Apa Itu Perwakilan Diplomatik? : Pengertian Perwakilan Diplomatik,Tingkatan-Tingkatan,dan Fungsi-Fungsi Perwakilan Diplomatik Beserta Penjelasannya Terlengkap

Apa Itu Perwakilan Diplomatik? : Pengertian Perwakilan Diplomatik,Tingkatan-Tingkatan,dan Fungsi-Fungsi Perwakilan Diplomatik Beserta Penjelasannya Terlengkap

Apa Itu Perwakilan Diplomatik?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Perwakilan Diplomatik


1.Pengertian Perwakilan Diplomatik
Apa Itu Perwakilan Diplomatik? Perwakilan Diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.Perwakilan Diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam dunia hubungan internasional.Perwakilan Diplomatik dapat dikatakan merupakan penyambung “lidah” dari Negara yang diwakilinya.Kedudukan Perwakilan Diplomatik biasanya berada di Ibukota negara penerima.Selain itu,semua kepala  perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di Ibukota negara merupakan satu corps diplomatique.Corps Diplomatique biasanya diketuai oleh seorang Duta Besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut dengan “Dean” atau “Doyen”.Setiap negara yang merdeka dan berdaulat  biasanya pasti menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain.Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara yang merdeka dan berdaulat.Hak Perwakilan aktif ini merupakan  hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain.Selain itu,setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya ialah hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
2.Pengertian Perwakilan Konsuler
Apa Itu Perwakilan Konsuler? Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim.Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta besar,duta besar merupakan perwakilan dari salah satu kepala negara lain.Hanya ada satu duta dari satu negara ke negara lain,yang mewakili kepala negara,negara pengirim.Dan tugas duta besar yakni berkisar hubungan diplomatik antara negara pengirim dan negara penerima.Namun,dimungkinkan ada beberapa konsul di setiap negara.Dan konsul ini biasanya bertempat tinggal di ibukota provinsi negara penerima.Tugas Pokok Perwakilan Konsuler berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok  Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian,perdagangan,perhubungan,kebudayaan,dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan atau jenjang yang bertingkat-tingkat sesuai dengan peranan dan fungsi dari masing-masing perwakilan diplomatik.Jadi semakin besar peranan dan fungsi dari perwakilan diplomatik tersebut,maka semakin tinggi pula kedudukannya.Tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik tersebut adalah sebagai berikut:
1).Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
      Duta besar adalah tingkatan tertinggi dalam struktur perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1).Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan
2).Memberikan laporan,saran,pertimbangan,dan pendapat baik diminta ataupun tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri.
3).Melaksanakan petunjuk,perintah dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
4).Melakukan kegiatan pembinaan terhadap semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
      Selain memiliki tugas dan kewajiban Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagai seorang diplomat juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
1).Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik
2).Melakukan tindakan-tindakan otorisasi,yaitu berwenang dalam mengatur penggunaan anggaran.
3).Mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
2).Duta
      Duta adalah perwakilan diplomatik yang pangkat atau kedudukannya lebih rendah dari duta besar.Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara,duta diharuskan untuk berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3).Menteri Residen
     Menteri Residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil  pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara.Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ditempatkan bertugas.
 4).Kuasa Usaha
      Kuasa Usaha adalah perwakilan diplomatik tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam:
1).Kepala Usaha Sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
2).Kepala Usaha Tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
5).Atase
    Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar.Atase terdiri atas dua (2) bagian,yaitu:
 1).Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu  Kedutaan Besar.Atase teknis ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.
2).Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri di suatu Kedutaan Besar.Atase militer ini bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan maupun keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.


4.Fungsi Perwakilan Diplomatik
Apa Itu Perwakilan Diplomatik?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Perwakilan Diplomatik

     Secara universal,fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969.Dalam Konvensi Wina tersebut telah ditegaskan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1).Mewakili negara pengirim di dalam negara  penerima.
2).Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3).Memelihara hubungan persahabatan  antar kedua negara.
4).Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara  penerima
5).Memberikan keterangan tentang  kondisi dan perkembangan negara penerima,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
      Fungsi perwakilan diplomatik yang diatur berdasarkan Konvensi Wina 1969 tersebut,merupakan fungsi perwakilan diplomatik secara umum. Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tersebut.Negara Indonesia juga telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.Berdasarkan  Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tersebut fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1).Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik,keamanan,ekonomi,sosial,dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
2).Peningkatan persatuan dan kesatuan,serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
3).Pengayoman,pelayananan,perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia,dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima,sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional,hukum internasional,dan kebiasaan internasional.
4).Pengamatan,penilaian,dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
5).Konsuler dan Protokol.
6).Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
7).Kegiatan manajemen kepegawaian,keuangan,perlengkapan,pengamanan internal,perwakilan,komunikasi dan persandian.
8).Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
             Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut,perlu sobat pahami juga tentang fungsi konsuler dan fungsi protokol yang harus diselenggarakan oleh Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia.Fungsi Konsuler dan Fungsi Protokol tersebut adalah sebagai berikut:

1.Fungsi Konsuler
a.Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
b.Menyelenggarakan urusan pengamanan,penerangan,konsuler,protokol,komunikasi,dan persandian
c.Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian,perdagangan,perhubungan,kebudayaan,dan Ilmu Pengetahuan.
d.Melaksanakan pengamatan,penilaian,dan pelaporan.
e.Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
f.Melaksanakan urusan tata usaha,kepegawaian,keuangan,serta perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.

2.Fungsi Protokol
a.Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
b.Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
c.Memberikan pelayanan keprotokolan.
d. Mempunyai tugas pelayanan notariat,kehakiman,dan jasa konsuler.