Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel
yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini
berjudul Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara Indonesia
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pentingnya masalah kewarganegaraan membuat
negara Indonesia Merdeka wajib mengatur masalah ini melalui peraturan
perundang-undangan.Berikut ini kita akan bahas dasar hukum yang mengatur
tentang warga negara Indonesia.
a.Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yaitu pasal 26 ayat (1),(2),dan (3).
b.Undang-Undang RI Nomor
3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
c.Undang-Undang RI Nomor
2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
d.Undang-Undang RI Nomor
62 Tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU RI
Nomor 3 Tahun 1946.
e.Undang-Undang RI Nomor
4 Tahun 1969 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
f.Undang-Undang RI Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU RI Nomor 62 Tahun 1958.
g.Undang-Undang RI Nomor
9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
h.Instruksi Presiden RI
Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dalam semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan,Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan,Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
i.Peraturan Pemerintah
RI Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32
tentang Visa,Izin Masuk,dan Izin Keimigrasian.
j.Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Dasar Hukum
Yang Mengatur Warga Negara Indonesia.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya
bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga
kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…