Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Kita telah membahas tentang siapa saja yang
berhak menjadi warga negara Indonesia,yaitu warga negara Indonesia asli dan
orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Indonesia.Namun sudah tahukah sobat semua?bagaimana cara orang asing bisa masuk
menjadi warga negara Indonesia?Jika orang dari bangsa asing berminat menjadi
warga negara,maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Indonesia.Proses permohonan itu dinamakan pewarganegaraan atau
naturalisasi.Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat dibedakan atas
naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.Berikut Penjelasannya:
a.Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan
mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2006,sebagai berikut:
1).Telah berusia 18
Tahun atau sudah kawin.
2).Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 Tahun tidak
berturut-turut.
3.Sehat jasmani dan
rohani.
4.Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu
tahun lebih.
6).Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
7).Mempunyai Pekerjaan.
8).Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
b.Naturalisasi Istimewa.
Naturalisasi istimewa dapat diberikan
sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2006.Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,setelah
memperoleh Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Naturalisasi
istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Bagi Warga Negara Asing.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…