Politik: Infrastruktur Politik Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Politik: Infrastruktur
Politik Indonesia
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pengertian Infra-struktur Politik
Apa itu Infrastruktur Politik?Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok
kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara
aktif.Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak
formal dan turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.Pada dasarnya
organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan
merupakan kekuatan infrastruktur politik.Setiap organisasi non-pemerintah
termasuk kekuatan infra-struktur politik.Organisasi atau kelompok yang menjadi
kekuatan infra-struktur politik,jika kita klasifikasikan terdapat empat
kekuatan,yaitu Partai Politik,Kelompok Kepentingan,Kelompok Penekan,dan Media
Komunikasi Politik.Berikut ini pembahasannya:
A.Partai Politik
1.Pengertian
dan Unsur-Unsur Partai Politik
Menurut Miriam
Budiardjo,partai politik adalah organisasi yang terdiri dari kelompok orang
yang mempunyai pandangan,nilai-nilai,cita-cita yang sama dengan tujuan untuk
memperoleh dan merebut kekuasaan politik.Pengertian tersebut merupakan
pengertian partai politik secara umum.Pembahasan kita lanjutkan pada pasal 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik.Pada peraturan ini
tertulis bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa,dan
negara melalui pemilihan umum.
Jika kita simak dengan
baik akan pengertian di atas,maka dapat disimpulkan bahwa partai politik
memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-Unsur Partai Politik
a).Kelompok orang yang membentuk suatu organisasi
yang biasanya secara formal atau resmi berfungsi sebagai penyaluran aspirasi
politik masyarakat
b).Kelompok orang tersebut dilandasi oleh
pandangan,nilai-nilai,cita-cita,dan tujuan yang sama. Nilai-nilai disini bisa
berupa politik masyarakat
c).Kelompok ini bertujuan untuk
memperoleh,merebut,atau mempertahankan kekuasaan politik.Kekuasaan politik
tercermin dalam jumlah dukungan yang diperoleh dalam pemilu.
Di antara ketiga unsur tersebut,unsur ketigalah yang
membedakan antara partai politik dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.Oleh
karena itu,unsur ketiga ini dikatakan juga sebagai ciri khas partai politik
yang tidak dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan lainnya.
2.Tujuan dan Fungsi Partai Politik
a).Tujuan Partai Politik
Tujuan partai-partai politik di Indonesia terdiri
atas tujuan umum dan tujuan khusus.Adapun tujuan umum partai politik adalah:
1)Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
1)Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
2).Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia
3).Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Adapun tujuan
khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
b).Fungsi Partai Politik
Selain memiliki tujuan,partai politik juga memiliki
fungsi.Adapun fungsi tersebut adalah:
1)Pendidikan politik bagi anggota-anggotanya dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
2).Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai
perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat
3).Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender
4).Penyerap,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik
masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara.
3.Hak Partai Politik
Hak-hak partai politik yaitu sebagai berikut:
1).Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat,dan adil
dari negara
2).Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang pemilihan umum
3).Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi
secara mandiri.
4).Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di
lembaga perwakilan rakyat
5).Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6).Memperoleh hak cipta atas nama,lambang,dan tanda
gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4.Kewajiban Partai
Politik
Kewajiban Partai Politik yaitu sebagai berikut:
1).Mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan perundang-undangan
lainnya.
2).Menjunjung tinggi supremasi hukum,demokrasi,dan
hak asasi manusia
3).Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan
aspirasi politik
4).Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
5).Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
6).Mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
7).Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban
data anggota.
5.Sistem Kepartaian
Pada dasarnya dikenal
tiga (3) macam sistem kepartaian yaitu sistem satu partai,sistem dua partai dan
sistem banyak partai,berikut ini pembahasan selengkapnya:
a)Sistem Satu Partai
Sistem satu partai yaitu di dalam suatu
negara hanya terdapat satu partai yang boleh hidup dan berkembang.Sistem satu
partai biasanya terdapat di negara-negara komunis atau negara-negara yang
menganut sistem kediktatoran.Sistem satu partai tidak menghendaki adanya
golongan oposisi sebagaimana yang terdapat dalam negara-negara yang
demokratis.Mereka menganggap golongan oposisi sebagai duri penghalang,bahkan
dianggap sebagai pengkhianat.Anggapan tersebut dikarenakan perilaku mereka yang
suka melakukan kritik-kritik atau pengawasan yang keras terhadap
kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah.Fungsi pengawasan partai politik
terhadap kebijakan pemerintah di dalam negara yang menganut sistem satu partai
tidak mungkin dapat dilaksanakan.Hal itu disebabkan partai politik adalah juga
pihak yang memerintah.Negara-negara yang menganut atau menerapkan sistem satu
partai ini antara lain,Rusia,Rakyat Republik Tiongkok,Korea Utara,Hongaria,dan
Ceko.
