Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi Mahkamah Internasional, Sejarah, Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi Mahkamah Internasional, Sejarah, Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap


Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

1.Pengertian Mahkamah Internasional


Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

Apa Itu Mahkamah Internasional? II Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) adalah merupakan salah satu organisasi hukum utama badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  yang bertugas atau berwenang untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara dan memutuskan sengketa atau kasus hukumnya. Mahkamah Internasional  merupakan badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda yang didirikan pada tahun 1945 berdasarkan pada Piagam PBB. Namun Mahkamah ini mulai bertugas sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice).

    Adapun keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat para pihak yang bersengketa, sehingga negara-negara yang bersangkutan wajib untuk memenuhi dan mematuhi keputusan tersebut. Namun, apabila ada negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Selain bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara dan memutuskan kasus hukumnya, Mahkamah Internasional juga bertugas untuk memecahkan masalah yang ada di antara kedua negara yang sedang mengalami bentrok yang tak kunjung terselesaikan. 

Keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional bersifat relatif, yaitu terkadang ada yang menguntungkan dan tidak sedikit juga yang merugikan. Namun, meskipun keputusan Mahkamah Internasional ada yang merugikan salah satu pihak negara yang bersengketa, maka negara tersebut harus tetap mengakui dan menerima keputusan karena keputusan dari Mahkamah Internasional bersifat mengikat (paten) dan tidak bisa diganggu gugat. Dan apabila ada negara yang memprotes keputusan, maka negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu akan lebih baik apabila menerima keputusan yang telah Mahkamah Internasional putuskan dengan lapang dada.

     2.Komposisi  Mahkamah Internasional


Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap


1)  Hakim Mahkamah Internasional


· Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).

Menurut Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan, bahwa komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap ketua dan wakil ketua Mahkamah Internasional. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke- 15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. 

Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota Mahkamah. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim Mahkamah Internasional. Biasanya lima (5) hakim Mahkamah Internasional berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Selain 15 hakim tetap, pasal 32 statuta Mahkamah Internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.



·Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
·Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor geografis.
• Dalam praktik kebiasaan tak tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :


·         o 5 orang dari negara-negara Barat;
·         o 3 orang dari negara-negara Afrika;
·         o 3 orang dari negara-negara Asia;
·         o 2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
·         o 2 orang dari negara-negara Amerika Latin;
·         o Dari praktek tidak tertulis, 5 orang dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan menduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.
·         o Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
·         o Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).

2)  Hakim Ad Hoc

Seorang Hakim ad hoc diharuskan untuk mengucapkan sumpah seperti halnya seorang hakim yang dipilih suatu pihak yang hendak meminta hakim ad hoc. Ia harus mengumumkannya secepat mungkin niat tersebut. Peranan dan kedudukan Hakim ad hoc ini sama dengan peranan dan kedudukan hakim biasa. Namun, dalam persyaratan kuorum hakim untuk mengambil putusan yaitu sebanyak 9 (Sembilan), tidaklah termasuk suara dari Hakim ad hoc ini.

3)  Chamber

Mahkamah dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan beberapa hakim tertentu yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber. Putusan Chamber tetap dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.

4)  The Registry

Adalah organ administratif Mahkamah, bertanggung jawab hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di bidang administratif kepada negara-negara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.


               3. Sejarah dan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Internasional

Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional. Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court(ICC).

PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.

Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.

Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.

Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut:
1)     PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya kepada PCIJ.

2)     PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang, antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan atau organisasi internasional.

3)     Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.

4)     Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap jurisdiksi PCIJ.

5)     PCIJ memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.

6)     Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.

7)     PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.

Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi, yaitu ’Inter-Allied Committee' yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan tersebut membuat antara lain beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1)     Bahwa perlu dibentuk suatu mahkamah internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada Statuta PCIJ ;

2)     Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat;

3)     Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki jurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction)

Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat. Keputusan tersebut antara lain menyatakan: ‘to create an international court of justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the existing permanent Court'.

Badan peradilan tersebut haruslah: ‘a new court, with a separate and independent jurisdiction to apply in the relation between the parties to the Statute of that new Court. Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Alasan utama konperensi tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah:

         1).Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang tepat peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.

         2). Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso facto juga anggota Statuta Mahkamah.

          3). Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam         konperensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konperensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.

4).    Terdapat perasaan dari seperempat anggota peserta konperensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari orde lama, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis dan hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 di tahun 1945 menjadi 159 di tahun 1985.

Konferensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktek dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah pasal 92 Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengambil-operan dari Statuta PCIJ. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung.

Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92 Piagam, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB. Di samping ICJ, ada pula badan-badan peradilan lain dalam PBB, yaitu the UN Administrative Tribunal. Badan ini berfungsi sebagai badan peradilan yang menangani sengketa-sengketa administratif atau ketata-usahaan antara pegawai PBB. Status badan ini disebut sebagai ‘a subsidiary judicial organ’ atau badan pengadilan subsider (tambahan). \



  4.Sumber-Sumber Hukum Mahkamah Internasional

Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

        Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

1)     konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2)     kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
3)      Prinsip-prinsip/asas-asas hukum umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4)     Keputusan Pengadilan dan Pendapat para sarjana ahli hukum internasional
5)  Perjanjian Internasional
6)  Sumber hukum tambahan yaitu Keputusan Organisasi Internasional (Resolusi)
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...

5.Fungsi Utama Mahkamah Internasional


Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap


Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 statuta MI menyatakan, bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara. Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu negara anggota PBB, negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta Mahkamah Internasional, dan negara bukan anggota statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut:

1)     Negara anggota PBB
Menurut pasal 35 ayat 1 statuta MI dan pasal 93 ayat 1 Piagam PBB, negara anggota PBB secara otomatis mempunyai hak untuk beracara di Mahkamah Internasional.

2)     Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta Mahkamah Internasional
Negara yang bukan anggota PBB dapat beracara di Mahkamah Internasional asalkan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB. Adapun persyaratan tersebut adalah, bersedia menerima ketentuan dari statuta Mahkamah Internasional, Piagam PBB (pasal 94), dan segala ketentuan berkenaan dengan MI.

3)     Negara bukan anggota statuta Mahkamah Internasional
Negara-negara yang masuk dalam kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB (pasal 94).


6.Tugas Mahkamah Internasional


Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap


1)     Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.

2)     Menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan.

3)     Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.

4)     Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

5)     Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.

6)     Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan dan melaksanakan keputusan Mahkamah International.

7)     Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.


7.Yurisdiksi atau Kewenangan Mahkamah Internasional


Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan
hukum. Yurisdiksi ini meliputi kewenangan sebagai berikut:

1)     Memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case).
2)     Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion).



Yurisdiksi menjadi dasar Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasionalPara pihak yang beracara di mahkamah internasional harus menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Ada beberapa cara penerimaan tersebut:

1)  Perjanjian khusus. Dalam hal ini, para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.

2)  Penundukan diri dalam perjanjian internasional. Dalam hal ini, para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Ketentuan tersebut mengharuskan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi MI manakala terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI. Dalam hal ini, negara yang menjadi anggota statuta MI yang akan beracara di MI menyatakan diri tunduk pada MI. Di sini, mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.

4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya. Dalam hal ini, manakala ada sengketa mengenai yurisdiksi MI, maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan MI sendiri. Di sini, para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi MI.

5)  Penafsiran putusan. Hal ini didasarkan pada pasal 60 statuta MI, yang mengharuskan MI untuk memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu ataupun kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antar para pihak yang bersengketa ataupun permintaan dari salah satu pihak yang bersengketa.

6)  Perbaikan putusan. Dalam hal ini, penundukan diri pada yurisdiksi MI dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syarat pengajuan permintaan tersebut adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui MI ketika putusan tersebut dibuat. Jadi, hal itu sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.
 
   Yurisdiksi Mahkamah diatur pula oleh Pasal 36 ayat (1) Piagam PBB, yakni Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, Perjanjian Internasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
   Apa bila ada negara yang bersengketa, dapat memohonkan penyelesaiannya ke Mahkamah Internasional (MI) atau The International Court of Justice (ICJ). Suatu kasus dapat di bawa ke ICJ dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1)     Pemberitahuan kepada panitera tentang adanya perjanjian khusus (special agreement), dimana para pihak telah menyetujui untuk penyelesaian sengketa diserahkan pada ICJ. Pemberitahuan itu harus disertai asli atau copy dari perjanjian khusus tersebut. Jika dalam perjanjian tersebut belum ditentukan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka dalam pemberitahuan tersebut harus disebutkan apa yang disengketakan oleh pihak-pihak dalam sengketa (pasal 39 (2) Rules of court).

