11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul 11 Pengertian
Organisasi Internasional Menurut Para Ahli
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Pengertian (Definisi) Organisasi Internasional - Para sarjana
hukum internasional pada umumnya mendefinisikan atau mengartikan organisasi
internasional dengan memberikan kriteria-kriteria, serta elemen-elemen dasar
atau syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama
organisasi internasional. Hal inilah yang menyulitkan untuk didapatkannya suatu
definisi yang umum. Para sarjana hukum internasional umumnya tidak
mendefinisikan organisasi
internasional
secara langsung, namun cenderung dengan memberikan ilustrasi yang substansinya
mengarah kepada
kriteria-kriteria serta elemen dasar yang harus dimiliki oleh suatu
organisasi
internasional.
Beberapa pengertian atau definisi organisasi
internasional yang diutarakan oleh para ahli antara lain adalah sebagai berikut:
11 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli
1.Pareira Mandalangi :
“Organisasi internasional
memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi
dalam arti
luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional)
baik bersifat publik maupun privat, sedangkan organisasi dalam arti
sempit adalah organisasi
internasional
yang hanya bersifat public.”
2.Bowett D.W. :
Dalam
bukunya ”Hukum organisasi internasional” Bowet memberikan batasan
definisi organisasi internasional, bahwa: ”tidak ada suatu batasan mengenai
organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi
ini merupakan organisasi permanen yang didirikan berdasarkan perjanjian
internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada
perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai
tujuannya”.
3.Starke:
Dalam bukunya ”An introduction to
international law”, starke membandingkan fungsi, hak, dan kewajiban
serta wewenang berbagai organ lembaga internasional dengan negara yang modern.
Starke menegaskan ”pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai
hak, kewajiban, dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua
itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan Hukum Tata Negara sehingga dengan
demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara
modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional”.
4.Sumaryo Suryokusumo:
”Organisasi internasional adalah suatu
proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari
tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional
juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk
menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi
pertikaian yang timbul”.
5.Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr. :
“Organisasi
internasional adalah pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga
antara Negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar untuk
melaksanakan fungsi-fungsi yang memberikan manfaat timbal balik yang
dilaksanakan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara
berkala”.
6.NA Maryan Green:
Green memberikan batasan langsung tentang organisasi
internasional dengan mengatakan: “organisasi internasional adalah
organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau
lebih Negara-negara menjadi peserta”.
7.Dr. Boer Mauna :
“Organisasi
internasional adalah suatu perhimpunan Negara-negara yang merdeka dan
berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ
dari perhimpunan itu sendiri”.
8.Teuku May Rudy:
“Organisasi internasional didefinisikan sebagai pola
kerjasama yang melintasi batas-batas Negara dengan didasari struktur organisasi
yang jelas dan lengkap serta diharapkan/diproyeksikan untuk berlangsung serta
melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan
tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama baik antara
pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada
dasar Negara yang berbeda”.
9. D.W. Bowett :
Organisasi
internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau
administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih
bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan
tertentu.
10. J. Pariere Mandalangi:
Organisasi
internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian
tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah
maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
11. T.Sugeng Istanto:
Dalam
bukunya “Hukum Internasional” beliau menjelaskan yang dimaksud Organisasi
Internasional dalam pengertian luas adalah bentuk kerjasama antar pihak-pihak
yang bersifat internasional
untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional itu
dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan Negara yang berada di
berbagai Negara atau pemerintah Negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan
internasional adalah tujuan-tujuan bersama yang menyangkut kepentingan
berbagai Negara.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul 11 Pengertian
Organisasi Internasional Menurut Para Ahli. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, komentar, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat
semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…