Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of
Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi Mahkamah
Internasional, Sejarah, Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Mahkamah
Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah
Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan
Mahkamah Internasional Terlengkap
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
1.Pengertian Mahkamah Internasional
Apa Itu Mahkamah Internasional?
II Mahkamah Internasional (The
International Court of Justice) adalah
merupakan salah satu organisasi hukum utama badan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang bertugas atau berwenang untuk
memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara dan memutuskan sengketa atau
kasus hukumnya. Mahkamah
Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yang
bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang
diajukan kepadanya. Mahkamah
Internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di
Den Haag, Belanda yang didirikan pada tahun 1945 berdasarkan pada Piagam PBB. Namun
Mahkamah ini mulai bertugas sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah
Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice).
Adapun keputusan yang
diberikan oleh Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat para pihak yang
bersengketa, sehingga negara-negara yang bersangkutan wajib untuk memenuhi dan
mematuhi keputusan tersebut. Namun, apabila ada negara yang bersengketa tidak
menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan
permohonan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang
memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu
dilaksanakan. Selain bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa
antarnegara dan memutuskan kasus hukumnya, Mahkamah Internasional juga bertugas
untuk memecahkan masalah yang ada di antara kedua negara yang sedang mengalami
bentrok yang tak kunjung terselesaikan.
Keputusan yang diberikan oleh Mahkamah
Internasional bersifat relatif, yaitu terkadang ada yang menguntungkan dan tidak
sedikit juga yang merugikan. Namun, meskipun keputusan Mahkamah Internasional ada
yang merugikan salah satu pihak negara yang bersengketa, maka negara tersebut
harus tetap mengakui dan menerima keputusan karena keputusan dari Mahkamah
Internasional bersifat mengikat (paten) dan tidak bisa diganggu gugat. Dan
apabila ada negara yang memprotes keputusan, maka negara tersebut akan terkena
sanksi. Maka dari itu akan lebih baik apabila menerima keputusan yang telah
Mahkamah Internasional putuskan dengan lapang dada.
2.Komposisi Mahkamah Internasional
1) Hakim Mahkamah Internasional
· Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim.
Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara
bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta).
Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk
itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).
Menurut Pasal 9
Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan, bahwa komposisi Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap ketua dan wakil
ketua Mahkamah Internasional. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke- 15 calon
hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang
hukum internasional.
Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamanan
secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota Mahkamah.
Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim Mahkamah
Internasional. Biasanya lima (5) hakim Mahkamah Internasional berasal dari
negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
China, dan Rusia). Selain 15 hakim tetap, pasal 32 statuta Mahkamah
Internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari
dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc
bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang
disidangkan.
·Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral
characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus
pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
·Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim
tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor
kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor
geografis.
• Dalam praktik kebiasaan tak
tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :
·
o 5 orang dari negara-negara Barat;
·
o 3 orang dari negara-negara Afrika;
·
o 3 orang dari negara-negara Asia;
·
o 2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
·
o 2 orang dari negara-negara Amerika
Latin;
·
o Dari praktek tidak tertulis, 5 orang
dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan menduduki jabatan hakim dalam
Mahkamah Internasional.
·
o Hakim Mahkamah Internasional dipilih
untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
·
o Untuk menjaga kelangsungan suatu
sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya
selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk
bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).
2) Hakim Ad Hoc
Seorang Hakim ad hoc diharuskan untuk mengucapkan
sumpah seperti halnya seorang hakim yang dipilih suatu pihak yang hendak
meminta hakim ad hoc. Ia harus mengumumkannya secepat mungkin niat tersebut.
Peranan dan kedudukan Hakim ad hoc ini sama dengan peranan dan kedudukan hakim
biasa. Namun, dalam persyaratan kuorum hakim untuk mengambil putusan yaitu
sebanyak 9 (Sembilan), tidaklah termasuk suara dari Hakim ad hoc ini.
3) Chamber
Mahkamah dalam menyelesaikan sengketanya dapat
memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan beberapa hakim tertentu
yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber. Putusan Chamber tetap
dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.