2)     Dengan suatu permohonan (application) oleh salah satu pihak yang didasarkan pada suatu pernyataan akan adanya yurisdiksi ICJ. Permohonan tersebut harus disertai pokok sengketa, pihak-pihak yang dituntut (pasal 40 statuta ICJ jo. Pasal 38(1) Rules of court).
Huala Adolf, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

8.Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional

          Dalam menyelesaikan sengketa internasional, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat wajib atau mengikat dan tidak wajib atau tidak mengikat terhadap negara yang bersengketa. Adapun ketentuan-ketentuan penyelesaian tersebut adalah sebagai berikut:

1)       Yuridiksi Penyelesaian Sengketa Yang Bersifat Wajib atau Mengikat

a)     Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional

b)     Pelaksanaan Yuridiksi ini memerlukan persetujuan pihak –pihak yang bersengketa

c)     Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya.

d)     Permohonan Peradilan diajukan bersama-sama oleh negara yang bersengketa.

2)     Yuridiksi Penyelesaian Sengketa Yang Bersifat Tidak Wajib atau Tidak Mengikat

a)     Bila negara yang bersengketa mengakui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan klausul bahwa negara pihak statuta mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional

b)     Bila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional mempunyai Yurisdiksi atas sengketa tertentu di antara mereka.

c)     Permohonan peradilan dapat diajukan secara sepihak oleh negara yang bersengketa

d)     Permohonan peradilan disampaikan kepada Panitera Mahkamah Internasional dan proses selanjutnya memberitahukan permohonan itu kepada negara lawan sengketa.

9.Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui  Mahkamah Internasional

Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

       Mahkamah Internasional merupakan lembaga peradilan tertinggi di seluruh dunia. Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut:
1)      Telah terjadi suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain. Seperti contohnya terjadi Pembantaian di Rawagede pada tanggal 9 Desember tahun 1947,dalam agresi militer Belanda pertama yang dilancarkan mulai tanggal 21 Juli 1947,tentara Belanda membantai empat ratus tiga puluh satu (431) penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi, Jawa Barat pada 9 Desember 1947.Selain itu, ketika pada waktu tentara Belanda datang menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi  ke arah Karawang, dan juga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa di kalangan rakyat. Pada tanggal 4 Oktober 1948,tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, dan dalam aksi Belanda ini tiga puluh lima (35) orang penduduk Rawagede dibunuh oleh pihak Belanda.

2)     Ada pengaduan dari korban dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan kemanusiaan lainnya.

3)     Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau melalui lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional lainnya.

4)     Pengaduan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan  dari negara yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan (humaniter) dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

5)     Dimulailah proses peradilan sampai kepada dijatuhkannya sanksi-sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu. Segala keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa adanya proses banding. Sehingga keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.

     10.Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional

        Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Mahkamah Internasional didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas untuk memutuskan kasus-kasus hukum antarnegara termasuk kasus perselisihan dan persengketaan antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa  dan lembaga-lembaga di bawah naungannya tentang hukum internasional. Suatu kasus sengketa dapat dibawa ke Mahkamah Internasional dalam dua cara yang berbeda. 

Cara pertama, yaitu melalui kesepakatan khusus antarpihak yang bersengketa, dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada Mahkamah Internasional. Cara kedua, yakni melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam hal sengketa. Negara yang merupakan pihak dalam statuta  dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas  yurisdiksi Mahkamah Internasional untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction). Setelah permohonan diajukan, maka selanjutnya akan diadakan pemeriksaan terhadap perkara. Pemeriksaan perkara tersebut dilakukan dengan melalui tahap:

1)     Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya

2)     Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.

       Kemudian selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 26 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga (3) hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemudian, Mahkamah Internasional akan memutuskan sengketa yang didasarkan atas hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan asas kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa, Keputusan Mahkamah Internasional ini didasarkan atas keputusan suara terbanyak (mayoritas) hakim Mahkamah Internasional. Dan apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional. 

Dalam mengeluarkan keputusannya, Mahkamah Internasional juga menerapkan hukum internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum (kebiasaan),dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu, Mahkamah Internasional juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli di dalam bidang hukum internasional. Segala keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat sangat mengikat, tanpa banding dan final. Artinya yaitu mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan. Segala keputusan Mahkamah Internasional ini sangat penting dan sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan dan persengketaan yang melibatkan subjek hukum antarnegara, sehingga perdamaian dan keamanan dunia internasional dapat tercipta dengan baik.

