Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi
Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Setelah di artikel sebelumnya kita membahas
tentang klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang berdiri di
Indonesia,tentunya sobat sudah mempunyai gambaran tentang sarana untuk mencari
keadilan.Setiap lembaga peradilan mempunyai perangkat untuk menjalankan tugas
dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman.Pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan artikel tentang perangkat-perangkat dari lembaga-lembaga peradilan
nasional tersebut:
Berikut Pembahasan
Selengkapnya:
a.Peradilan Umum
Pada awalnya undang-undang yang mengatur
tentang peradilan umum adalah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986.Seiring
dengan berubahnya perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kehidupan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,membuat undang-undang ini harus diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum.Berdasarkan undang-undang ini,kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,dan
Mahkamah Agung
1).Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota dan mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah
Kabupaten/Kota.Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden
(Keppres).Untuk menjalankan tugas dan fungsinya,Pengadilan Negeri mempunyai
perangkat yang terdiri atas:pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan
seorang wakil ketua),hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan
kehakiman),panitera (yang dibantu oleh wakil panitera,panitera muda,dan
panitera muda pengganti),sekretaris,dan juru sita (yang dibantu oleh juru sita
pengganti).
2).Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan
tingkat banding.Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan,hakim
anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang
ketua dan seorang wakil ketua.Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim
tinggi.Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-Undang.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor
5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 2004,perangkat atau kelengkapan
Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan
sekretaris.Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.Pimpinan
Mahkamah Agung terdir atas seorang Ketua,dua orang wakil ketua,dan beberapa
orang ketua muda.Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang
yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
b.Peradilan Agama
Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama.Namun kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah
Agung.
1).Pengadilan Agama
Pengadilan Agama berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau
Kota.Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden.Perangkat/alat kelengkapan pengadilan agama
terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,sekretaris,dan juru sita.Pimpinan
Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Hakim dalam
pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara
atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung.Ketua dan
Wakil Ketua Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung.
2)Pengadilan Tinggi
Agama
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di
Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.Pengadilan
Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding.Perangkat atau kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri
atas pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi
Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
c.Peradilan Tata Usaha
Negara
Peradilan Tata Usaha Negara pada awalnya
diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986,kemudian diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Kekuasaan Kehakiman di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Berikut pembahasan selengkapnya:
1).Pengadilan Tata
Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan
di ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten
atau Kota.Pengadilan Tata Usaha Negara merupaka Pengadilan Tingkat
pertama.Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres).Perangkat atau alat-alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara
terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera,sekretaris dan juru sita.Pimpinan
Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil
ketua.Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
ketua Mahkamah Agung
2).Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
tersebut.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat
banding.Perangkat-perangkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas
pimpinan,hakim anggota,panitera,dan sekretaris.Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara terdiri atas seorang ketua
dan seorang wakil ketuaKetua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil
sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.
d.Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.Di dalam Undang-Undang tersebut,pengadilan
diartikan sebagai badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer
Tinggi,Pengadilan Militer Utama,dan Pengadilan Militer Pertempuran.Pada
peradilan militer terdapat oditurat,yaitu badan di lingkungan TNI yang
melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan
berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.Oditurat terdiri atas oditurat militer,oditurat militer tinggi,oditurat
jenderal,dan oditurat militer pertempuran.
e.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan
dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Keberadaan Mahkamah Konstitusi lebih lanjutnya diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri atas
sembilan orang hakim konstitusi.Hakim-hakim tersebut dipilih berdasarkan usulan
dari DPR,Presiden,dan Mahkamah Agung.Lembaga-lembaga tersebut masing-masing
berhak mencalonkan sebanyak tiga orang,yang kemudian ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota,seorang wakil ketua merangkap anggota,dan tujuh anggota hakim
konstitusi.Hakim konstitusi termasuk pejabat negara yang memiliki masa jabatan
lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.Untuk jabatan
ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
3 tahun.Mahkamah Konstitusi juga dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi
Tentang Perangkat-Perangkat Lembaga Peradilan Nasional.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat
semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…