4) The Registry
Adalah organ administratif Mahkamah, bertanggung jawab
hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di bidang
administratif kepada negara-negara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai
suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan
konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.
3. Sejarah dan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Internasional
Salah satu
alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam
hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional.
Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh
melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of
Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of
Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the
Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal
Court(ICC).
PCIJ
pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan
Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya
PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk
suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana
pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron
Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan
menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.
Dalam
pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan.
Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang
mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah
bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan
Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan
sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang
dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.
Masalah
tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan
pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ
berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya
pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace
(Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal
15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada
waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai
badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang
memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut:
1) PCIJ
merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of
Procedure-nya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan
sengketanya kepada PCIJ.
2) PCIJ
memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang,
antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan
badan-badan atau organisasi internasional.
3) Sebagai
badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya
memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922
sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi
memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4) Negara-negara
telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap
jurisdiksi PCIJ.
5) PCIJ
memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau
sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri,
PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap
aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
6) Statuta PCIJ
menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara
yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat hukum.
PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono
apabila para pihak menghendakinya.
7) PCIJ
memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum
yang terwakili di dalamnya.
Pecahnya
Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ.
Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan
Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah
membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika
Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan
membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah
Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk
mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi, yaitu ’Inter-Allied
Committee' yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris.
Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan
tersebut membuat antara lain beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1) Bahwa perlu
dibentuk suatu mahkamah internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada
Statuta PCIJ ;
2) Bahwa
mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat;
3) Bahwa
mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki jurisdiksi memaksa (compulsory
jurisdiction)
Setelah
berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru,
akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun
1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah
Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB.
Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan,
Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat. Keputusan tersebut
antara lain menyatakan: ‘to create an international court of justice which
would in law be a new entity, and not a continuation of the existing permanent
Court'.
Badan
peradilan tersebut haruslah: ‘a new court, with a separate and independent
jurisdiction to apply in the relation between the parties to the Statute of
that new Court. Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran dan
bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Alasan utama konperensi
tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah:
1).Karena Mahkamah tersebut akan
merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang tepat peranannya
tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif
lagi.
2). Pembentukan suatu Mahkamah baru
lebih konsisten dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso
facto juga anggota Statuta Mahkamah.
3). Beberapa negara yang merupakan
peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konperensi San Fransisco dan sebaliknya
beberapa negara yang ikut dalam konperensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.
Konferensi
San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktek dan pengalaman lama PCIJ,
khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah pasal 92 Piagam
PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengambil-operan dari
Statuta PCIJ. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang
ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan
arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di
Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama
kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang
pertama Majelis Umum PBB berlangsung.
Bulan April
1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ berhasil dipilih
presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir
PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal
dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam
pasal 92 Piagam, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan
peradilan utama PBB. Di samping ICJ, ada pula badan-badan peradilan lain dalam
PBB, yaitu the UN Administrative Tribunal. Badan ini berfungsi sebagai badan
peradilan yang menangani sengketa-sengketa administratif atau ketata-usahaan
antara pegawai PBB. Status badan ini disebut sebagai ‘a subsidiary judicial
organ’ atau badan pengadilan subsider (tambahan). \
4.Sumber-Sumber Hukum Mahkamah Internasional
Sumber-sumber hukum
yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1) konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan
perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2) kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu
praktik umum yang diterima sebagai hukum
3) Prinsip-prinsip/asas-asas hukum umum yang diakui oleh negara-negara yang
mempunyai peradaban
4) Keputusan Pengadilan dan Pendapat para sarjana ahli hukum internasional
5) Perjanjian Internasional
6) Sumber hukum tambahan yaitu Keputusan Organisasi Internasional (Resolusi)
Mahkamah
dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan
apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...