*Sistem satu partai mempunyai kebaikan dan
kelemahan dalam pelaksanaannya.Adapun kebaikan sistem satu partai antara lain:
1).Pemerintah biasanya
berjalan stabil karena tidak ada yang melakukan oposisi
2).Kebijakan-kebijakan
dapat dilaksanakan dengan efektif,karena tidak ada yang menghalangi
*Adapun kelemahan sistem
satu partai antara lain:
1).Pengawasan yang
efektif tidak dapat dilakukan,sehingga pemerintah dapat bertindak
sewenang-wenang
2).Hak-hak asasi
manusia,di antaranya hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas,baik lisan
maupun tulisan tidak dapat dijamin atau dilindungi.
3).Kehidupan rakyat pada
umumnya sangat bergantung pada pemerintah
4).Jarang terjadi
pembaharuan dalam posisi kepemerintahan,karena pimpinan pemerintahan berasal
dari satu partai saja.
b).Sistem Dua Partai
Sistem dua partai yaitu hanya ada dua
partai di dalam negara atau terdapat dua partai yang mendominasi kehidupan
kepartaian dalam negara tersebut.Kekuasaan ditentukan oleh partai yang menang
dalam Pemilu.Partai ini berhak membentuk pemerintahan secara mandiri,dan
disebut juga sebagai partai yang berkuasa.Sebaliknya,partai yang kalah menjadi
pihak atau golongan oposisi terhadap pemerintah.Disadari atau tidak,dalam
sistem dua partai telah terdapat pembagian tugas secara tegas.Pihak yang
berkuasa (partai yang menang) membuat kebijakan,sedangkan partai oposisi
(partai yang kalah) menjadi pengecam atau pengkritik kebijkan pemerintah.Namun
disini dituntut persaingan yang jujur di antara kedua partai politik tersebut.
Sistem dua partai terdapat dalam negara-negara
liberal yang menggunakan sistem pemilihan umum dengan sistem distrik seperti
Inggris (Partai Konservatif dan Partai Buruh) dan Amerika Serikat (Partai
Republik dan Partai Demokrat).Dalam sistem distrik setiap daerah pemilihan
hanya diwakili oleh satu wakil.Hal ini berarti bahwa dalam setiap daerah (distrik) pemilih,satu partai hanya dapat
memperoleh satu kursi.
*Sistem dua partai
ini,memiliki sisi kebaikan dan kelemahan di dalamnya.Adapun sisi kebaikan
sistem dua partai antara lain sebagai berikut:
1).Memudahkan
terbentuknya persatuan nasional,karena partai yang kecil lebih cenderung untuk
bergabung dengan partai yang dominan.
2).Pemerintahan tetap
stabil karena didukung oleh partai yang mayoritas
3).Adanya pengawasan
yang terus menerus dari partai oposisi
4).Karena adanya
pengawasan dari partai oposisi,maka pemerintah akan selalu menjalankan roda
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi hak-hak
asasi manusia.
*Adapun kelemahan sistem
dua partai antara lain:
1).Memudahkan timbulnya
persaingan yang tajam antara partai yang berkuasa dengan partai oposisi.
2).Sering
disalahgunakannya peranan partai oposisi,sehingga membuat negara tidak stabil.
c).Sistem Banyak Partai
Sistem banyak partai (multi-partai) yaitu
terdapatnya lebih dari dua partai dalam suatu negara.Keadaan seperti ini
terjadi karena di dalam negara tersebut terdapat keanekaragaman dalam komposisi
masyarakat yang cenderung membentuk partai-partai yang berbeda.Partai-partai
tersebut mencerminkan ikatan-ikatan yang berdasarkan
agama,ras,adat-istiadat,suku bangsa,dan lain-lain.Negara yang menggunakan
sistem banyak partai biasanya membentuk pemerintah koalisi,yaitu pemerintah
yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang secara bersama-sama
menguasai suara terbanyak dalam parlemen.Alasannya karena tidak ada partai yang
cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan secara mandiri.Sistem multipartai
ini biasanya banyak dijumpai di negara-negara yang menerapkan sistem pemilihan
umum berdasarkan perwakilan,berimbang,seperti
Belanda,Perancis,Malaysia,Swedia,dan Indonesia sendiri si era reformasi ini.
Kebaikan sistem banyak partai (multipartai)
antara lain ialah memberi kesempatan atau peluang kepada partai-partai yang
kecil untuk turut serta ambil bagian dalam pembentukan pemerintahan koalisi dan
ambil bagian dalam kegiatan pemilihan umum.Kebaikan lainnya yaitu dijaminnya
kebebasan berpendapat bagi setiap orang.
