Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia

Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia



Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia
 Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

   Pentingnya masalah kewarganegaraan membuat negara Indonesia Merdeka wajib mengatur masalah ini melalui peraturan perundang-undangan.Berikut ini kita akan bahas dasar hukum yang mengatur tentang warga negara Indonesia.
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yaitu pasal 26 ayat (1),(2),dan (3).
b.Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
c.Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
d.Undang-Undang RI Nomor 62 Tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU RI Nomor 3 Tahun 1946.
e.Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
f.Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU RI Nomor 62 Tahun 1958.
g.Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
h.Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dalam semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan,Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan,Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
i.Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tentang Visa,Izin Masuk,dan Izin Keimigrasian.
j.Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…