5.Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama Mahkamah
Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang
subjeknya adalah negara. Pasal 34 statuta MI menyatakan, bahwa yang boleh
beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara. Dalam hal ini,
ada tiga kategori negara, yaitu negara anggota PBB, negara bukan anggota PBB
yang menjadi anggota statuta Mahkamah Internasional, dan negara bukan anggota
statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut:
1)
Negara anggota PBB
Menurut
pasal 35 ayat 1 statuta MI dan pasal 93 ayat 1 Piagam PBB, negara anggota PBB
secara otomatis mempunyai hak untuk beracara di Mahkamah Internasional.
2)
Negara bukan anggota PBB yang menjadi
anggota statuta Mahkamah Internasional
Negara
yang bukan anggota PBB dapat beracara di Mahkamah Internasional asalkan
memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar
pertimbangan Majelis Umum PBB. Adapun persyaratan tersebut adalah, bersedia
menerima ketentuan dari statuta Mahkamah Internasional, Piagam PBB (pasal 94),
dan segala ketentuan berkenaan dengan MI.
3)
Negara bukan anggota statuta Mahkamah
Internasional
Negara-negara
yang masuk dalam kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa tunduk pada
semua ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB (pasal 94).
6.Tugas Mahkamah Internasional
1) Menerima perkara-perkara dari para
anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
Dewan Keamanan.
2) Menerima persengketaan hukum
internasional dari Dewan Keamanan.
3) Memberikan pendapat kepada Majelis
Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4) Memeriksa perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
5) Mengadili perselisihan-perselisihan
atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan
oleh negara yang berselisih.
6) Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk
mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan dan melaksanakan
keputusan Mahkamah International.
7)
Memberi nasihat persoalan hukum kepada
Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
7.Yurisdiksi atau Kewenangan Mahkamah Internasional
Dalam
hal ini, yang dimaksud dengan yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh
MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan
sebuah aturan
hukum. Yurisdiksi ini
meliputi kewenangan sebagai berikut:
1)
Memutuskan perkara-perkara pertikaian
(contentious case).
2)
Memberikan opini-opini yang bersifat
nasihat (advisory opinion).
Yurisdiksi menjadi
dasar Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang beracara di mahkamah internasional
harus menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Ada beberapa cara penerimaan
tersebut:
1) Perjanjian khusus. Dalam hal ini, para
pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek
sengketa dan pihak yang bersengketa.
2) Penundukan diri dalam perjanjian
internasional. Dalam hal ini, para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi
MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka.
Ketentuan tersebut mengharuskan peserta perjanjian untuk tunduk kepada
yurisdiksi MI manakala terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.
3) Pernyataan penundukan diri negara peserta
statuta MI. Dalam hal ini, negara yang menjadi anggota statuta MI yang akan
beracara di MI menyatakan diri tunduk pada MI. Di sini, mereka tidak perlu
membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.
4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai
yurisdiksinya. Dalam hal ini, manakala ada sengketa mengenai yurisdiksi MI,
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan MI sendiri. Di sini, para
pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi MI.
5) Penafsiran putusan. Hal ini didasarkan
pada pasal 60 statuta MI, yang mengharuskan MI untuk memberikan penafsiran jika
diminta oleh salah satu ataupun kedua belah pihak yang beracara. Permintaan
penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antar para pihak yang
bersengketa ataupun permintaan dari salah satu pihak yang bersengketa.
6) Perbaikan putusan. Dalam hal ini,
penundukan diri pada yurisdiksi MI dilakukan melalui pengajuan permintaan.
Syarat pengajuan permintaan tersebut adalah adanya fakta baru (novum) yang
belum diketahui MI ketika putusan tersebut dibuat. Jadi, hal itu sama sekali bukan
karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.
Yurisdiksi Mahkamah diatur pula
oleh Pasal 36 ayat (1) Piagam PBB, yakni Mahkamah memiliki wewenang untuk
mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang
ditetapkan oleh Piagam PBB, Perjanjian Internasional atau Konvensi
Internasional yang berlaku.
