Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Pengakuan terhadap persamaan kedudukan warga
negara merupakan cerminan dari pengakuan harkat,derajat,dan martabat manusia
yang harus diwujudkan melalui hubungan yang selaras,serasi dan seimbang.Untuk
memperkuat perwujudan landasan persamaan kedudukan,kita harus melihat
aspek-aspek persamaan kedudukan warga negara dalam sila kedua,yaitu Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab.Di dalam sila kedua Pancasila ini,terkandung nilai-nilai
kemanusiaan,antara lain adalah sebagai berikut:
1).Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2).Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3).Pengertian manusia beradab yang memiliki daya
cipta,rasa,karsa,dan keyakinan.
Aspek-aspek persamaan kedudukan dapat kita
temukan juga dalam sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.Sila ini
mengandung pengertian bahwa setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan
perlakuan yang adil dalam bidang ,hukum,politik,sosial,ekonomi,dan
kebudayaan.Lalu mengapa di dalam kehidupan sehari-hari manusia terlihat seperti
ada perbedaan?.Perbedaan manusia yang terlihat pada kehidupan sehari-hari,lebih
karena perbedaan fungsi dan peranannya dalam melaksanakan tugas dan aktivitas
sehari-hari.
Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.Adapun hak dan kewajiban yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Aspek Agama
1).Kebebasan
memeluk agama.
2).Kebebasan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
3).Kebebasan memiliki keyakinan,pikiran,dan hati
nurani.
4).Kewajiban untuk saling menghormati,saling
menolong,mau bekerja sama,dan tidak melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
b.Aspek Hukum
1).Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
2).Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan
3).Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
4).Hak untuk bebas dari penyiksaan,perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam,tidak manusiawi dan merendahkan martabat
kemanusiaan.
5).Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah menurut hukum
6).Hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan oleh
fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
7).Hak akan status kewarganegaraan
8).Hak terbebas dari segala bentuk perlakuan
diskriminatif
9).Hak mendapat perlindungan hukum dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif.
10).Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
c.Aspek Politik
1).Hak untuk memperoleh suaka politik
2).Hak untuk berserikat,berkumpul,dan menyatakan
pendapatnya secara damai.
3).Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
4).Hak untuk diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan
publik
5).Hak untuk bela negara
6).Kewajiban untuk tidak memaksakan kehendak dan
pendapat kepada orang lain.
7).Kewajiban
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.Aspek Sosial
1).Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
2).Hak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan
pengajaran.
3).Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
4).Hak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak dan memungkinkan
pengembangan dirinya sebagai manusia yang martabat.
5).Hak perempuan untuk dijamin dan dilindungi untuk
mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
6).Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama terhadap warga negara yang
menyandang masalah sosial,termasuk kelompok masyarakat yang hidup di lingkungan
terpencil
7).Kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan
norma-norma sosial.
e.Aspek Ekonomi
1).Hak untuk memperoleh dan memilih hak dan pekerjaan
yang layak bagi kemanusiaan.
2).Hak untuk bekerja,mendapatkan imbalan,dan
perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
3).Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
4).Hak membeli atau menjual sesuatu.
5).Hak mengadakan perjanjian atau kontrak dagang yang
sah menurut undang-undang.
6).Kewajiban membayar pajak dan retribusi.
f.Aspek Kebudayaan
1).Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya untuk peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan manusia.
2).Hak mengembangkan kebudayaan daerah.
3).Hak atas jaminan penghormatan atas identitas
budaya dan hak-hak masyarakat lokal yang selaras dengan perkembangan zaman di
tingkat peradaban bangsa.
4).Berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan
nasional.
Setelah kita
mengetahui hak-hak yan dimiliki oleh setiap warga negara,maka kita mempunyai
kewajiban untuk menghormati hak orang lain,agar kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat harmonis dan sejahtera.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…