimewa dapat diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006.Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,setelah memperoleh Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…