Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

Politik: Infrastruktur Politik Indonesia


Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Politik: Infrastruktur Politik Indonesia
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pengertian Infra-struktur Politik
Apa itu Infrastruktur Politik?Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal dan turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.Setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infra-struktur politik.Organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infra-struktur politik,jika kita klasifikasikan terdapat empat kekuatan,yaitu Partai Politik,Kelompok Kepentingan,Kelompok Penekan,dan Media Komunikasi Politik.Berikut ini pembahasannya:
A.Partai Politik
Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

    1.Pengertian dan Unsur-Unsur Partai Politik
Menurut Miriam Budiardjo,partai politik adalah organisasi yang terdiri dari kelompok orang yang mempunyai pandangan,nilai-nilai,cita-cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh dan merebut kekuasaan politik.Pengertian tersebut merupakan pengertian partai politik secara umum.Pembahasan kita lanjutkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik.Pada peraturan ini tertulis bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa,dan negara melalui pemilihan umum.
Jika kita simak dengan baik akan pengertian di atas,maka dapat disimpulkan bahwa partai politik memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Partai Politik
a).Kelompok orang yang membentuk suatu organisasi yang biasanya secara formal atau resmi berfungsi sebagai penyaluran aspirasi politik masyarakat
b).Kelompok orang tersebut dilandasi oleh pandangan,nilai-nilai,cita-cita,dan tujuan yang sama. Nilai-nilai disini bisa berupa politik masyarakat
c).Kelompok ini bertujuan untuk memperoleh,merebut,atau mempertahankan kekuasaan politik.Kekuasaan politik tercermin dalam jumlah dukungan yang diperoleh dalam pemilu.

Di antara ketiga unsur tersebut,unsur ketigalah yang membedakan antara partai politik dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.Oleh karena itu,unsur ketiga ini dikatakan juga sebagai ciri khas partai politik yang tidak dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan lainnya.
2.Tujuan dan Fungsi Partai Politik
a).Tujuan Partai Politik
Tujuan partai-partai politik di Indonesia terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.Adapun tujuan umum partai politik adalah:
1)Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
2).Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
3).Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun  tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.

b).Fungsi Partai Politik
Selain memiliki tujuan,partai politik juga memiliki fungsi.Adapun fungsi tersebut adalah:
1)Pendidikan politik bagi anggota-anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
2).Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat
3).Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender
4).Penyerap,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
3.Hak Partai Politik
Hak-hak partai politik yaitu sebagai berikut:
1).Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat,dan adil dari negara
2).Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pemilihan umum
3).Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
4).Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat
5).Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6).Memperoleh hak cipta atas nama,lambang,dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Kewajiban Partai Politik