      11.Keputusan Mahkamah Internasional


Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional,Komposisi Mahkamah Internasional,Sejarah,Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap

      Mahkamah Internasional memutuskan segala masalah perselisihan atau sengketa berdasarkan atas hukum. Keputusan juga dapat dilakukan berdasarkan atas kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara-negara yang bersengketa. Segala keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional didasarkan atas jumlah suara terbanyak atau jumlah suara mayoritas hakim Mahkamah Internasional. Dan jika jumlah suara berimbang atau sama, maka keputusan final ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final yang artinya tanpa ada lagi proses banding serta bersifat mengikat yang artinya keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan. 

Dalam isi Pasal 57 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa hakim Mahkamah boleh mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim Mahkamah. Pengutaraan resmi pendapat terpisah ini menyebabkan akan melemahkan kekuatan keputusan  mahkamah internasional, walaupun di lain sisi akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas lebih berhati-hati dalam memberikan motif keputusan mereka. 

Segala keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak-pihak yang bersengketa, sehingga negara-negara  yang bersangkutan wajib hukumnya untuk memenuhi dan mematuhi keputusan tersebut. Dan apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan Mahkamah Internasional dijalankan. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang akan diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya. 

Mahkamah Internasional bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diserahkan kepadanya. Hingga sampai saat ini Mahkamah Internasional telah banyak berpengalaman dalam memutuskan kasus-kasus perselisihan maupun sengketa internasional. Mahkamah Internasional telah banyak menetapkan keputusan atas sengketa-sengketa internasional yang telah diajukan kepadanya, di antaranya adalah sebagai berikut:

Contoh kasus yang sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional

BEBERAPA CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL :

1)     Masalah Timor Timur diselesaikan secara internasional dengan cara referendum dan hasilnya sejak tahun 1999 Timor Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara yang bernama Republik Timor Lorosae.

2)     Sengketa di wilayah Balkan dapat diselesaikan Mahkamah Internasional melalui Perjanjian Damai Dayton pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia dan Muslim Kroasia mematuhinya.

3)     Masalah Perbatasan Teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang telah sekian lama tidak berhasil menemukan titik temu, akhirnya disepakati oleh kedua pihak untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional. Dan setelah melakukan pendekatan dan perjuangan panjang, akhirnya pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa memenangkan negara Malaysia sebagai pemilik Kepulauan tersebut.

4)     Pembersihan etnis Yahudi oleh Nazi Di Jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.

5)     Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.

6)     Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahun 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.

7)     Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, para penjahat perang dan kemanusiaan yang terlibat dibawa ke Mahkamah Internasional untuk diadili, sementara yang lainnya masih terus diburu. Penjahat tersebut yaitu Ljubomir Borovcanin, Goran Borovnica, Vlastimir Dordevic, Ante Gotovina, Goran Hadzic, Gojko Jankovonic, Rodovan Laradzic, Milan Lukic, Sredojc Lukic, Streten Lubic, Ratko Mladic, Drago nNicolic, Vinco Pandurevic, Nebodjsa Palvkovic, Vujadin Popovic, Dragon Zelenovic, Stojan Zupijanin.



    Ada dampak atau sanksi tersendiri yang akan diberikan bagi para pihak (negara) yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional. Karena keputusan Mahkamah Internasional ini wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Akan tetapi jika ada negara yang tidak mematuhi keputusan tersebut, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut harus mematuhinya. Adapun sanksi-sanksi tersebut antara lain, adalah sebagai berikut:
1)     Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
2)     Pengurangan bantuan ekonomi
3)     Pengurangan tingkat kerja sama
4)     Embargo ekonomi
5)     Dikucilkan dari pergaulan internasional, dan
6)     Diberlakukan travel warning atau peringatan bahaya berkunjung ke negara tersebut terhadap warga negaranya.





Keywords :MAHKAMAH INTERNASIONALApa itu Mahkamah Internasional  I Pengertian Mahkamah Internasional I Mahkamah Internasional adalah I Mahkamah Internasional yaitu  I Mahkamah Internasional merupakan  I Komposisi Mahkamah Internasional  I Sejarah Dan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Internasional I Fungsi Mahkamah Internasional  I Tugas Mahkamah Internasional  I Sumber-Sumber Hukum Mahkamah Internasional   I Yurisdiksi Mahkamah Internasional  I Kewenangan Mahkamah Internasional I Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional  I Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional  I Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional  I Keputusan Mahkamah Internasional I Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional  I

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) ? – Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi Mahkamah Internasional, Sejarah, Fungsi&Penjelasan Mahkamah Internasional Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…