Apa bila ada negara yang bersengketa,
dapat memohonkan penyelesaiannya ke Mahkamah Internasional (MI) atau The International
Court of Justice (ICJ). Suatu kasus dapat di bawa ke ICJ dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Pemberitahuan kepada panitera
tentang adanya perjanjian khusus (special agreement), dimana para
pihak telah menyetujui untuk penyelesaian sengketa diserahkan pada ICJ.
Pemberitahuan itu harus disertai asli atau copy dari perjanjian khusus
tersebut. Jika dalam perjanjian tersebut belum ditentukan apa yang
disengketakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka dalam pemberitahuan
tersebut harus disebutkan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak dalam sengketa
(pasal 39 (2) Rules of court).
2)
Dengan suatu permohonan
(application) oleh salah satu pihak yang didasarkan pada suatu pernyataan akan
adanya yurisdiksi ICJ. Permohonan tersebut harus disertai pokok sengketa,
pihak-pihak yang dituntut (pasal 40 statuta ICJ jo. Pasal 38(1) Rules of
court).
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
8.Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
Dalam menyelesaikan sengketa
internasional, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat wajib
atau mengikat dan tidak wajib atau tidak mengikat terhadap negara yang
bersengketa. Adapun ketentuan-ketentuan penyelesaian tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Yuridiksi Penyelesaian Sengketa Yang Bersifat Wajib atau Mengikat
a)
Ada perjanjian
khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa
kepada Mahkamah Internasional
b)
Pelaksanaan
Yuridiksi ini memerlukan persetujuan pihak –pihak yang bersengketa
c)
Permohonan
peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat
negara lawan memberikan persetujuannya.
d)
Permohonan
Peradilan diajukan bersama-sama oleh negara yang bersengketa.
2) Yuridiksi Penyelesaian Sengketa Yang Bersifat Tidak Wajib atau Tidak
Mengikat
a)
Bila negara yang
bersengketa mengakui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan
klausul bahwa negara pihak statuta mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional
b)
Bila negara yang
bersengketa terikat pada perjanjian yang menyatakan bahwa Mahkamah
Internasional mempunyai Yurisdiksi atas sengketa tertentu di antara mereka.
c)
Permohonan
peradilan dapat diajukan secara sepihak oleh negara yang bersengketa
d)
Permohonan
peradilan disampaikan kepada Panitera Mahkamah Internasional dan proses
selanjutnya memberitahukan permohonan itu kepada negara lawan sengketa.
9.Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan lembaga
peradilan tertinggi di seluruh dunia. Sengketa internasional dapat diselesaikan
oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut:
1)
Telah terjadi suatu pelanggaran Hak Asasi
Manusia atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau
rakyat negara lain. Seperti contohnya terjadi Pembantaian di Rawagede pada
tanggal 9 Desember tahun 1947,dalam agresi militer Belanda pertama yang dilancarkan
mulai tanggal 21 Juli 1947,tentara Belanda membantai empat ratus tiga puluh
satu (431) penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi,
Jawa Barat pada 9 Desember 1947.Selain itu, ketika pada waktu tentara Belanda
datang menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi
ke arah Karawang, dan juga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa di
kalangan rakyat. Pada tanggal 4 Oktober 1948,tentara Belanda melancarkan
“sweeping” lagi di Rawagede, dan dalam aksi Belanda ini tiga puluh lima (35) orang
penduduk Rawagede dibunuh oleh pihak Belanda.
2)
Ada pengaduan
dari korban dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan
dari negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran Hak
Asasi Manusia atau kejahatan kemanusiaan lainnya.
3)
Pengaduan
disampaikan ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) atau melalui lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional
lainnya.
4)
Pengaduan
ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika
ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan
lainnya, maka pemerintahan dari negara
yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan (humaniter) dapat diajukan ke
Mahkamah Internasional.
5)
Dimulailah proses
peradilan sampai kepada dijatuhkannya sanksi-sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan
apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan
pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan mempunyai wewenang untuk mencegah
terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan dan tidak melakukan apa-apa
untuk mencegah terjadinya perbuatan itu. Segala keputusan Mahkamah Internasional
bersifat mengikat, final, dan tanpa adanya proses banding. Sehingga keputusan
Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk
perkara yang disengketakan.