Kewajiban Partai Politik yaitu sebagai berikut:
1).Mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
2).Menjunjung tinggi supremasi hukum,demokrasi,dan hak asasi manusia
3).Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
4).Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5).Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
6).Mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
7).Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
5.Sistem Kepartaian
Pada dasarnya dikenal tiga (3) macam sistem kepartaian yaitu sistem satu partai,sistem dua partai dan sistem banyak partai,berikut ini pembahasan selengkapnya:
a)Sistem Satu Partai
    Sistem satu partai yaitu di dalam suatu negara hanya terdapat satu partai yang boleh hidup dan berkembang.Sistem satu partai biasanya terdapat di negara-negara komunis atau negara-negara yang menganut sistem kediktatoran.Sistem satu partai tidak menghendaki adanya golongan oposisi sebagaimana yang terdapat dalam negara-negara yang demokratis.Mereka menganggap golongan oposisi sebagai duri penghalang,bahkan dianggap sebagai pengkhianat.Anggapan tersebut dikarenakan perilaku mereka yang suka melakukan kritik-kritik atau pengawasan yang keras terhadap kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah.Fungsi pengawasan partai politik terhadap kebijakan pemerintah di dalam negara yang menganut sistem satu partai tidak mungkin dapat dilaksanakan.Hal itu disebabkan partai politik adalah juga pihak yang memerintah.Negara-negara yang menganut atau menerapkan sistem satu partai ini antara lain,Rusia,Rakyat Republik Tiongkok,Korea Utara,Hongaria,dan Ceko.
   *Sistem satu partai mempunyai kebaikan dan kelemahan dalam pelaksanaannya.Adapun kebaikan sistem satu partai antara lain:
1).Pemerintah biasanya berjalan stabil karena tidak ada yang melakukan oposisi
2).Kebijakan-kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif,karena tidak ada yang menghalangi
*Adapun kelemahan sistem satu partai antara lain:
1).Pengawasan yang efektif tidak dapat dilakukan,sehingga pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang
2).Hak-hak asasi manusia,di antaranya hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas,baik lisan maupun tulisan tidak dapat dijamin atau dilindungi.
3).Kehidupan rakyat pada umumnya sangat bergantung pada pemerintah
4).Jarang terjadi pembaharuan dalam posisi kepemerintahan,karena pimpinan pemerintahan berasal dari satu partai saja.
b).Sistem Dua Partai
    Sistem dua partai yaitu hanya ada dua partai di dalam negara atau terdapat dua partai yang mendominasi kehidupan kepartaian dalam negara tersebut.Kekuasaan ditentukan oleh partai yang menang dalam Pemilu.Partai ini berhak membentuk pemerintahan secara mandiri,dan disebut juga sebagai partai yang berkuasa.Sebaliknya,partai yang kalah menjadi pihak atau golongan oposisi terhadap pemerintah.Disadari atau tidak,dalam sistem dua partai telah terdapat pembagian tugas secara tegas.Pihak yang berkuasa (partai yang menang) membuat kebijakan,sedangkan partai oposisi (partai yang kalah) menjadi pengecam atau pengkritik kebijkan pemerintah.Namun disini dituntut persaingan yang jujur di antara kedua partai politik tersebut.
   Sistem dua partai terdapat dalam negara-negara liberal yang menggunakan sistem pemilihan umum dengan sistem distrik seperti Inggris (Partai Konservatif dan Partai Buruh) dan Amerika Serikat (Partai Republik dan Partai Demokrat).Dalam sistem distrik setiap daerah pemilihan hanya diwakili oleh satu wakil.Hal ini berarti bahwa dalam setiap daerah  (distrik) pemilih,satu partai hanya dapat memperoleh satu kursi.
*Sistem dua partai ini,memiliki sisi kebaikan dan kelemahan di dalamnya.Adapun sisi kebaikan sistem dua partai antara lain sebagai berikut:
1).Memudahkan terbentuknya persatuan nasional,karena partai yang kecil lebih cenderung untuk bergabung dengan partai yang dominan.
2).Pemerintahan tetap stabil karena didukung oleh partai yang mayoritas
3).Adanya pengawasan yang terus menerus dari partai oposisi
4).Karena adanya pengawasan dari partai oposisi,maka pemerintah akan selalu menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi hak-hak asasi manusia.
*Adapun kelemahan sistem dua partai antara lain:
1).Memudahkan timbulnya persaingan yang tajam antara partai yang berkuasa dengan partai oposisi.
2).Sering disalahgunakannya peranan partai oposisi,sehingga membuat negara tidak stabil.
c).Sistem Banyak Partai
     Sistem banyak partai (multi-partai) yaitu terdapatnya lebih dari dua partai dalam suatu negara.Keadaan seperti ini terjadi karena di dalam negara tersebut terdapat keanekaragaman dalam komposisi masyarakat yang cenderung membentuk partai-partai yang berbeda.Partai-partai tersebut mencerminkan ikatan-ikatan yang berdasarkan agama,ras,adat-istiadat,suku bangsa,dan lain-lain.Negara yang menggunakan sistem banyak partai biasanya membentuk pemerintah koalisi,yaitu pemerintah yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang secara bersama-sama menguasai suara terbanyak dalam parlemen.Alasannya karena tidak ada partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan secara mandiri.Sistem multipartai ini biasanya banyak dijumpai di negara-negara yang menerapkan sistem pemilihan umum berdasarkan perwakilan,berimbang,seperti Belanda,Perancis,Malaysia,Swedia,dan Indonesia sendiri si era reformasi ini.
    Kebaikan sistem banyak partai (multipartai) antara lain ialah memberi kesempatan atau peluang kepada partai-partai yang kecil untuk turut serta ambil bagian dalam pembentukan pemerintahan koalisi dan ambil bagian dalam kegiatan pemilihan umum.Kebaikan lainnya yaitu dijaminnya kebebasan berpendapat bagi setiap orang.
Namun begitu sistem banyak partai juga memiliki kelemahan tersendiri,yaitu antara lain sebagai berikut:
1)Tidak terdapatnya stabilitas pemerintahan,sebab pemerintahan biasanya terwujud karena adanya koalisi partai-partai ,sehingga apabila koalisi itu pecah maka kabinet (pemerintah) pun jatuh atau bubar.
2).Rakyat terpecah-pecah ke dalam beberapa partai politik,sehingga persatuan dan kesatuan kurang terjamin.
3).Sukarnya diperoleh partai mayoritas di dalam pemilihan umum,karena banyaknya partai yang menjadi peserta
4).Penyusunan program pemerintah memakan waktu yang lama,karena memerlukan kesepakatan di antara partai-partai yang tergabung dalam koalisi.