Namun begitu sistem
banyak partai juga memiliki kelemahan tersendiri,yaitu antara lain sebagai berikut:
1)Tidak terdapatnya
stabilitas pemerintahan,sebab pemerintahan biasanya terwujud karena adanya
koalisi partai-partai ,sehingga apabila koalisi itu pecah maka kabinet
(pemerintah) pun jatuh atau bubar.
2).Rakyat terpecah-pecah
ke dalam beberapa partai politik,sehingga persatuan dan kesatuan kurang
terjamin.
3).Sukarnya diperoleh
partai mayoritas di dalam pemilihan umum,karena banyaknya partai yang menjadi
peserta
4).Penyusunan program
pemerintah memakan waktu yang lama,karena memerlukan kesepakatan di antara
partai-partai yang tergabung dalam koalisi.
6)Macam-Macam Partai Politik
Jika kita perhatikan,ada
banyak sekali partai politik yang beridir di dunia ini,maka untuk mempermudah
mempelajari dan mengenalinya,maka partai ini dikelompokkan ke dalam beberapa
macam.Jika dilihat dari orientasinya,partai politik dapat dibedakan atas
beberapa macam,yaitu sebagai berikut:
a).Partai Affeksi,yaitu partai yang didirikan berdasarkan akan kecintaan anggota-anggotanya kepada orang atau keturunan tertentu.Contohnya adalah Partai Bonapartis,pecinta keluarga Bonaparte.
a).Partai Affeksi,yaitu partai yang didirikan berdasarkan akan kecintaan anggota-anggotanya kepada orang atau keturunan tertentu.Contohnya adalah Partai Bonapartis,pecinta keluarga Bonaparte.
b).Partai Ideologi atau
agama,yaitu partai yang dibentuk berdasarkan persamaan cita-cita politik dan
persamaan agama di antara para anggotanya.Contohnya adalah Partai Syarikat
Islam Indonesia (PSII),Partai Nasional Indonesia,dan Partai Khatolik.
c).Partai
Kepentingan,yaitu partai yang didirikan berdasarkan kepentingan di antara para
anggotanya.Contohnya adalah Partai Tani dan Partai Buruh.
Dan ditinjau dari sikapnya terhadap
keadaan yang dihadapi,partai politik dapat dibedakan atas beberapa macam,yaitu
sebagai berikut:
a).Partai Progresif,yaitu partai yang merasa tidak
puas dengan keadaan sekarang dan ingin melakukan perubahan,tetapi dengan cara
bertahap
b).Partai Radikal,yaitu partai yang tidak puas dengan
keadaan sekarang dan ingin melakukan perubahan terhadap keadaan tersebut secara
cepat sampai ke akar-akarnya.
c).Partai Reaksioner,yaitu partai yang merasa tidak
puas dengan keadaan sekarang,serta ingin kembali kepada keadaan sebelumnya.
d).Partai Konservatif,yaitu partai yang merasa puas
dengan keadaan sekarang dan ingin mempertahankan keadaan tersebut.
Dan jika dilihat dari komposisi dan fungsi
keanggotannya,partai politik dapat dibedakan menjadi beberapa macama,yaitu
sebagai berikut:
a).Partai Kader,yaitu partai yang mengutamakan
kekuatan organisasi dan disiplin kerja dari anggotanya.Untuk menjadi anggota
partai ini tidak bisa dengan sembarangan saja melainkan melalui seleksi yang
ketat,sedangkan anggota yang menyeleweng dari program kerja partai harus
dipecat.
b).Partai Massa,yaitu partai yang mengutamakan
kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.Partai ini biasanya terdiri atas
pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat
untuk bernaung di bawahnya dalam memperjuangkan program mereka.
B.Kelompok Kepentingan
(Interest Group)
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang
mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.Kelompok kepentingan
bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan
tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.Untuk
mewujudkan tujuannya,tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan melakukan
negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok
masyarakat.Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik,pembayar
pajak,serikat dagang,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),serikat buruh,dan
sebagainya.
C.Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok penekan adalah kelompok yang
bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa
undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan
kepentingan dan keinginan kelompok mereka.Kelompok ini biasanya tampil ke depan
dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan
kelompok mereka.Misalnya dengan cara demonstrasi,aksi mogok,dan sebagainya.
D.Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah sarana atau
alat komunikasi politik dalam proses
penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung,baik terhadap
pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.Sarana media komunikasi ini antara
lain adalah media cetak seperti koran,majalah,buletin,brosur,tabloid,dan
sebagainya.Sedangkan media elektroniknya yaitu seperti Televisi,radio,internet,dan
sebagainya.Media komunikasi diharapkan mampu mengolah,mengedarkan informasi
bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Politik: Infrastruktur Politik Indonesia.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…