Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi
Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Indonesia merupakan negara hukum.Atas
dasar itu,maka negara bertugas untuk mengatur ketertiban masyarakat dan
mengupayakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk
melaksanakan tugas/wewenangnya tersebut,pemerintah mengeluarkan berbagai macam
peraturan negara yang disebut peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan merupakan
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum.Semua peraturan perundang-undangan disusun
berdasarkan UUD 1945 dan sekaligus berfungsi melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.Lalu bagaimanakah tata urutan
peraturan perundang-undangan di Negara kita tercinta ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,kita
harus merujuk ke Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.Pasal tersebut menjelaskan bahwa jenis dan tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden.
5.Peraturan Daerah
Untuk
menambah dan mempertajam wawasan kita,mari kita bahas satu persatu:
Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan
peraturan negara yang tertinggi di dalam negara Republik Indonesia.Peraturan
ini memuat ketentuan-ketentuan pokok dan sekaligus menjadi salah satu sumber
dari peraturan perundang-undangan lainnya yang akan dikeluarkan oleh
negara.Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan
ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatannya,sehingga pelaksanaannya harus
dilakukan dengan Ketetapan MPR dan Undang-Undang.
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa
undang-undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-Undang dibentuk untuk melaksanakan atau menjabarkan pasal-pasal
tertentu dalam Undang-Undang Dasar 1945,sebab pasal-pasal yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 masih bersifat umum dan memerlukan peraturan
pelaksanaannya,yaitu undang-undang.
Peraturan Perundang-Undangan yang
kedudukannya sederajat dengan Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perpu.Berdasarkan pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang
memaksa.Jadi,peraturan ini dibentuk karena keadaan yang sangat mendesak,sebab
jika ditetapkan dalam bentuk undang-undang tentunya membutuhkan waktu yang
cukup lama.Untuk itu,mengatasi hal itu,Presiden diberi hak untuk menetapkan
atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang kedudukannya
sederajat dengan undang-undang.Ketika ingin disahkan menjadi Undang-Undang,maka
Perpu ini harus diajukan terlebih dahulu dalam persidangan DPR.Jika Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat,maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
berubah menjadi Undang-Undang.Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tersebut tidak disetujui, maka peraturan tersebut tidak berlaku lagi,dan harus
dicabut oleh Presiden.
3.Peraturan Pemerintah
Setiap undang-undang yang telah disahkan
memerlukan peraturan pelaksanaannya atau biasa kita sebut sebagai Peraturan
Pemerintah.Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan
Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Dengan demikian,Peraturan
Pemerintah baru dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya.
4.Peraturan Presiden
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh Presiden.Peraturan Presiden dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
5.Peraturan Daerah
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah.Peraturan Daerah terdiri atas:
1). Peraturan Daerah
Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
2).Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan
Bupati/Walikota.
3).Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama
lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Peraturan Daerah ini
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah serta penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Begitu juga
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan urusan Desa serta
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia.Semoga dapat bermanfaat
bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika
artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan
membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih
baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan
komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…