Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional

Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional

Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
    Setelah di artikel sebelumnya kita membahas tentang klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang berdiri di Indonesia,tentunya sobat sudah mempunyai gambaran tentang sarana untuk mencari keadilan.Setiap lembaga peradilan mempunyai perangkat untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman.Pada pembahasan kali ini saya akan membagikan artikel tentang perangkat-perangkat dari lembaga-lembaga peradilan nasional tersebut:
Berikut Pembahasan Selengkapnya:
a.Peradilan Umum
    Pada awalnya undang-undang yang mengatur tentang peradilan umum adalah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986.Seiring dengan berubahnya perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,membuat undang-undang ini harus diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.Berdasarkan undang-undang ini,kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung
1).Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dan mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres).Untuk menjalankan tugas dan fungsinya,Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas:pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua),hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman),panitera (yang dibantu oleh wakil panitera,panitera muda,dan panitera muda pengganti),sekretaris,dan juru sita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).
2).Pengadilan Tinggi
     Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-Undang.
3).Mahkamah Agung
Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional

   Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
    Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun  2004,perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.Pimpinan Mahkamah Agung terdir atas seorang Ketua,dua orang wakil ketua,dan beberapa orang ketua muda.Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
b.Peradilan Agama
    Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.Namun kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung.
1).Pengadilan Agama
    Pengadilan Agama berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.Perangkat/alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,sekretaris,dan juru sita.Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung.Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung.
2)Pengadilan Tinggi Agama
    Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding.Perangkat atau  kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
c.Peradilan Tata Usaha Negara
       Peradilan Tata Usaha Negara pada awalnya diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986,kemudian diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Berikut pembahasan selengkapnya:
1).Pengadilan Tata Usaha Negara
    Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.Pengadilan Tata Usaha Negara merupaka Pengadilan Tingkat pertama.Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).Perangkat atau alat-alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,sekretaris dan juru sita.Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung
2).Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding.Perangkat-perangkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas  seorang ketua dan seorang wakil ketuaKetua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.
d.Peradilan Militer
    Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.Di dalam Undang-Undang tersebut,pengadilan diartikan sebagai badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi,Pengadilan Militer Utama,dan Pengadilan Militer Pertempuran.Pada peradilan militer terdapat oditurat,yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.Oditurat terdiri atas oditurat  militer,oditurat militer tinggi,oditurat jenderal,dan oditurat militer pertempuran.
e.Mahkamah Konstitusi
      Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keberadaan Mahkamah Konstitusi lebih lanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
        Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi.Hakim-hakim tersebut dipilih berdasarkan usulan dari DPR,Presiden,dan Mahkamah Agung.Lembaga-lembaga tersebut masing-masing berhak mencalonkan sebanyak tiga orang,yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,seorang wakil ketua merangkap anggota,dan tujuh anggota hakim konstitusi.Hakim konstitusi termasuk pejabat negara yang memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.Untuk jabatan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.Mahkamah Konstitusi juga dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…