Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaan Indonesia.

Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.

Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.

  Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanmya jika yang bersangkutan:
1).Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2).Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3).Dinyatakan hilang kewarganegaraaannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,dengan ketentuan :
      1.)Telah berusia 18 Tahun
      2).Bertempat tinggal di luar negeri.
4).Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden.
5).Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6).Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauannya sendiri.
7).Tururt serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8).Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9).Bertempat tinggal di luar wilayah  negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap  menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka lima tahun tersebut berkahir,dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Indonesia,meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…