10.Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organ
hukum utama organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Mahkamah Internasional
didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah
Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas untuk
memutuskan kasus-kasus hukum antarnegara termasuk kasus perselisihan dan
persengketaan antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi Organisasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
lembaga-lembaga di bawah naungannya tentang hukum internasional. Suatu kasus
sengketa dapat dibawa ke Mahkamah Internasional dalam dua cara yang
berbeda.
Cara pertama, yaitu melalui kesepakatan khusus antarpihak yang
bersengketa, dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada Mahkamah
Internasional. Cara kedua, yakni melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang
bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan
oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional
dalam hal sengketa. Negara yang merupakan pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan
otomatis mereka atas yurisdiksi Mahkamah
Internasional untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal
sebagai menerima yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction). Setelah permohonan
diajukan, maka selanjutnya akan diadakan pemeriksaan terhadap
perkara. Pemeriksaan perkara tersebut dilakukan dengan melalui tahap:
1)
Pemeriksaan
naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan
pendapatnya
2)
Sidang-sidang
mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat
hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Kemudian selanjutnya, sesuai dengan isi
Pasal 26 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional dari waktu ke
waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga (3) hakim
atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti
perburuhan atau masalah yang berkaitan dengan transit dan
komunikasi. Kemudian, Mahkamah Internasional akan memutuskan sengketa yang
didasarkan atas hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan asas kepantasan dan
kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa, Keputusan Mahkamah
Internasional ini didasarkan atas keputusan suara terbanyak (mayoritas) hakim
Mahkamah Internasional. Dan apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan
oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Dalam mengeluarkan keputusannya, Mahkamah
Internasional juga menerapkan hukum internasional yang berasal dari
traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum
(kebiasaan),dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama
dunia. Selain itu, Mahkamah Internasional juga merujuk pada keputusan hukum di
masa lalu atau tulisan para ahli di dalam bidang hukum internasional. Segala
keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat sangat mengikat, tanpa banding dan
final. Artinya yaitu mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk
perkara yang disengketakan. Segala keputusan Mahkamah Internasional ini sangat
penting dan sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan dan
persengketaan yang melibatkan subjek hukum antarnegara, sehingga perdamaian dan
keamanan dunia internasional dapat tercipta dengan baik.
11.Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memutuskan segala
masalah perselisihan atau sengketa berdasarkan atas hukum. Keputusan juga dapat
dilakukan berdasarkan atas kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh
negara-negara yang bersengketa. Segala keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Internasional didasarkan atas jumlah suara terbanyak atau jumlah suara
mayoritas hakim Mahkamah Internasional. Dan jika jumlah suara berimbang atau
sama, maka keputusan final ditentukan oleh Presiden Mahkamah
Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final yang artinya
tanpa ada lagi proses banding serta bersifat mengikat yang artinya keputusan
Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk
perkara yang disengketakan.
Dalam isi Pasal 57 Statuta Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa hakim Mahkamah boleh mengemukakan pendapat terpisah atau
Dissenting Opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu
keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam
keputusan tersebut). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim
yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim
Mahkamah. Pengutaraan resmi pendapat terpisah ini menyebabkan akan melemahkan
kekuatan keputusan mahkamah
internasional, walaupun di lain sisi akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas
lebih berhati-hati dalam memberikan motif keputusan mereka.
Segala keputusan
Mahkamah Internasional mengikat para pihak-pihak yang bersengketa, sehingga
negara-negara yang bersangkutan wajib
hukumnya untuk memenuhi dan mematuhi keputusan tersebut. Dan apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat
mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan Mahkamah
Internasional dijalankan. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan agar
keputusan itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang akan diambil. Mahkamah
Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya.
