Apa Itu Perwakilan Diplomatik? : Pengertian Perwakilan Diplomatik,Tingkatan-Tingkatan,dan Fungsi-Fungsi Perwakilan Diplomatik Beserta Penjelasannya Terlengkap
1.Pengertian Perwakilan Diplomatik
Apa Itu Perwakilan Diplomatik?
Perwakilan Diplomatik adalah petugas
negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar
negara.Perwakilan Diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam dunia
hubungan internasional.Perwakilan Diplomatik dapat dikatakan merupakan
penyambung “lidah” dari Negara yang diwakilinya.Kedudukan Perwakilan Diplomatik
biasanya berada di Ibukota negara penerima.Selain itu,semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara
tertentu biasanya bertempat tinggal di Ibukota negara merupakan satu corps
diplomatique.Corps Diplomatique biasanya diketuai oleh seorang Duta Besar yang
paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut dengan “Dean” atau
“Doyen”.Setiap negara yang merdeka dan berdaulat biasanya pasti menempatkan perwakilan
diplomatiknya di negara lain.Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan
aktif bagi setiap negara yang merdeka dan berdaulat.Hak Perwakilan aktif ini
merupakan hak suatu negara untuk
mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain.Selain itu,setiap negara juga
mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya ialah hak suatu negara untuk
menerima wakil diplomatik negara lain.
2.Pengertian Perwakilan Konsuler
Apa Itu Perwakilan
Konsuler? Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang menjalankan segala urusan
dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara
pengirim.Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta besar,duta besar merupakan
perwakilan dari salah satu kepala negara lain.Hanya ada satu duta dari satu
negara ke negara lain,yang mewakili kepala negara,negara pengirim.Dan tugas
duta besar yakni berkisar hubungan diplomatik antara negara pengirim dan negara
penerima.Namun,dimungkinkan ada beberapa konsul di setiap negara.Dan konsul ini
biasanya bertempat tinggal di ibukota provinsi negara penerima.Tugas Pokok
Perwakilan Konsuler berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 51 Tahun 1976
tentang Pokok-Pokok Perwakilan
Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang
perekonomian,perdagangan,perhubungan,kebudayaan,dan ilmu pengetahuan sesuai
dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik
mempunyai tingkatan-tingkatan atau jenjang yang bertingkat-tingkat sesuai
dengan peranan dan fungsi dari masing-masing perwakilan diplomatik.Jadi semakin
besar peranan dan fungsi dari perwakilan diplomatik tersebut,maka semakin
tinggi pula kedudukannya.Tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik tersebut
adalah sebagai berikut:
1).Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Duta
besar adalah tingkatan tertinggi dalam struktur perwakilan diplomatik yang
mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.Duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1).Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan
2).Memberikan laporan,saran,pertimbangan,dan pendapat
baik diminta ataupun tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan
tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri.
3).Melaksanakan petunjuk,perintah dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
4).Melakukan kegiatan pembinaan terhadap semua staf
agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Selain
memiliki tugas dan kewajiban Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagai seorang
diplomat juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
1).Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan
perwakilan diplomatik
2).Melakukan tindakan-tindakan otorisasi,yaitu
berwenang dalam mengatur penggunaan anggaran.
3).Mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
2).Duta
Duta
adalah perwakilan diplomatik yang pangkat atau kedudukannya lebih rendah dari
duta besar.Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara,duta diharuskan
untuk berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3).Menteri Residen
Menteri
Residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus
urusan negara.Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala
negara dimana ditempatkan bertugas.
4).Kuasa Usaha
Kuasa
Usaha adalah perwakilan diplomatik tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri
Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.Kepala usaha dibedakan menjadi dua
macam:
1).Kepala Usaha Sementara yang melaksanakan pekerjaan
dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
2).Kepala Usaha Tetap yang menjabat sebagai kepala
dari suatu perwakilan.
5).Atase
Atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar.Atase terdiri atas dua (2)
bagian,yaitu:
1).Atase
Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang
tidak berasal dari departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu Kedutaan Besar.Atase teknis ini berkuasa
penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya
sendiri.
2).Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang
diperbantukan departemen luar negeri di suatu Kedutaan Besar.Atase militer ini
bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan maupun keamanan
kepada duta besar berkuasa penuh.
Secara
universal,fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina
1969.Dalam Konvensi Wina tersebut telah ditegaskan bahwa fungsi perwakilan
diplomatik adalah sebagai berikut:
1).Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2).Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional
3).Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara.
4).Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
5).Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
Fungsi
perwakilan diplomatik yang diatur berdasarkan Konvensi Wina 1969 tersebut,merupakan
fungsi perwakilan diplomatik secara umum. Berkaitan dengan fungsi perwakilan
diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tersebut.Negara Indonesia juga telah
menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri.Berdasarkan
Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tersebut fungsi perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
1).Peningkatan dan pengembangan kerja sama
politik,keamanan,ekonomi,sosial,dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi internasional.
2).Peningkatan persatuan dan kesatuan,serta kerukunan
antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
3).Pengayoman,pelayananan,perlindungan dan pemberian
bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia,dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara
penerima,sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional,hukum
internasional,dan kebiasaan internasional.
4).Pengamatan,penilaian,dan pelaporan mengenai
situasi dan kondisi negara penerima.
5).Konsuler dan Protokol.
6).Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan
pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
7).Kegiatan manajemen
kepegawaian,keuangan,perlengkapan,pengamanan internal,perwakilan,komunikasi dan
persandian.
8).Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik
internasional.
Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut,perlu sobat
pahami juga tentang fungsi konsuler dan fungsi protokol yang harus
diselenggarakan oleh Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia.Fungsi Konsuler
dan Fungsi Protokol tersebut adalah sebagai berikut:
1.Fungsi Konsuler
a.Melindungi kepentingan nasional negara dan warga
negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
b.Menyelenggarakan urusan
pengamanan,penerangan,konsuler,protokol,komunikasi,dan persandian
c.Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan
negara penerima di bidang perekonomian,perdagangan,perhubungan,kebudayaan,dan
Ilmu Pengetahuan.
d.Melaksanakan pengamatan,penilaian,dan pelaporan.
e.Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap
warga negara di wilayah kerjanya.
f.Melaksanakan urusan tata
usaha,kepegawaian,keuangan,serta perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler.
2.Fungsi Protokol
a.Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia di negara penerima.
b.Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di
perwakilan.
c.Memberikan pelayanan keprotokolan.
d. Mempunyai tugas pelayanan notariat,kehakiman,dan
jasa konsuler.