Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional

Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional

Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional-Untuk mengetahui klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang berdiri di Indonesia,kita harus membaca lebih dahulu Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.Di dalamnya disebutkan bahwa:
a.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
b.Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,dan peradilan tata usaha negara.
Berdasarkan isi dari Undang-Undang tersebut,kita dapat membuat klasifikasi badan peradilan nasional.Adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut:
a.Peradilan Sipil
Peradilan Sipil terdiri dari:
1). Peradilan Umum,yang meliputi:
a)     Pengadilan Negeri,yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
b)     Pengadilan Tinggi,yang berkedudukan di ibukota Provinsi
c)     Mahkamah Agung,yang berkedudukan di ibukota negara.
2).Peradilan Khusus,yang meliputi:
a)     Peradilan Agama,yang terdiri dari:
1)     Pengadilan Agama,yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
2)     Pengadilan Tinggi Agama,yang berkedudukan di ibukota Provinsi
b)     Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c)     Peradilan Tata Usaha Negara,yang terdiri dari:
1)     Pengadilan Tata Usaha Negara,yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota
2)     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,yang berkedudukan di ibukota Provinsi
d)   Mahkamah Konstitusi
b.Peradilan Militer,yang terdiri dari:
1)    Pengadilan Militer
2)    Pengadilan Militer Tinggi
3)    Pengadilan Militer Utama
4)    Pengadilan Militer Pertempuran

  Badan-badan peradilan pada dasarnya adalah sebuah sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.Namun setiap badan peradilan mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan masing-masing kompetensinya.Adapun kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut:
a.Kompetensi relatif,yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.Contohnya ialah penyelesaian perkara perceraian bagi yang beragama Islam,maka yang berwenang untuk menyelesaikan perkaranya ialah  peradilan agama.
b.Kompetensi Absolut,yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau hanya wilayah tugas suatu badan peradilan.Misalnya Pengadilan Negeri,wilayah hukumnya hanya meliputi satu Kabupaten/Kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya/wilayah tugasnya.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Tentang Klasifikasi Atau Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…