11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul 11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

Pengertian (Definisi) Organisasi Internasional - Para sarjana hukum internasional pada umumnya mendefinisikan atau mengartikan organisasi internasional dengan memberikan kriteria-kriteria, serta elemen-elemen dasar atau syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional. Hal inilah yang menyulitkan untuk didapatkannya suatu definisi yang umum. Para sarjana hukum internasional umumnya tidak mendefinisikan organisasi
internasional secara langsung, namun cenderung dengan memberikan ilustrasi yang substansinya
mengarah kepada kriteria-kriteria serta elemen dasar yang harus dimiliki oleh suatu
organisasi internasional.

Beberapa pengertian atau definisi organisasi internasional yang diutarakan oleh para ahli antara lain adalah sebagai berikut:

11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli


11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

1.Pareira Mandalangi :

“Organisasi internasional memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi dalam arti luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional) baik bersifat publik maupun privat, sedangkan organisasi dalam arti sempit adalah organisasi internasional yang hanya bersifat public.”

2.Bowett D.W.

Dalam bukunya ”Hukum organisasi internasional” Bowet memberikan batasan definisi organisasi internasional, bahwa: ”tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.

3.Starke: 

Dalam bukunya ”An introduction to international law”, starke membandingkan fungsi, hak, dan kewajiban serta wewenang berbagai organ lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke menegaskan ”pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban, dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan Hukum Tata Negara sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional”.

4.Sumaryo Suryokusumo: 

Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul”.

5.Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr. : 

“Organisasi internasional adalah pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara Negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberikan manfaat timbal balik yang dilaksanakan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala”.

6.NA Maryan Green: 

Green memberikan batasan langsung tentang organisasi internasional dengan mengatakan: “organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih Negara-negara menjadi peserta”.

7.Dr. Boer Mauna : 

“Organisasi internasional adalah suatu perhimpunan Negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri”.


8.Teuku May Rudy: 

Organisasi internasional didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas Negara dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan/diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada dasar Negara yang berbeda”.

 9. D.W. Bowett : 

Organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.

10. J. Pariere Mandalangi

Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.

11. T.Sugeng Istanto: 

Dalam bukunya “Hukum Internasional” beliau menjelaskan yang dimaksud Organisasi Internasional dalam pengertian luas adalah bentuk kerjasama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional itu dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan Negara yang berada di berbagai Negara atau pemerintah Negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional adalah tujuan-tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai Negara.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul 11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, komentar, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
      Salam Edukasi…