Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
     Indonesia merupakan negara hukum.Atas dasar itu,maka negara bertugas untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mengupayakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk melaksanakan tugas/wewenangnya tersebut,pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang disebut peraturan perundang-undangan.
    Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.Semua peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan UUD 1945 dan sekaligus berfungsi melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.Lalu bagaimanakah tata urutan peraturan perundang-undangan di Negara kita tercinta ini?
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut,kita harus merujuk ke Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Pasal tersebut menjelaskan bahwa jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia


1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden.
5.Peraturan Daerah
    Untuk menambah dan mempertajam wawasan kita,mari kita bahas satu persatu:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

   Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi di dalam negara Republik Indonesia.Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan pokok dan sekaligus menjadi salah satu sumber dari peraturan perundang-undangan lainnya yang akan dikeluarkan oleh negara.Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatannya,sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dengan Ketetapan MPR dan Undang-Undang.
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa undang-undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
    Undang-Undang dibentuk untuk melaksanakan atau menjabarkan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar 1945,sebab pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 masih bersifat umum dan memerlukan peraturan pelaksanaannya,yaitu undang-undang.
        Peraturan Perundang-Undangan yang kedudukannya sederajat dengan Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perpu.Berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.Jadi,peraturan ini dibentuk karena keadaan yang sangat mendesak,sebab jika ditetapkan dalam bentuk undang-undang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.Untuk itu,mengatasi hal itu,Presiden diberi hak untuk menetapkan atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang kedudukannya sederajat dengan undang-undang.Ketika ingin disahkan menjadi Undang-Undang,maka Perpu ini harus diajukan terlebih dahulu dalam persidangan DPR.Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat,maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut berubah menjadi Undang-Undang.Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak disetujui, maka peraturan tersebut tidak berlaku lagi,dan harus dicabut oleh Presiden.

3.Peraturan Pemerintah
       Setiap undang-undang yang telah disahkan memerlukan peraturan pelaksanaannya atau biasa kita sebut sebagai Peraturan Pemerintah.Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Dengan demikian,Peraturan Pemerintah baru dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya.
4.Peraturan Presiden
     Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.Peraturan Presiden dibentuk untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
5.Peraturan Daerah
      Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.Peraturan Daerah terdiri atas:
1). Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan    Gubernur.
2).Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
3).Peraturan Desa/peraturan yang setingkat yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Begitu juga Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan urusan Desa serta penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Materi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…