Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya:
Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,seorang
warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanmya jika yang bersangkutan:
1).Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri.
2).Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
3).Dinyatakan hilang kewarganegaraaannya oleh Presiden
atas kemauannya sendiri,dengan ketentuan :
1.)Telah
berusia 18 Tahun
2).Bertempat tinggal di luar negeri.
4).Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai
izin dari Presiden.
5).Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan
sendiri,yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat
oleh warga negara Indonesia.
6).Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar
kemauannya sendiri.
7).Tururt serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing,meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya.
8).Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9).Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka
lima tahun tersebut berkahir,dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan
tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada
Perwakilan Indonesia,meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…