6)Macam-Macam Partai Politik
Jika kita perhatikan,ada banyak sekali partai politik yang beridir di dunia ini,maka untuk mempermudah mempelajari dan mengenalinya,maka partai ini dikelompokkan ke dalam beberapa macam.Jika dilihat dari orientasinya,partai politik dapat dibedakan atas beberapa macam,yaitu sebagai berikut:
a).Partai Affeksi,yaitu partai yang didirikan berdasarkan akan kecintaan anggota-anggotanya kepada orang atau keturunan tertentu.Contohnya adalah Partai Bonapartis,pecinta keluarga Bonaparte.
b).Partai Ideologi atau agama,yaitu partai yang dibentuk berdasarkan persamaan cita-cita politik dan persamaan agama di antara para anggotanya.Contohnya adalah Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),Partai Nasional Indonesia,dan Partai Khatolik.
c).Partai Kepentingan,yaitu partai yang didirikan berdasarkan kepentingan di antara para anggotanya.Contohnya adalah Partai Tani dan Partai Buruh.
      Dan ditinjau dari sikapnya terhadap keadaan yang dihadapi,partai politik dapat dibedakan atas beberapa macam,yaitu sebagai berikut:
a).Partai Progresif,yaitu partai yang merasa tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin melakukan perubahan,tetapi dengan cara bertahap
b).Partai Radikal,yaitu partai yang tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin melakukan perubahan terhadap keadaan tersebut secara cepat sampai ke akar-akarnya.
c).Partai Reaksioner,yaitu partai yang merasa tidak puas dengan keadaan sekarang,serta ingin kembali kepada keadaan sebelumnya.
d).Partai Konservatif,yaitu partai yang merasa puas dengan keadaan sekarang dan ingin mempertahankan keadaan tersebut.
Dan jika dilihat dari komposisi dan fungsi keanggotannya,partai politik dapat dibedakan menjadi beberapa macama,yaitu sebagai berikut:
a).Partai Kader,yaitu partai yang mengutamakan kekuatan organisasi dan disiplin kerja dari anggotanya.Untuk menjadi anggota partai ini tidak bisa dengan sembarangan saja melainkan melalui seleksi yang ketat,sedangkan anggota yang menyeleweng dari program kerja partai harus dipecat.
b).Partai Massa,yaitu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.Partai ini biasanya terdiri atas pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat untuk bernaung di bawahnya dalam memperjuangkan program mereka.
B.Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

    Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.Untuk mewujudkan tujuannya,tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik,pembayar pajak,serikat dagang,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),serikat buruh,dan sebagainya.
C.Kelompok Penekan (Pressure Group)
Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

   Kelompok penekan adalah kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.Misalnya dengan cara demonstrasi,aksi mogok,dan sebagainya.
D.Media Komunikasi Politik
Politik: Infrastruktur Politik Indonesia

    Media komunikasi politik adalah sarana atau alat komunikasi politik  dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung,baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran,majalah,buletin,brosur,tabloid,dan sebagainya.Sedangkan media elektroniknya yaitu seperti Televisi,radio,internet,dan sebagainya.Media komunikasi diharapkan mampu mengolah,mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Politik: Infrastruktur Politik Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…