Mahkamah
Internasional bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diserahkan
kepadanya. Hingga sampai saat ini Mahkamah Internasional telah banyak
berpengalaman dalam memutuskan kasus-kasus perselisihan maupun sengketa
internasional. Mahkamah Internasional telah banyak menetapkan keputusan atas
sengketa-sengketa internasional yang telah diajukan kepadanya, di antaranya
adalah sebagai berikut:
Contoh kasus yang sudah
diselesaikan oleh Mahkamah Internasional
BEBERAPA CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL :
1)
Masalah Timor
Timur diselesaikan secara internasional dengan cara referendum dan hasilnya
sejak tahun 1999 Timor Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara yang bernama
Republik Timor Lorosae.
2)
Sengketa di
wilayah Balkan dapat diselesaikan Mahkamah Internasional melalui Perjanjian Damai
Dayton pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia dan Muslim
Kroasia mematuhinya.
3)
Masalah
Perbatasan Teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan
Malaysia yang telah sekian lama tidak berhasil menemukan titik temu, akhirnya
disepakati oleh kedua pihak untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah
Internasional. Dan setelah melakukan pendekatan dan perjuangan panjang, akhirnya
pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa memenangkan negara
Malaysia sebagai pemilik Kepulauan tersebut.
4)
Pembersihan etnis Yahudi oleh Nazi Di Jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional
telah mengadili dan menghukum pelaku.
5)
Jepang banyak membunuh
rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.
Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
6)
Pemerintah Rwanda
terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahun 1994 antara 500 samapai 1
juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda. PBB
menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29
penjahat perangnya.
7)
Runtuhnya
Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara
anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan
Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja
sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik
Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah
Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan
langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang.
Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga
sekarang proses tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, para penjahat
perang dan kemanusiaan yang terlibat dibawa ke Mahkamah Internasional untuk
diadili, sementara yang lainnya masih terus diburu. Penjahat tersebut yaitu
Ljubomir Borovcanin, Goran Borovnica, Vlastimir Dordevic, Ante Gotovina, Goran Hadzic,
Gojko Jankovonic, Rodovan Laradzic, Milan Lukic, Sredojc Lukic, Streten Lubic,
Ratko Mladic, Drago nNicolic, Vinco Pandurevic, Nebodjsa Palvkovic, Vujadin
Popovic, Dragon Zelenovic, Stojan Zupijanin.
Ada dampak atau sanksi tersendiri yang akan
diberikan bagi para pihak (negara) yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah
Internasional. Karena keputusan Mahkamah Internasional ini wajib dilaksanakan
oleh para pihak yang bersengketa. Akan tetapi jika ada negara yang tidak
mematuhi keputusan tersebut, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk
memaksa negara tersebut harus mematuhinya. Adapun sanksi-sanksi tersebut antara
lain, adalah sebagai berikut:
1)
Pengalihan
investasi atau penanaman modal asing
2)
Pengurangan
bantuan ekonomi
3)
Pengurangan
tingkat kerja sama
4)
Embargo ekonomi
5)
Dikucilkan dari
pergaulan internasional, dan
6)
Diberlakukan
travel warning atau peringatan bahaya berkunjung ke negara tersebut terhadap
warga negaranya.
Keywords :MAHKAMAH INTERNASIONAL I Apa itu Mahkamah Internasional
I
Pengertian
Mahkamah Internasional I Mahkamah Internasional adalah I Mahkamah Internasional yaitu
I Mahkamah Internasional merupakan I Komposisi Mahkamah Internasional I Sejarah Dan Latar Belakang Dibentuknya
Mahkamah Internasional I Fungsi Mahkamah Internasional I Tugas Mahkamah Internasional I Sumber-Sumber Hukum Mahkamah Internasional I Yurisdiksi Mahkamah Internasional
I Kewenangan Mahkamah Internasional I Mekanisme Kerja Mahkamah
Internasional I
Prosedur
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional I Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional I Keputusan Mahkamah Internasional I Beberapa Contoh Penyelesaian
Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional I
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Apa Itu Mahkamah Internasional (The International
Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi Mahkamah
Internasional, Sejarah, Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap. Semoga dapat
bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…