Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
       Pengakuan terhadap persamaan kedudukan warga negara merupakan cerminan dari pengakuan harkat,derajat,dan martabat manusia yang harus diwujudkan melalui hubungan yang selaras,serasi dan seimbang.Untuk memperkuat perwujudan landasan persamaan kedudukan,kita harus melihat aspek-aspek persamaan kedudukan warga negara dalam  sila kedua,yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Di dalam sila kedua Pancasila ini,terkandung nilai-nilai kemanusiaan,antara lain adalah sebagai berikut:
1).Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2).Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3).Pengertian manusia beradab yang memiliki daya cipta,rasa,karsa,dan keyakinan.
    Aspek-aspek persamaan kedudukan dapat kita temukan juga dalam sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.Sila ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil  dalam bidang ,hukum,politik,sosial,ekonomi,dan kebudayaan.Lalu mengapa di dalam kehidupan sehari-hari manusia terlihat seperti ada perbedaan?.Perbedaan manusia yang terlihat pada kehidupan sehari-hari,lebih karena perbedaan fungsi dan peranannya dalam melaksanakan tugas dan aktivitas sehari-hari.
      Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

a.Aspek Agama
 1).Kebebasan memeluk agama.
 2).Kebebasan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
3).Kebebasan memiliki keyakinan,pikiran,dan hati nurani.
4).Kewajiban untuk saling menghormati,saling menolong,mau bekerja sama,dan tidak melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
b.Aspek Hukum
1).Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
2).Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan
3).Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
4).Hak untuk bebas dari penyiksaan,perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
5).Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut hukum
6).Hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
7).Hak akan status kewarganegaraan
8).Hak terbebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif
9).Hak mendapat perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
10).Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
c.Aspek Politik
1).Hak untuk memperoleh suaka politik
2).Hak untuk berserikat,berkumpul,dan menyatakan pendapatnya secara damai.
3).Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
4).Hak untuk diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik
5).Hak untuk bela negara
6).Kewajiban untuk tidak memaksakan kehendak dan pendapat kepada orang lain.
7).Kewajiban  untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.Aspek Sosial
1).Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
2).Hak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
3).Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
4).Hak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak  dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang martabat.
5).Hak perempuan untuk dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
6).Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama terhadap warga negara yang menyandang masalah sosial,termasuk kelompok masyarakat yang hidup di lingkungan terpencil
7).Kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan norma-norma sosial.
e.Aspek Ekonomi
1).Hak untuk memperoleh dan memilih hak dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
2).Hak untuk bekerja,mendapatkan imbalan,dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
3).Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
4).Hak membeli atau menjual sesuatu.
5).Hak mengadakan perjanjian atau kontrak dagang yang sah menurut undang-undang.
6).Kewajiban membayar pajak dan retribusi.
f.Aspek Kebudayaan
1).Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.
2).Hak mengembangkan kebudayaan daerah.
3).Hak atas jaminan penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal yang selaras dengan perkembangan zaman di tingkat peradaban   bangsa.
4).Berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
 Setelah kita mengetahui hak-hak yan dimiliki oleh setiap warga negara,maka kita mempunyai kewajiban untuk menghormati hak orang lain,agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat harmonis dan sejahtera.
 Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…