Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi
Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan
Nasional-Untuk mengetahui klasifikasi atau macam-macam lembaga
peradilan yang berdiri di Indonesia,kita harus membaca lebih dahulu Pasal 10
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.Di dalamnya
disebutkan bahwa:
a.Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
b.Badan Peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,dan peradilan tata usaha
negara.
Berdasarkan isi dari
Undang-Undang tersebut,kita dapat membuat klasifikasi badan peradilan
nasional.Adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut:
a.Peradilan Sipil
a.Peradilan Sipil
Peradilan Sipil terdiri
dari:
1). Peradilan Umum,yang meliputi:
a)
Pengadilan Negeri,yang
berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
b)
Pengadilan Tinggi,yang
berkedudukan di ibukota Provinsi
c)
Mahkamah Agung,yang
berkedudukan di ibukota negara.
2).Peradilan Khusus,yang meliputi:
a)
Peradilan Agama,yang
terdiri dari:
1)
Pengadilan Agama,yang
berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
2)
Pengadilan Tinggi Agama,yang berkedudukan di ibukota Provinsi
b)
Peradilan Syariah Islam
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c)
Peradilan Tata Usaha Negara,yang terdiri dari:
1)
Pengadilan Tata Usaha Negara,yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,yang berkedudukan di ibukota Provinsi
d)
Mahkamah Konstitusi
b.Peradilan Militer,yang terdiri dari:
1)
Pengadilan Militer
2)
Pengadilan Militer Tinggi
3)
Pengadilan Militer Utama
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
Badan-badan peradilan pada dasarnya adalah
sebuah sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam
lapangan peradilan nasional.Namun setiap badan peradilan mempunyai fungsi tersendiri
sesuai dengan masing-masing kompetensinya.Adapun kompetensi sebuah lembaga
peradilan adalah sebagai berikut:
a.Kompetensi relatif,yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.Contohnya ialah penyelesaian perkara
perceraian bagi yang beragama Islam,maka yang berwenang untuk menyelesaikan
perkaranya ialah peradilan agama.
b.Kompetensi Absolut,yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum
atau hanya wilayah tugas suatu badan peradilan.Misalnya Pengadilan
Negeri,wilayah hukumnya hanya meliputi satu Kabupaten/Kota dan hanya berwenang
menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya/wilayah tugasnya.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi
Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun
saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…